Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Tar HARTINI HERIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Tar
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.ALEX CHANDRA ,SH,SE,M.HumHARTINI
Tergugat
NoNama
1HERIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil berupa tagihan/pembayaran angsuran bank Mandiri yang menjadi beban PENGGUGAT sebesar Rp. 2.366.000/bulan x 5 bulan (mulai bulan maret – juli) dengan total sebesar Rp. 11.830.000 ,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);--------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk membayar penasehat hukum;-------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini; ---------------------------
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Vit Voer Baar Bij Vooraad) meskipun timbul verzet atau banding;----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak