Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. ANDY MANSYUR Bin (Alm) MALILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5618/O.5.15/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY MANSYUR Bin (Alm) MALILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ANDY MANSYUR Bin (Alm) MALILI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 19.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu Senjata Penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 19.15 Wita Saksi Korban EKO PRASETYO Bin AGUS EKANTO sedang berada di rumah yang beralamatkan RT. 11 di Jl. Prumnas Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, kemudian Saksi Korban ditelepon oleh Terdakwa melalui Whatsapp setelah itu Saksi Korban mengangkat telepon dengan mengatakan “HALLO ASSALAMUALAIKUM KENAPA NDI” lalu Terdakwa menjawab “KESINI DULU KAU KE TEMPAT SI FADLI AKU DISINI” kemudian Saksi mengatakan “IYA AKU KESANA” setelah itu saksi korban kerumah Sdra. FADLI, kurang lebih sekitar 10 menit saksi sampai dirumah Sdra. FADLI. Setelah sampai dirumah tersebut Saksi langsung bertemu dengan Terdakwa lalu Terdakwa berkata “BAYAR UTANGMU”, kemudian Saksi menjawab “KASIH LAH AKU WAKTU NANTI PASTI KU BAYAR” lalu Terdakwa berkata “KAU JANJI JANJI TERUS” setelah itu Terdakwa dan Saksi terlibat adu mulut atau cekcok, lalu Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan menebas tangan Saksi yang mengakibatkan luka di 3 (tiga) jari tangan sebelah kiri saksi korban. Setelah itu datang Sdra. RAHMAT untuk melerai Saksi dengan Terdakwa. Kemudian Saksi EKO PRASETYO Bin AGUS EKANTO pergi dari rumah tersebut dan langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban EKO PRASETYO Bin AGUS EKANTO.

------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/4.3-17268/RSUD dr.HJSK/2025 tanggal 13 Mei 2025 dengan Dokter Pemeriksa dr. Novriandi Syahputra, M.Ked (For) Sp.FM dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun di IGD Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. JUSUF SK pada tanggal tiga belas bulan mei tahun dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh lewat puluh satu menit Waktu Indonesia Tengah, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut berwarna hitam.

Pada pemeriksaan dijumpai luka robek akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

------- Maksud dan tujuan Terdakwa memiliki atau menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa gunakan untuk menjaga diri terdakwa.

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki senjata tajam jenis badik tersebut dan juga bukan sebagai barang kuno.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ANDY MANSYUR Bin (Alm) MALILI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 19.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu Senjata Penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 19.15 Wita Saksi Korban EKO PRASETYO Bin AGUS EKANTO sedang berada di rumah yang beralamatkan RT. 11 di Jl. Prumnas Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, kemudian Saksi Korban ditelepon oleh Terdakwa melalui Whatsapp setelah itu Saksi Korban mengangkat telepon dengan mengatakan “HALLO ASSALAMUALAIKUM KENAPA NDI” lalu Terdakwa menjawab “KESINI DULU KAU KE TEMPAT SI FADLI AKU DISINI” kemudian Saksi mengatakan “IYA AKU KESANA” setelah itu saksi korban kerumah Sdra. FADLI, kurang lebih sekitar 10 menit saksi sampai dirumah Sdra. FADLI. Setelah sampai dirumah tersebut Saksi langsung bertemu dengan Terdakwa lalu Terdakwa berkata “BAYAR UTANGMU”, kemudian Saksi menjawab “KASIH LAH AKU WAKTU NANTI PASTI KU BAYAR” lalu Terdakwa berkata “KAU JANJI JANJI TERUS” setelah itu Terdakwa dan Saksi terlibat adu mulut atau cekcok, lalu Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan menebas tangan Saksi yang mengakibatkan luka di 3 (tiga) jari tangan sebelah kiri saksi korban. Setelah itu datang Sdra. RAHMAT untuk melerai Saksi dengan Terdakwa. Kemudian Saksi EKO PRASETYO Bin AGUS EKANTO pergi dari rumah tersebut dan langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban EKO PRASETYO Bin AGUS EKANTO.

------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/4.3-17268/RSUD dr.HJSK/2025 tanggal 13 Mei 2025 dengan Dokter Pemeriksa dr. Novriandi Syahputra, M.Ked (For) Sp.FM dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun di IGD Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. JUSUF SK pada tanggal tiga belas bulan mei tahun dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh lewat puluh satu menit Waktu Indonesia Tengah, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut berwarna hitam.

Pada pemeriksaan dijumpai luka robek akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

------- Maksud dan tujuan Terdakwa memiliki atau menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa gunakan untuk menjaga diri terdakwa.

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki senjata tajam jenis badik tersebut dan juga bukan sebagai barang kuno.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 14 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NURDIANAH, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940825 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya