Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Tar MUHAMMAD SAMIR SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SAMIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur,S.H.,M.HMUHAMMAD SAMIR
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Tergugat tersebut kepada Pengugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 5 % perbulannya dari uang sejumlah Rp.500.000.000,- atau 5% x Rp.500.000.000,- = Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulannya terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai Tergugat melaksanakan semua tuntutan Penggugat dalam Putusan ini ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pangadilan Pengadilan Negeri dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvorraad) meskipun ada Perlawanan, terhadap Putusan ini ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan perkara ini seluruhnya ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak