| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
----------- Bahwa TERDAKWA YUSUF Alias PIN Bin (alm) MURSALIM pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Dr. Sutomo, RT. 09, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 14.00 WITA Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Dr Sutomo, RT. 09, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Kemudian Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 15.00 WITA Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut dan kemudian langsung mengamankan TERDAKWA yang sedang berada di dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN melakukan penggeledahan rumah tersebut dan terhadap TERDAKWA dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD FARHAN, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu berada di dalam kantong celana jeans sebelah kiri TERDAKWA, selain itu ditemukan 1 (satu) bngkus plastik bening; 3 (tiga) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah serokan plastik, 5 (lima) buah gelas plastik; 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas warna merah, dan 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca. Selanjutnya TERDAKWA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sehingga TERDAKWA diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 12.30 WITA, TERDAKWA bertemu dengan Sdr. ANCU (DPO) lalu Sdr. ANCU (DPO) menawarkan sebuah kerjaan kepada TERDAKWA untuk menjualkan Narkotika jenis shabu yang mana nantinya TERDAKWA harus setor uang sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Kemudian TERDAKWA mengiyakan tawaran tersebut lalu Sdr. ANCU (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu. Selanjutnya TERDAKWA pulang ke rumah dan langsung membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu menjadi 8 (delapan) bungkus plastik. Sesudah membagi menjadi 8 (delapan) plastik, sekira pukul 14.00 TERDAKWA membawa shabu tersebut beserta 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca ke rumah Sdr. RAHMAN (DPO) di Jl. Dr Sutomo, RT. 09, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Sesampainya di rumah, TERDAKWA mengkonsumsi shabu sebanyak 2 (dua) bungkus hingga habis, dan menyimpan 6 (enam) bungkus sisanya di kantong celana TERDAKWA, sedangkan alat hisap bong disimpan diatar kasur tempat tidur. Selanjutnya tidak berselang lama ada seseorang yang datang untuk membeli Narkotika jenis shabu milik TERDAKWA, lalu TERDAKWA memberikan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu datang Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan untuk mengamankan TERDAKWA beserta barang bukti.
- Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA menjualkan narkotika jenis shabu dari sdr. ANCU (DPO) adalah untuk TERDAKWA konsumsi sendiri dan untuk dijual kembali. Uang tunai yang diterima TERDAKWA dari hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 65/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.64 (nol koma enam empat) gram atau berat Netto 0,54 (nol koma lima empat) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08617/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 27833/2025/NNF dan 27837/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa TERDAKWA YUSUF Alias PIN Bin (alm) MURSALIM pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Dr. Sutomo, RT. 09, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 14.00 WITA Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Dr Sutomo, RT. 09, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Kemudian Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 15.00 WITA Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut dan kemudian langsung mengamankan TERDAKWA yang sedang berada di dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN melakukan penggeledahan rumah tersebut dan terhadap TERDAKWA dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD FARHAN, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu berada di dalam kantong celana jeans sebelah kiri TERDAKWA, selain itu ditemukan 1 (satu) bngkus plastik bening; 3 (tiga) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah serokan plastik, 5 (lima) buah gelas plastik; 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas warna merah, dan 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca. Selanjutnya TERDAKWA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sehingga TERDAKWA diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 12.30 WITA, TERDAKWA bertemu dengan Sdr. ANCU (DPO) lalu Sdr. ANCU (DPO) menawarkan sebuah kerjaan kepada TERDAKWA untuk menjualkan Narkotika jenis shabu yang mana nantinya TERDAKWA harus setor uang sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Kemudian TERDAKWA mengiyakan tawaran tersebut lalu Sdr. ANCU (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu. Selanjutnya TERDAKWA pulang ke rumah dan langsung membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu menjadi 8 (delapan) bungkus plastik. Sesudah membagi menjadi 8 (delapan) plastik, sekira pukul 14.00 TERDAKWA membawa shabu tersebut beserta 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca ke rumah Sdr. RAHMAN (DPO) di Jl. Dr Sutomo, RT. 09, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Sesampainya di rumah, TERDAKWA mengkonsumsi shabu sebanyak 2 (dua) bungkus hingga habis, dan menyimpan 6 (enam) bungkus sisanya di kantong celana TERDAKWA, sedangkan alat hisap bong disimpan diatar kasur tempat tidur. Selanjutnya tidak berselang lama ada seseorang yang datang untuk membeli Narkotika jenis shabu milik TERDAKWA, lalu TERDAKWA memberikan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu datang Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan untuk mengamankan TERDAKWA beserta barang bukti.
- Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA menjualkan narkotika jenis shabu dari sdr. ANCU (DPO) adalah untuk TERDAKWA konsumsi sendiri dan untuk dijual kembali. Uang tunai yang diterima TERDAKWA dari hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 65/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.64 (nol koma enam empat) gram atau berat Netto 0,54 (nol koma lima empat) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08617/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 27833/2025/NNF dan 27837/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 16 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
AMELIA AYU SEKARINI, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19960522 202012 2 028
|
|