Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2025/PN Tar CHRISNA CHANDRA DEWI, SH., MH RISKI ADE JUPANDI ALIAS PANDI Bin MUSTAR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -3984/O.5.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISNA CHANDRA DEWI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI ADE JUPANDI ALIAS PANDI Bin MUSTAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

        PRIMAIR :

----------Bahwa ia Terdakwa RISKI ADE JUPANDI ALIAS PANDI Bin MUSTAR pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Binalatung RT 10 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 wita , Terdakwa pergi dari rumah karena bertengkar dengan ayah Terdakwa lalu Terdakwa duduk-duduk di depan pangkas rambut DOA IBU yang beralamat di Jl. Binalatung RT 10 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan yang pada saat itu dalam keadaan tutup dan gelap serta tidak ada orang. Kemudian saat Terdakwa sedang duduk-duduk tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi SABIR Bin (alm) SALALONG yang mengatakan “NGAPAIN KAU DISITU TENGAH MALAM” lalu Terdakwa menjawab “NDAPAPA”, selanjutnya Terdakwa berdiri dan berjalan pulang. Akan tetapi Terdakwa melihat dari jauh bahwa ayah Terdakwa sedang menunggu didepan rumah Terdakwa, karena merasa takut, lalu Terdakwa kembali lagi ke depan Pangkas Rambut DOA IBU lalu Terdakwa melihat saat itu sudah ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru dengan nomor plat KU 4229 GU (Selanjutnya diketahui sepeda motor tersebut adalah milik Saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I) yang terparkir di depan pangkas rambut tersebut. Melihat situasi di sekitar yang gelap dan sepi karena hujan, Terdakwa kemudian menggunakan kunci sepeda motor miliknya, lalu mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut, hingga akhirnya sepeda motor tersebut berhasil menyala. Selanjutnya Terdakwa langsung membawa lari sepeda motor tersebut pergi dari Lokasi.
    • Bahwa kunci motor yang digunakan Terdakwa untuk menyalakan sepeda motor milik Saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I , didapatkan terdakwa di jalanan dan Terdakwa tidak tahu milik siapa lalu Terdakwa menyimpan kunci motor tersebut.
    • Bahwa dalam hal Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya serta dengan menggunakan anak kunci palsu.
    • Bahwa Adapun maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil sepeda motor milik saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I adalah untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I mengalami kerugian sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).

 

----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa RISKI ADE JUPANDI ALIAS PANDI Bin MUSTAR pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Binalatung RT 10 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 wita , Terdakwa pergi dari rumah karena bertengkar dengan ayah Terdakwa lalu Terdakwa duduk-duduk di depan pangkas rambut DOA IBU yang beralamat di Jl. Binalatung RT 10 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan yang pada saat itu dalam keadaan tutup dan gelap serta tidak ada orang. Kemudian saat Terdakwa sedang duduk-duduk tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi SABIR Bin (alm) SALALONG yang mengatakan “NGAPAIN KAU DISITU TENGAH MALAM” lalu Terdakwa menjawab “NDAPAPA”, selanjutnya Terdakwa berdiri dan berjalan pulang. Akan tetapi Terdakwa melihat dari jauh bahwa ayah Terdakwa sedang menunggu didepan rumah Terdakwa, karena merasa takut, lalu Terdakwa kembali lagi ke depan Pangkas Rambut DOA IBU lalu Terdakwa melihat saat itu sudah ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru dengan nomor plat KU 4229 GU (Selanjutnya diketahui sepeda motor tersebut adalah milik Saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I) yang terparkir di depan pangkas rambut tersebut. Melihat situasi di sekitar yang gelap dan sepi karena hujan, Terdakwa kemudian menggunakan kunci sepeda motor miliknya, lalu mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut, hingga akhirnya sepeda motor tersebut berhasil menyala. Selanjutnya Terdakwa langsung membawa lari sepeda motor tersebut pergi dari Lokasi.
    • Bahwa kunci motor yang digunakan Terdakwa untuk menyalakan sepeda motor milik Saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I , didapatkan terdakwa di jalanan dan Terdakwa tidak tahu milik siapa lalu Terdakwa menyimpan kunci motor tersebut.
    • Bahwa dalam hal Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
    • Bahwa Adapun maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil sepeda motor milik saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I adalah untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IMAM WAHYUDI BIN SYAFI’I mengalami kerugian sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).

 

----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

 

                                  Tarakan, 29 Juli 2025

                                 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

               ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK. S.H.

           Ajun Jaksa Madya NIP. 19950212 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya