Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. ZULKIFLI BIN ARIFIN THOLIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -89/O.4.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI BIN ARIFIN THOLIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  

PERTAMA

Bahwa ia ZULKIFLI BIN ARIFIN THOLIB pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wita hingga pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 bertempat di Jl. Sei Bengawan RT 01 No. - Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan (PT. Kayan Marine Shipyard) atau di Pelabuhan TPI Juata Laut Kel. Tarakan Utara Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula dari saksi AGUS SALIM yang bertugas sebagai security di Pos Security Jeti Selatan PT. KAYAN MARINE SHIPYARD  melihat barang berupa 1 (satu) unit mesin Travolas Merk Weld King dengan No. Mesin ZX7-400 warna biru dengan nomor register aset perusahaan ML 267 berada ditempat penyimpanan dibawah pos Security No. 5 Jeti Selatan. Selanjutnya Saksi AGUS SALIM pergi untuk melakukan patroli dan pemeriksaan di sekitar wilayah perusahaan PT. KAYAN MARINE SHIPYARD sekira pukul 20.30 wita, sebelum meninggalkan pos jaga, saksi AGUS SALIM memfoto dan melaporkannya kedalam grup WA dan kembali sekitar pukul 01.00 wita hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 dan mendapati bahwa mesin yang dimaksud sudah tidak ada ditempat.

Bahwa berdasarkan kejadian tersebut saksi MOHD. AZRIZAL Bin MAJID selaku staff Asset di PT. KAYAN MARINE SHIPYARD yang bertugas memonitoring segala aset dan mendata seluruh barang yang ada di PT. KAYAN MARINE SHIPYARD melakukan pengecekan CCTV yang memperlihatkan adanya pergerakan 1 (satu) buah perahu menuju ke arah Pos Security No. 5 Jeti Selatan sekira pukul 22.00 wita yang kemudian berhenti dan bersandar di area Pos Security No. 5 Jeti Selatan selama ±9 (sembilan) menit dan selanjutnya keluar ke arah utara.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, saksi MOHD. AZRIZAL Bin MAJID melaporkan kejadian hilangnya barang berupa  1 (satu) unit mesin Travolas Merk Weld King dengan No. Mesin ZX7-400 warna biru dengan nomor register aset perusahaan ML 267 kepada pihak Kepolisian Tarakan Utara, dan setelah dilakukan penyidikan didapati 1 (satu) unit mesin TRAVOLAS Merk Weld King dengan No. Mesin ZX7-400 warna biru dengan nomor register aset perusahaan ML 267 dititipkan oleh terdakwa di bengkel milik teman saksi ARDIANSYAH yang beralamat di Jl. Aki Balak Griya Persemaian RT 14 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan untuk ditawarkan dan dijual kepada orang lain yang singgah di bengkel saksi ARDIANSYAH.sehingga selanjutnya terdakwa ditangkap pada saat berada di bengkel teman terdakwa yakni saksi ARDIANSYAH tersebut.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin TRAVOLAS Merk Weld King dengan No. Mesin ZX7-400 warna biru dengan nomor register aset perusahaan ML 267 tersebut dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin Travolas Merk Weld King dengan No. Mesin ZX7-400 warna biru untuk dijual kepada perusahaan lain atau orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dari penjualan mesin las tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. KAYAN MARINE SHIPYARD mengalami kerugian sebesar Rp 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia ZULKIFLI BIN ARIFIN THOLIB pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Pelabuhan TPI Juata Laut Kel. Tarakan Utara Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan memberi, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa pergi memancing di Pelabuhan TPI Juata Laut, dan bertemu dengan Sdr. UDIN (DPO) menawarkan mesin las kepada terdakwa sehingga terdakwa tertarik dan bersepakat untuk bertemu kembali di hari yang sama pada pukul 20.00 wita disamping masjid pelabuhan TPI. Sekira pukul 20.00 wita terdakwa kembali datang ke masjid yang berada di pelabuhan TPI ditempat sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya, kurang lebih 10 (sepuluh) menit terdakwa menunggu, dari arah laut datang sdr. UDIN (DPO) seorang diri mengendarai sebuah speed boat berwarna putih dengan penggerak mesin 40 PK dengan memuat 1 (satu) unit mesin TRAVOLAS Merk Weld King No. Mesin ZX7-400 warna biru dan menawarkan mesin las tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta uang panjar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Terdakwa menerima dan akan mengusahakan untuk memberikan uang panjar kepada Sdr. UDIN (DPO) keesokan harinya. Kemudian terdakwa dibantu oleh sdr. UDIN mengangkat dan memindahkan 1 (satu) unit mesin TRAVOLAS Merk Weld King No. Mesin ZX7-400 warna biru tersebut dari speed boat berwarna putih dengan penggerak mesin 40 PK yang dikendarai sdr. UDIN (DPO) keatas sepeda motor merk SUZUKI SKRYDRIVE warna coklat dengan nomor polisi KU 5651 GA milik terdakwa untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa yang tidak jauh dari pelabuhan TPI.

Adapun ciri-ciri mesin las yang diterima terdakwa dari sdr, UDIN (DPO) adalah berupa 1 (satu) unit mesin TRAVOLAS Merk Weld King berbentuk kotak warna biru bertuliskan WELD KING pada salah satu bagian samping mesin dan pada bagian belakang, terdakwa melihat ada suatu tanda yang bertuliskan ML 267 yang dibuat oleh pemilik barang yaitu biasanya suatu perusahaan yang menggunakan mesin Travolas tersebut.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira mulai pukul 07.00 wita, terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) unit mesin TRAVOLAS Merk Weld King No. Mesin ZX7-400 warna biru yang didapat dari sdr. UDIN (DPO) untuk ditawarkan dan dijual dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kebeberapa perusahaan kenalan terdakwa yakni PT. SMP, PT. IPM dan PT. MSM, namun perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membeli mesin las yang dibawa oleh terdakwa, hingga kemudian terdakwa memposting foto 1 (satu) unit mesin TRAVOLAS Merk Weld King No. Mesin ZX7-400 warna biru untuk dijual dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui facebook atas nama PHATANKJO milik terdakwa. Berdasarkan postingan tersebut, terdakwa dihubungi oleh orang yang kebetulan berada di Kabupaten Berau untuk menanyakan mesin tersebut, setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan,  terdakwa membawa mesin las tersebut ke pengiriman JNT dan mendapati bahwa harga pengirimannya sangat mahal yakni Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa disarankan untuk mengirim melalui  pengiriman JNT Cargo, namun pada saat itu tempat pengiriman JNT Cargo sudah tutup.

Bahwa selanjutnya terdakwa menitipkan 1 (satu) unit mesin Travolas Merk Weld King dengan No. Mesin ZX7-400 warna biru ke bengkel milik teman terdakwa yaitu saksi ARDIANSYAH yang beralamat di Jl. Aki Balak Griya Persemaian RT 14 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan karena rumah terdakwa terlalu jauh. Bahwa terdakwa juga menawarkan 1 (satu) unit mesin Travolas Merk Weld King dengan No. Mesin ZX7-400 warna biru kepada saksi ARDIANSYAH dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)  namun saksi ARDIANSYAH menolak. Bahwa terdakwa juga sempat menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit mesin Travolas Merk Weld King dengan No. Mesin ZX7-400 warna biru dengan harga  Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUGIONO BIN ASMUNI dan sdr. ACE yang pada saat itu kebetulan berada di dekat bengkel miliki saksi ARDIANSYAH namun ditolak oleh saksi SUGIONO BIN ASMUNI maupun sdr. ACE.

Bahwa sesuai data yang saksi miliki Mesin Travolas tersebut di beli pada tahun 2022 dengan jumlah 1 (satu) Rak dengan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang dimana di dalam 1 (satu) Rak tersebut terdapat 6 (enam) unit Mesin Travolas dan untuk harga satuan Mesin Travolas di perkirakan seharga Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima 1 (satu) unit mesin Travolas Merk Weld King dengan No. Mesin ZX7-400 warna biru yang kemudian terdakwa angkut, simpan dan tawarkan untuk dijual kepada perusahaan lain atau orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dari penjualan mesin las tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. KAYAN MARINE SHIPYARD mengalami kerugian sebesar Rp 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan,  26 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya