Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PARA PEMOHON TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan segera mengeluarkan atau membebaskan Pemohon yang atas nama: Erik Panden Pasaribu Dari Rumah Tahanan Negara/Polres Tarakan.
- Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Karna mempertimbangkan salah satu dari mereka masih berstatus Pelajar dan melihat korbanya juga tidak mengalami luka-luka parah seperti yang dilaporkan. serta Orang Tua korban sudah tidak keberatan karna sudah berdamai dan telah mencabut laporan tersebut ke Polres Resort kota Tarakan;
Atau jika Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |