Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Tar KOKOH IMANSYAH AMIRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOKOH IMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.KOKOH IMANSYAH
Tergugat
NoNama
1AMIRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan semu alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;
  4. Menyatakaan sebagai hukum bahwa Bahwa orang tua Penggugat yang bernama Muhamad Tradjudin mempunyai tanah/lahan di yang terletak di Gunung Selatan RT. 20 Kelurahan Kampung I Skip. Kecamatan Tarakan Tengah dengan luas tanah : 1.653 M2 sejak tahun 1990.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara      :  Berbatasan dengan Sahrin dkk.
  • Sebelah Barat       : Berbatasan dengan tanah hak/rencana jalan.
  • Sebelah Selatan   :  Berbatasan dengan Muktar idris.
  • Sebelah Timur      :  Jalan Gunung Selatan.

          Adalah sah dan mengikat secara hukum.

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa  tanah  milik Penggugat  telah bersertipikat Hak Milik dengan Nomor : 01431 yang diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM DARI PADANYA;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima) Secara tunai dan sekaligus selama masa 5 (lima) tahun dalam penguasan Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengosongan objek tanah sengketa Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  8. Menjatuhkan dengan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi dari Tergugat berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan Penggugat ajukan dikemudian hari;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :                                                        

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak