Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. SYAMSUL ARIFIN alias SINCAN bin MUHAMMAD HUSNI THAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4962/O.5.15/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL ARIFIN alias SINCAN bin MUHAMMAD HUSNI THAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-----------Bahwa ia terdakwa SYAMSUL ARIFIN alias SINCAN bin MUHAMMAD HUSNI THAMRIN pada hari Senin tanggal 07 Juli tahun 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak tidaknya dalam pada suatu waktu masih dibulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jl. Mulawarman Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Hotel Swiss-Bell Kota Tarakan) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Jl. Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Area Stadion Ratu Datu Adil Tarakan) Terdakwa SYAMSUL ARIFIN yang sedang duduk santai mencari informasi mengenai Swiss-Bellhotel Tarakan dengan menggunakan 1 (satu) Handphone merk oppo dengan warna biru muda melalui aplikasi Google Chrome dan mendapatkan nomor saksi Jefri yang merupakan sales di Hotel Swiss-Bell Kota Tarakan. Selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi juga melalui aplikasi google chrome tersebut bahwa Hotel Swiss-Bell Kota Tarakan bekerja sama dengan PT. PAMA PERSADA sehingga Terdakwa mencari identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain melalui Google Chrome dengan mengetik "EKTP Jawa Tengah", hingga menemukan dan mengunduh Foto KTP atas nama SUKISMAN yang kemudian tersimpan di galerinya. Berbekal identitas yang didapatkan tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi JEFRI, memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari PT. PAMA PERSADA, dan memesan 11 (sebelas) kamar hotel yang terdiri dari 8 kamar tipe Twin Bed dan 3 kamar tipe Single Bed dan beralasan untuk kegiatan meeting perusahaan yang direncanakan pada tanggal 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025, lengkap dengan pemesanan paket rapat. Lalu sekitar 20 menit kemudian, Terdakwa kembali menghubungi Saksi JEFRI untuk memesan 1 (satu) kamar tambahan tipe deluxe pada tanggal 06 Juli 2025 hingga 08 Juli 2025, dengan dalih untuk pimpinan perusahaannya dan menjanjikan bahwa seluruh biaya sewa kamar dan layanan hotel akan dibayarkan oleh PT. PAMA PERSADA. Selanjutnya, pada hari yang sama, Minggu, 06 Juli 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso, Karang Balik, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Parkiran THM), sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. IRBAH (DPO) untuk mengajak bersama-sama menuju Hotel Swiss-Bell Kota Tarakan.
  • Bahwa Selajutnya Terdakwa SYAMSUL ARIFIN bersama dengan Sdr. IRBAH (DPO) pada tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, menuju Hotel Swiss-Bell Kota Tarakan di Jl. Mulawarman Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan untuk melakukan check-in dan bertemu resepsionist yakni saksi ANDRI yang sedang berjaga dan selanjutnya saksi ANDRI mengkonfimasi terkait pemesanan kamar yang telah dilakukan oleh Terdakwa SYAMSUL ARIFIN sebelumnya Via Whatsapp kepada Saksi JEFRI kemudian Terdakwa menggunakan Foto KTP atas nama SUKISMAN yang diperolehnya dari internet sebagai identitas penjamin kamar tersebut dan selanjutnya Saksi ANDRI menyerahkan kunci  kamar nomor 801 (tipe Superior King dengan harga Rp 904.000,- per malam) yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa. kemudian Terdakwa juga tidak melakukan pembayaran atas sewa kamar tersebut, dengan alasan akan dibayarkan oleh pihak PT. PAMA PERSADA. Selanjutnya setelah memasuki kamar hotel tersebut Terdakwa SYAMSUL ARIFIN menelpon Petugas hotel yakni Saksi MUHAMMAD RISKY untuk disiapkan pesanan yang telah dipesan dan diantarkan ke kamar nomor 801 dengan menggunakan Bill Nomor 042618 yang kemudian diterima dan ditandatangani oleh Terdakwa SYAMSUL ARIFIN dengan rincian sebagai berikut :
  1. 2 Fresh Avocado Juice: @ Rp40.597,- (empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  2. 1 Kakap Palumara: Rp74.380,- (tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)
  3. 1 Marlboro Light: Rp57.851,- (lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah)
  4. 1 Marlboro Red: Rp57.851,- (lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah)
  5. 1 Sup Buntut: Rp168.505,- (seratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima rupiah)

Total biaya (termasuk pajak dan pelayanan): Rp554.000,- (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah)

Selanjutnya sekitar 10 Menit kemudian Terdakwa SYAMSUL ARIFIN memesan kembali untuk diantarkan ke kamar 801 oleh saksi MUHAMMAD RISKY dan selanjutnya diterima dan ditanda tangani oleh Terdakwa SYAMSUL ARIFIN dengan Bill Nomor 042619 dengan rincian sebagai berikut :

  1. 3 Aqua 600ml: @ Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

Total biaya (termasuk pajak dan pelayanan): Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)

Kemudian sekitar Pukul 04.00 WITA Terdakwa SYAMSUL ARIFIN kembali menghubungi pihak hotel dan melakukan pemesanan beberapa makanan dan minuman dengan Bill Nomor 042620 dengan rincian sebagai berikut :

  1. 1 Bolton Whisky: Rp1.132.231,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah)
  2. 1 Coke: Rp37.100,- (tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah)
  3. 1 Lumpia Sayur: Rp40.587,- (empat puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah)
  4. 1 Marlboro Light: Rp57.851,- (lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah)
  5. 1 Marlboro Red: Rp57.851,- (lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah)
  6. 1 Moscarossa: Rp1.270.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  7. 2 Nasi Goreng Tarakan: @ Rp61.983,- (enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah)
  8. 2 Special Burger: @ Rp64.463,- (enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah)
  9. 1 Sprite: Rp37.197,- (tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  10. 1 Stick Kentang: Rp41.322,- (empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah)
  11. 1 Club Sandwich: Rp140.496,- (seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)
  12. 1 Fibe Vodka: Rp1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Total biaya (termasuk pajak dan pelayanan): Rp4.846.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah)

Selanjutnya pada saat melakukan pemesanan makanan dan minuman tersebut Terdakwa SYAMSUL ARIFIN selalu mengatakan agar tagihan dimasukkan ke tagihan kamar dengan alasan akan dibayarkan oleh PT. PAMA PERSADA, dan Terdakwa memfoto bill hotel tersebut dengan alasan untuk laporan dan lebih meyakinkan pihak Hotel bahwa seluruh tagihan akan dibayarkan oleh pihak PT. PAMA PERSADA.

  • Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa SYAMSUL ARIFIN berencana keluar dari hotel Swiss Bell Kota Tarakan di Jl. Mulawarman Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Sesampainya di lobi hotel, resepsionist hotel yakni saksi ANDRI memanggil Terdakwa karena menaruh curiga terhadap identitas KTP atas nama SUKISMAN yang terlihat seperti editan dan menanyakan terkait pembayaran kamar serta layanan hotel yang telah digunakan. Bahwa saat itu, Terdakwa SYAMSUL ARIFIN mengakui bahwa terkait kamar hotel dan layanan lainnya tidak benar akan ditanggung oleh pihak perusahaan PT. PAMA PERSADA. Selanjutnya Saksi ANDRI kemudian mencoba mengkonfirmasi kepada Sdr. JEFRI dan mendapatkan informasi bahwa belum ada garansi pembayaran dari PT. PAMA PERSADA. Selanjutnya mendengar penjelasan tersebut pihak hotel langsung menghubungi pihak Polres Tarakan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SYAMSUL ARIFIN tidak bekerja maupun mempunyai hubungan dengan PT. PAMA PERSADA dan Identitas yang ia gunakan pada saat memesan kamar tersebut adalah bukan miliknya sendiri ataupun milik orang yang ia kenal melainkan didapatkan melalui Internet.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel dan layanan hotel tanpa melakukan pembayaran dan dengan mengatasnamakan PT. PAMA PERSADA yakni karena ingin mendapat fasilitas hotel dan mendapatkan layanan makanan dan minuman dan rencananya makanan dan minuman tersebut akan ia jual.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Pihak Hotel Swiss-Bell Kota Tarakan mengalami kerugian sebesar Rp 904.000,- (sembilan ratus empat ribu rupiah) yakni biaya sewa kamar ditambah Rp 5.475.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yakni total biaya makanan, minuman, dan rokok sehingga jumlah keseluruhan kerugian adalah Rp 6.379.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------

 

 

Tarakan, 16 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

  DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H

AJUN JAKSA NIP. 19961215 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya