Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -565/O.5.15/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 sekira jam 19.00 Wita dan pada Hari Selasa tanggal 18 November 2025 Sekira Pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan November 2025 bertempat Jl. Melati Rt.23 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan di pinggir Jalan Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI, berawal pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.00 wita sdr. ALEK berkunjung ke tempat tinggal terdakwa di Jl. Melati Rt.23 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan berkata “KAU MAU AMBILKAH SHABU 500 RIBU” “ KALAU MAU AKU ANTARKAN PUNYA TEMANKU” terdakwa menjawab “KALAU 500 RIBU BOLEHLAH NANTI AKU BAYAR DI TEMPAT SINI” sdr. ALEK menjawab “OKELAH NANTI AKU KESINI LAGI BAWAKAN KAU SHABU” terdakwa menjawab “OKE” setelah itu sdr. ALEK pergi.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 23.00 wita, sdr. ALEK mendatangi terdakwa lagi untuk menjemput terdakwa dengan berkata “NDAK BISA AKU BAWAKAN BARANG SHABUNYA” “KALAU MAU KITA BERDUALAH JALAN” terdakwa menjawab “AYOLAH KITA PERGI” setelah itu sdr. ALEK membawa terdakwa ke daerah Selumit Pantai (Beringin) sesampainya di daerah Selumit Pantai (Beringin) sdr. ALEK berhenti untuk menghubungi seseorang yang terdakwa tidak ketahui dan terdakwa mendengar percakapan sdr. ALEK tersebut dengan berkata “HALLO BOS” “ADA SUDAH INI ORANGNYA YANG MAU AMBIL SHABU” setelah selesai sdr. ALEK menghubungi seseorang yang terdakwa tidak ketahui berkata kepada terdakwa “MANA UANGMU” SINI KU AMBILKAN KAU TUNGGU DISINI” setelah itu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa kepada sdr. ALEK setelah itu sdr. ALEK pergi berjalan membeli shabu ke dalam Lorong daerah  Selumit Pantai (Beringin) setelah itu beberapa saat kemudian muncul sdr. ALEK menghampiri terdakwa dengan berkata “AYO KITA JALAN SUDAH ADA INI SHABUNYA” setelah itu sdr. ALEK dan terdakwa kembali ke tempat tinggal terdakwa di Jl. Melati Rt.23 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan  sesampainya di tempat tinggal terdakwa sdr. ALEK memberikan menggunakan tangan kanan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa menerima menggunakan tangan kanan terdakwa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu  terdakwa membuka dan mengkonsumsi sedikit di kamar terdakwa bersama sdr. ALEK setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu sdr. ALEK pulang.
  • Selanjutnya terdakwa mendapatkan atau membeli Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui sdr. AWI Yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 10.00 wita, sdr. AWI mendatangi tempat tinggal terdakwa di Jl. Melati Rt.23 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, dengan berkata “MAU KAH KAU BELI SAMA TEMANKU” terdakwa menjawab “BERAPA” sdr. AWI berkata “ 500 RIBU” terdakwa menjawab “BOLEHLAH KALAU PORSINYA OKE” sdr. AWI berkata “BAGUS INI PORSINYA” setelah itu sdr. AWI keluar dari rumah terdakwa untuk menghubungi sdr. RANDI setelah selesai menghubungi  sdr. RANDI di luar tempat tinggal terdakwa, sdr. AWI menghampiri terdakwa di dalam rumah dengan berkata “NANTI ADA SI RANDI ANTARKAN BARANG SHABU” “KAU KASIHKAN UANGNYA SEKALIAN”.
  • Selanjutnya Kemudian tidak lama berselang pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa mendengar sdr. AWI kembali menghubungi sdr. RANDI  denga berkata “SUDAH ADA UANGNYA INI”  setelah itu terdakwa di arahkan sdr. AWI ke daerah Jembatan PDAM Kp Bugis untuk bertemu sdr. RANDI  setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor sdr. AWI dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menuju daerah Jembatan PDAM Kp Bugis untuk bertemu sdr. RANDI.
  • Selanjutnya terdakwa lakukan setelah diarahkan sdr. AWI ke daerah Jembatan PDAM Kp Bugis dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menuju daerah Jembatan PDAM Kp Bugis untuk bertemu sdr. RANDI Yaitu terdakwa melakukan taransaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr. RANDI di daerah Jembatan PDAM Kp Bugis dengan cara terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu sdr. RANDI memberikan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening Narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa simpan kembali pulang ke tempat tinggal terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa mendapatkan atau membeli Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui sdr. AWI Yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 16.30 wita, sdr. AWI mendatangi terdakwa di tempat tinggal terdakwa dengan berkata “ADAKAH SALDOMU 10 RIBUBUAT DEPO” terdakwa menjawab “ADA” TAPI TELPONKAN TEMENMU DULU YANG TADI ITU” “AKU MAU AMBIL LAGI” setelah itu terdakwa memberikan  kepada sdr. AWI 10 ribu untuk depo kemudian sdr. AWI menghubungi sdr. RANDI berkata “ANTARKAN KE TEMPAT YANG TADI DI DAERAH JEMBATAN PDAM KP BUGIS HARGA YANG 500 RIBU”.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.00 wita, sdr. AWI berkata kepada terdakwa “OKE SUDAH KU HUBUNGI SI RANDI” dia bilang sudah otw setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor sdr. AWI pergi di daerah Jembatan PDAM Kp Bugis dan terdakwa menunggu sdr. RANDI beberapa saat menunggu datang sdr. RANDI menghampiri terdakwa di Jembatan PDAM Kp Bugis setelah itu terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan cara sdr. RANDI memberikanmenggunakan tangan kananya 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu dan terdakwa menerima menggunakan tangan kanan terdakwa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa memberikan uang tunai  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. RANDI setelah itu terdakwa menyimpan dan membawa pulang 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu terdakwa mengembalikan sepeda motor sdr. AWI kemudian sdr. AWI langsung pulang.
  • Selanjutnya terdakwa lakukan setelah mendapatkan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu dari sdr. RANDI setelah itu membawa pulang ke tempat tinggal terdakwa Yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 19.00 wita, terdakwa membagi/mengedek 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu menjadi 7 (tujuh) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa.
  • Selanjutnya Adapun yang terdakwa lakukan setelah terdakwa selesai membagi/mengedek 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu menjadi 7 (tujuh) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu terdakwa menyimpan di dalam plastik klip bening yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa Yaitu pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.30 wita, datang pembeli narkotika jenis shabu yang terdakwa tidak kenal berkata “ADAKAH YANG SERATUS” terdakwa menjawab “ ADA” setelah itu seseorang pembeli yang terdakwa tidak kenal berkata “UANGKU ADANYA 90 RIBU”  setelah itu terdakwa mengambilkan 1 (satu) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu dari 7 (tujuh) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu dan sisa 6 (enam) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu  kemudian dari yang satu yang terdakwa ambil terdakwa jualkan kepada pembeli yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa simpan.
  • Selanjutnya terdakwa lakukan setelah menyimpan sebanyak 13 (tiga belas) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang terdakwa gabungkan dalam plastik Klip panjang yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa Yaitu pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.40 wita, terdakwa mengambil 13 (tiga belas) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam plastik klip panjang yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa membawa dan terdakwa menyimpan di sela-sela celana dalam terdakwa bagian pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian sekira pukul 19.00 wita, datang seseorang yang terdakwa tidak kenal mengamankan terdakwa di rumah dengan berkata “JANGAN BERGERAK PETUGAS POLISI” setelah itu petugas polisi memanggil saksi sdr. ISWANTO untuk menyaksikan penggeledahan Rumah setelah itu dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 14 (empat belas) Lembar plastik bening, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) Buah Korek api gas, 1 (satu) Buah penjepit dari bambu, 1 (satu) Buah tempat plastik bulat bertuliskan UL Listed, 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa akui milik terdakwa setelah itu petugas polisi mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk di bawa ke Kantor Polisi dalam perjalanan ke Kantor Polisi Polres Tarakan tepatnya di pinggir Jalan Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, terdakwa yang di bonceng petugas polisi untuk di bawa ke mako Polres Tarakan tanpa sepengetahuan petugas polisi terdakwa mengambil dari sela-sela celana dalam  bagian pinggang kanan terdakwa kemudian membuang menggunakan tangan kanan terdakwa Bungkusan Plastik Klip bening yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu yang jatuh tepat di pinggir Jalan Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan yang diketahui BRIGPOL FANDY yang menggikuti dari belakang setelah itu BRIGPOL FANDY memberhentikan laju kendaraan dan memanggil saksi sdr. ANDIKA SAPUTRA untuk menyaksikan penggeledahan kemudian petugas polisi menanyakan kepada terdakwa terdapat 13 (tiga belas) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus dengan 5 (lima) Bungkus plastik bening klip bening yang jatuh tepat di pinggir Jalan Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan terdakwa akui milik terdakwa sendiri yang terdakwa buang setelah itu terdakwa di bawa ke Mako Polres Tarakan Bagian Satresnarkoba Guna riksa Lebih Lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 74/BAPB/10835/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.21 (dua koma dua satu) gram atau berat Netto 2.16 (dua koma enam belas) gram dan dengan berat pembungkus 0.05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 09946/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 31566/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                      

 

Atau

 

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan November 2025 bertempat Jl. Melati Rt.23 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

 

  • Bahwa Terdakwa ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI, berawal pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.00 wita sdr. ALEK berkunjung ke tempat tinggal terdakwa di Jl. Melati Rt.23 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan berkata “KAU MAU AMBILKAH SHABU 500 RIBU” “ KALAU MAU AKU ANTARKAN PUNYA TEMANKU” terdakwa menjawab “KALAU 500 RIBU BOLEHLAH NANTI AKU BAYAR DI TEMPAT SINI” sdr. ALEK menjawab “OKELAH NANTI AKU KESINI LAGI BAWAKAN KAU SHABU” terdakwa menjawab “OKE” setelah itu sdr. ALEK pergi.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 23.00 wita, sdr. ALEK mendatangi terdakwa lagi untuk menjemput terdakwa dengan berkata “NDAK BISA AKU BAWAKAN BARANG SHABUNYA” “KALAU MAU KITA BERDUALAH JALAN” terdakwa menjawab “AYOLAH KITA PERGI” setelah itu sdr. ALEK membawa terdakwa ke daerah Selumit Pantai (Beringin) sesampainya di daerah Selumit Pantai (Beringin) sdr. ALEK berhenti untuk menghubungi seseorang yang terdakwa tidak ketahui dan terdakwa mendengar percakapan sdr. ALEK tersebut dengan berkata “HALLO BOS” “ADA SUDAH INI ORANGNYA YANG MAU AMBIL SHABU” setelah selesai sdr. ALEK menghubungi seseorang yang terdakwa tidak ketahui berkata kepada terdakwa “MANA UANGMU” SINI KU AMBILKAN KAU TUNGGU DISINI” setelah itu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa kepada sdr. ALEK setelah itu sdr. ALEK pergi berjalan membeli shabu ke dalam Lorong daerah  Selumit Pantai (Beringin) setelah itu beberapa saat kemudian muncul sdr. ALEK menghampiri terdakwa dengan berkata “AYO KITA JALAN SUDAH ADA INI SHABUNYA” setelah itu sdr. ALEK dan terdakwa kembali ke tempat tinggal terdakwa di Jl. Melati Rt.23 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan  sesampainya di tempat tinggal terdakwa sdr. ALEK memberikan menggunakan tangan kanan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa menerima menggunakan tangan kanan terdakwa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu  terdakwa membuka dan mengkonsumsi sedikit di kamar terdakwa bersama sdr. ALEK setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu sdr. ALEK pulang.
  • Selanjutnya terdakwa mendapatkan atau membeli Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui sdr. AWI Yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 10.00 wita, sdr. AWI mendatangi tempat tinggal terdakwa di Jl. Melati Rt.23 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, dengan berkata “MAU KAH KAU BELI SAMA TEMANKU” terdakwa menjawab “BERAPA” sdr. AWI berkata “ 500 RIBU” terdakwa menjawab “BOLEHLAH KALAU PORSINYA OKE” sdr. AWI berkata “BAGUS INI PORSINYA” setelah itu sdr. AWI keluar dari rumah terdakwa untuk menghubungi sdr. RANDI setelah selesai menghubungi  sdr. RANDI di luar tempat tinggal terdakwa, sdr. AWI menghampiri terdakwa di dalam rumah dengan berkata “NANTI ADA SI RANDI ANTARKAN BARANG SHABU” “KAU KASIHKAN UANGNYA SEKALIAN”.
  • Selanjutnya Kemudian tidak lama berselang pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa mendengar sdr. AWI kembali menghubungi sdr. RANDI  denga berkata “SUDAH ADA UANGNYA INI”  setelah itu terdakwa di arahkan sdr. AWI ke daerah Jembatan PDAM Kp Bugis untuk bertemu sdr. RANDI  setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor sdr. AWI dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menuju daerah Jembatan PDAM Kp Bugis untuk bertemu sdr. RANDI.
  • Selanjutnya terdakwa lakukan setelah diarahkan sdr. AWI ke daerah Jembatan PDAM Kp Bugis dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menuju daerah Jembatan PDAM Kp Bugis untuk bertemu sdr. RANDI Yaitu terdakwa melakukan taransaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr. RANDI di daerah Jembatan PDAM Kp Bugis dengan cara terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu sdr. RANDI memberikan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening Narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa simpan kembali pulang ke tempat tinggal terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa mendapatkan atau membeli Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui sdr. AWI Yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 16.30 wita, sdr. AWI mendatangi terdakwa di tempat tinggal terdakwa dengan berkata “ADAKAH SALDOMU 10 RIBUBUAT DEPO” terdakwa menjawab “ADA” TAPI TELPONKAN TEMENMU DULU YANG TADI ITU” “AKU MAU AMBIL LAGI” setelah itu terdakwa memberikan  kepada sdr. AWI 10 ribu untuk depo kemudian sdr. AWI menghubungi sdr. RANDI berkata “ANTARKAN KE TEMPAT YANG TADI DI DAERAH JEMBATAN PDAM KP BUGIS HARGA YANG 500 RIBU”.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.00 wita, sdr. AWI berkata kepada terdakwa “OKE SUDAH KU HUBUNGI SI RANDI” dia bilang sudah otw setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor sdr. AWI pergi di daerah Jembatan PDAM Kp Bugis dan terdakwa menunggu sdr. RANDI beberapa saat menunggu datang sdr. RANDI menghampiri terdakwa di Jembatan PDAM Kp Bugis setelah itu terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan cara sdr. RANDI memberikanmenggunakan tangan kananya 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu dan terdakwa menerima menggunakan tangan kanan terdakwa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa memberikan uang tunai  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. RANDI setelah itu terdakwa menyimpan dan membawa pulang 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu terdakwa mengembalikan sepeda motor sdr. AWI kemudian sdr. AWI langsung pulang.
  • Selanjutnya terdakwa lakukan setelah mendapatkan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu dari sdr. RANDI setelah itu membawa pulang ke tempat tinggal terdakwa Yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 19.00 wita, terdakwa membagi/mengedek 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu menjadi 7 (tujuh) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa.
  • Selanjutnya Adapun yang terdakwa lakukan setelah terdakwa selesai membagi/mengedek 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Narkotika jenis shabu menjadi 7 (tujuh) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu terdakwa menyimpan di dalam plastik klip bening yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa Yaitu pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.30 wita, datang pembeli narkotika jenis shabu yang terdakwa tidak kenal berkata “ADAKAH YANG SERATUS” terdakwa menjawab “ ADA” setelah itu seseorang pembeli yang terdakwa tidak kenal berkata “UANGKU ADANYA 90 RIBU”  setelah itu terdakwa mengambilkan 1 (satu) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu dari 7 (tujuh) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu dan sisa 6 (enam) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu  kemudian dari yang satu yang terdakwa ambil terdakwa jualkan kepada pembeli yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa simpan.
  • Selanjutnya terdakwa lakukan setelah menyimpan sebanyak 13 (tiga belas) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang terdakwa gabungkan dalam plastik Klip panjang yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa Yaitu pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.40 wita, terdakwa mengambil 13 (tiga belas) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam plastik klip panjang yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa membawa dan terdakwa menyimpan di sela-sela celana dalam terdakwa bagian pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian sekira pukul 19.00 wita, datang seseorang yang terdakwa tidak kenal mengamankan terdakwa di rumah dengan berkata “JANGAN BERGERAK PETUGAS POLISI” setelah itu petugas polisi memanggil saksi sdr. ISWANTO untuk menyaksikan penggeledahan Rumah setelah itu dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 14 (empat belas) Lembar plastik bening, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) Buah Korek api gas, 1 (satu) Buah penjepit dari bambu, 1 (satu) Buah tempat plastik bulat bertuliskan UL Listed, 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa akui milik terdakwa setelah itu petugas polisi mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk di bawa ke Kantor Polisi dalam perjalanan ke Kantor Polisi Polres Tarakan tepatnya di pinggir Jalan Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, terdakwa yang di bonceng petugas polisi untuk di bawa ke mako Polres Tarakan tanpa sepengetahuan petugas polisi terdakwa mengambil dari sela-sela celana dalam  bagian pinggang kanan terdakwa kemudian membuang menggunakan tangan kanan terdakwa Bungkusan Plastik Klip bening yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu yang jatuh tepat di pinggir Jalan Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan yang diketahui BRIGPOL FANDY yang menggikuti dari belakang setelah itu BRIGPOL FANDY memberhentikan laju kendaraan dan memanggil saksi sdr. ANDIKA SAPUTRA untuk menyaksikan penggeledahan kemudian petugas polisi menanyakan kepada terdakwa terdapat 13 (tiga belas) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus dengan 5 (lima) Bungkus plastik bening klip bening yang jatuh tepat di pinggir Jalan Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan terdakwa akui milik terdakwa sendiri yang terdakwa buang setelah itu terdakwa di bawa ke Mako Polres Tarakan Bagian Satresnarkoba Guna riksa Lebih Lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 74/BAPB/10835/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.21 (dua koma dua satu) gram atau berat Netto 2.16 (dua koma enam belas) gram dan dengan berat pembungkus 0.05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 09946/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 31566/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ROBBY DONI PRIBADI Bin (Alm) MARSUKI dalam melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------

 

                                  Tarakan, 27 Januari 2026

                                       PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

             RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.

              Ajun Jaksa / NIP. 19950219 202203 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya