Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Tar 1.HERMAN
2.ABDUL SAMAD
3.M. ASRIANSYAH
4.KARAENG MALLOMBASI
1.KEPOLISIAN RESOR KOTA TARAKAN
2.KASAT RESKRIM POLRES TARAKAN
3.KANIT RESKRIM POLRES TARAKAN
4.Penyidik Reskrim Yang Menangani Perkara A quo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERMAN
2ABDUL SAMAD
3M. ASRIANSYAH
4KARAENG MALLOMBASI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KOTA TARAKAN
2KASAT RESKRIM POLRES TARAKAN
3KANIT RESKRIM POLRES TARAKAN
4Penyidik Reskrim Yang Menangani Perkara A quo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa Syarat penetapan tersangka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Setiap langkah dalam proses pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah, prosedur yang jelas, serta prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi atau pelanggaran hukum terhadap warga negara.

Masyarakat wajib mengetahui bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah dan terdapat dugaan kuat sebagai pelaku tindak pidana. Jika prosedur ini dilanggar, maka penetapan tersebut dapat digugat melalui mekanisme praperadilan.

Maka berdasarkan PENJELASAN dan KETERANGAN tersebut. Di atas maka IZINKAN kami untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo. berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Memohon Agar Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN. DITERIMA untuk SELURUHNYA;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA dengan Dugaan. Sebagaimana dimaksud Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/243/IX/2025.SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, Tanggal 25 September 2025. Dalam PEMERIKSAAN PERKARA PRAPERADILAN, ini DI DIBATALKAN.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tarakan, 19 Desember 2025

Hormat Saya, Kuasa Hukum PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya