Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhanya.
- Menyatakan Sah menurut hukum Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat (Rachmat R) dengan Tergugat (D.Sija) sebagaimana Akta Jual Beli nomor : 41/03/Tar-Bar/1998 tanggal 25 Maret 1998 atas sebidang tanah yang sudah dipecahkan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 442 Kelurahan Karang Anyar Pantai, tanggal 29 May 2003 atas nama D.Sija yang terletak di Jl. Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan .
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan HAK atau IJIN untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik nomor : 442 Kelurahan Karang Anyar Pantai , tanggal 29 May 2003 yang semula atas nama D SIJA menjadi atas nama : RACHMAT.R Pada Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
- Biaya perkara menurut hukum .
Atau apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aqua et bono) |