Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Tar YOANIE 1.HENDRI TRISNADY
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YOANIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALPIAN, S.H.,M.HYOANIE
Tergugat
NoNama
1HENDRI TRISNADY
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.020.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas lokasi tanah sengketa; ----
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan aktifitas diatas lokasi tanah sengketa milik Penggugat; -------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 02568 Tanggal                      31-05-2002, Surat Ukur No. 142/Kr.A/2001 Tanggal  14-05-2001 dengan Luas 1740 M2 Atas Nama YOANIE, dengan batas-batas sebagai berikut :

-        UTARA         :     t/m Shanty Yoanie, t/m Ronny Wellianto dan t/m Willyanto ; ---------------------------------------------------------

-        TIMUR          :     t/m Wiliam ; -----------------------------------------------------

-        SELATAN     :     t/m Hendri Trisnady dan t/m Henny Yati ; ----------------

-        BARAT         :     Jalan Slamet Riyadi ; -----------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa lokasi tanah tersengketa seluas + 121 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

-        UTARA         :     Bahagian dari t/m Yoanie (Penggugat) ; -----------------

-        TIMUR          :     t/m Hendri Trisnady  dan t/m Wiliam ; --------------------

-        SELATAN     :     t/m Hendri Trisnady ; -----------------------------------------

-        BARAT         :     Bahagian dari t/m Yoanie (Penggugat) ; -----------------

Adalah milik Penggugat; ----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 05506 Tanggal 28 Agustus 2018, Surat Ukur No. 1841 / Kr.A / 2018, Tanggal 28-08-2018 dengan luas 1.951 M2 atas nama Tergugat I HENDRI TRISNADY tidak mengikat secara hukum; ----------------------
  2. Menyatakan perbuatan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 05506 Tanggal 28 Agustus 2018, Surat Ukur No. 1841 / Kr.A / 2018, Tanggal 28-08-2018 dengan luas 1.951 M2 atas nama Tergugat I HENDRI TRISNADY, yang dilakukan oleh Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan secara bersama-sama dengan Tergugat I HENDRI TRISNADY merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum; -----------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum lokasi tanah sengketa bukanlah merupakan milik sah dari Tergugat I HENDRI TRISNADY; ------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I HENDRI TRISNADY untuk segera menyerahkan lokasi tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula; -----------------------
  6. Menyatakan menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan diatas lokasi tanah sengketa milik Penggugat adalah sah dan berharga; ----------
  7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti untung atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, berupa ;
  • Kerugian materiil berupa pembuatan pondasi parit / selokan pada tepi utara dari parit / selokan agar tanah milik Penggugat tidak longsor karena tergerus / terkikis air parit / selokan, yaitu sebesar + Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

sehingga total rincian secara keseluruhan kerugian materiil ditambahkan dengan kerugian immateriil adalah sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------

A t a u  :

Manakala Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain  m o h o n  kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak