Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Alias SAMSON Bin MASLIANSYAH pada hari Rabu tanggal 15 Mei tahun 2024 sekira jam 01.20 Wita atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID yang beralamat di Jl. Hasanuddin II Rt. 26 Rw.00 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.20 WITA di Jl. Hasanuddin II Rt. 26 Rw.00 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Terdakwa sedang berkeliling lalu melihat sebuah rumah di Jl. Hasanuddin II Rt. 26 Rw.00 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan yang memiliki pagar dalam keadaan tertutup yang pintu pagar tersebut sudah terengsel. Kemudian terdakwa membuka engsel tersebut menggunakan tangan kanan lalu terdakwa masuk ke pekarangan rumah milik Saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID melalui pintu pagar yang sudah terbuka. Lalu terdakwa melihat ada pintu dapur yang berseblahan dengan jendela dapur, kemudian terdakwa membuka jendela dapur tersebut secara paksa menggunakan kedua tangan yang menyebabkan jendela dapur tersebut rusak pada pengunci jendela sehingga jendela dapur tersebut terbuka. Kemudian terdakwa memasukkan kedua tangan terdakwa ke arah jendela dapur lalu menjulurkan tangan terdakwa menuju kunci pintu dapur, lalu terdakwa membuka kunci pintu dapur tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa memasuki rumah milik Saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID melalui pintu dapur yang sudah terbuka tersebut. Kemudian terdakwa mematikan lampu dapur lalu terdakwa menuju kamar depan milik Saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID untuk mencari barang berharga dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang terletak di dalam kotak diatas lemari lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna coklat tersebut. Kemudian terdakwa menuju kamar tengah lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna Hitam dengan No. IMEI1: 866707079111293, No. IMEI2: 86670707911285 yang terletak diatas lemari kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A1K warna Merah dengan No.IMEI1: 861220047528197, No.IMEI2: 861220047528189 yang terletak dilantai sejajar diatas kepala Saksi IRMA Binti Alm. H. MUSTARI yang sedang tertidur. Kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna Hitam dengan No. IMEI1: 866707079111293, No. IMEI2: 86670707911285, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A1K warna Merah dengan No.IMEI1: 861220047528197, No.IMEI2: 861220047528189 di dalam tas selempang merk EIGER warna hitam milik terdakwa tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID lalu terdakwa pulang menuju rumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa masuk melalui jendela dapur dengan cara membuka secara paksa menyebabkan pengunci jendela tersebut rusak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna Hitam dengan No. IMEI1: 866707079111293, No. IMEI2: 86670707911285, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A1K warna Merah dengan No.IMEI1: 861220047528197, No.IMEI2: 861220047528189 tersebut saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- ---------Perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH Alias SAMSON Bin MASLIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Alias SAMSON Bin MASLIANSYAH pada hari Rabu tanggal 15 Mei tahun 2024 sekira jam 01.20 Wita atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID yang beralamat di Jl. Hasanuddin II Rt. 26 Rw.00 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.20 WITA di Jl. Hasanuddin II Rt. 26 Rw.00 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Terdakwa sedang berkeliling lalu melihat sebuah rumah di Jl. Hasanuddin II Rt. 26 Rw.00 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan yang memiliki pagar dalam keadaan tertutup yang pintu pagar tersebut sudah terengsel. Kemudian terdakwa membuka engsel tersebut menggunakan tangan kanan lalu terdakwa masuk ke pekarangan rumah milik Saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID melalui pintu pagar yang sudah terbuka. Lalu terdakwa melihat ada pintu dapur yang berseblahan dengan jendela dapur, kemudian terdakwa membuka jendela dapur tersebut secara paksa menggunakan kedua tangan yang menyebabkan jendela dapur tersebut rusak pada pengunci jendela sehingga jendela dapur tersebut terbuka. Kemudian terdakwa memasukkan kedua tangan terdakwa ke arah jendela dapur lalu menjulurkan tangan terdakwa menuju kunci pintu dapur, lalu terdakwa membuka kunci pintu dapur tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa memasuki rumah milik Saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID melalui pintu dapur yang sudah terbuka tersebut. Kemudian terdakwa mematikan lampu dapur lalu terdakwa menuju kamar depan milik Saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID untuk mencari barang berharga dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang terletak di dalam kotak diatas lemari lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna coklat tersebut. Kemudian terdakwa menuju kamar tengah lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna Hitam dengan No. IMEI1: 866707079111293, No. IMEI2: 86670707911285 yang terletak diatas lemari kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A1K warna Merah dengan No.IMEI1: 861220047528197, No.IMEI2: 861220047528189 yang terletak dilantai sejajar diatas kepala Saksi IRMA Binti Alm. H. MUSTARI yang sedang tertidur. Kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna Hitam dengan No. IMEI1: 866707079111293, No. IMEI2: 86670707911285, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A1K warna Merah dengan No.IMEI1: 861220047528197, No.IMEI2: 861220047528189 di dalam tas selempang merk EIGER warna hitam milik terdakwa tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID lalu terdakwa pulang menuju rumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa masuk melalui jendela dapur dengan cara membuka secara paksa menyebabkan pengunci jendela tersebut rusak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna Hitam dengan No. IMEI1: 866707079111293, No. IMEI2: 86670707911285, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A1K warna Merah dengan No.IMEI1: 861220047528197, No.IMEI2: 861220047528189 tersebut saksi ARMIN Bin (Alm) ASDULMID mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH Alias SAMSON Bin MASLIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.----------
Tarakan, 16 Juli 2025
PENUNTUT UMUM
|
DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961215 202203 1 001
|
|