Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama Alpian Pali, Lahir Nunukan, 12 Oktober 2013, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 6503-LT-07102020-0003, yang tertulis “ERMIN” adalah SALAH dan yang BENAR adalah “MELY ERNING”;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut.
- Biaya menurut Hukum.
|