| Tanggal Pendaftaran | 
				Kamis, 23 Okt. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				52/Pdt.G/2025/PN Tar | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Senin, 20 Okt. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				- | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Marihot Ganda Tua Sihombing, S.H | Hasriani |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Noviantika Clara Utari Kaslow |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Nunung Tri Sulistiawati S.H | Noviantika Clara Utari Kaslow |  | 2 | Missri Rahayu, S.H., M.H. | Noviantika Clara Utari Kaslow |  
  	
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						| No | Nama |  | 1 | Cornelius Kaslow |  | 2 | Mulyati |  
  	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Nunung Tri Sulistiawati S.H | Cornelius Kaslow |  | 2 | Missri Rahayu, S.H., M.H. | Cornelius Kaslow |  
  	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					225.000.000,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang menipu Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) yang merugikan Penggugat;
 
 - Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini, untuk menyerahkan atau membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
 
 - Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau membayar ganti rugi uang sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan kontan, serta tanpa syarat;
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
 
 - Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan  terhadap sebagian tanah seluas kurang lebih 2.00 m2 dengan ukuran 10 m x 20 m yang tercatat pada sertipikat hak milik (SHM) Nomor : 02983 atas nama Turut Tergugat II (Mulyati);
 
 - Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad ), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Tergugat;
 
 - Menghukum dan Memerintahkan Tergugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini;
 
 - Mengukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Subsidair : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |