Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tar PT. SARANA KALTIM VENTURA ABDUL AZIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA KALTIM VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.200.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami tergugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak