Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhanya.
- Menyatakan Sah menurut hukum Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat (Ricca Ramayanti) dengan Tergugat (Ratna Sari Dewi) pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Yos Sudarso / Jl. Cendawan Gang Layang RT. 02 Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : -00062- Kelurahan Selumit Pantai berdasarkan Akta jual beli nomor : 723 / 2014 tanggal 15-12-2014. atas nama Ratna Sari Dewi dengan ukuran Luas : 214 M2 (dua ratus empat belas meter persegi) .
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan HAK atau IJIN untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : -00062- Kelurahan Selumit Pantai berdasarkan Akta jual beli nomor : 723 / 2014 tanggal 15-12-2014. atas nama RATNA SARI DEWI dengan ukuran Luas : 214 M2 (dua ratus empat belas meter persegi) yang semula dari atas nama RATNA SARI DEWI menjadi atas nama RICCA RAMAYANTI., Pada Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
- Biaya perkara menurut hukum .
Atau apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aqua et bono) |