Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. IVAN Bin IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6209/O.5.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN Bin IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

------- Bahwa ia Terdakwa IVAN Bin IWAN pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat di Jl Kusuma Bangsa RT.01 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 03.00 Wita, Terdakwa IVAN bin IWAN seorang diri melewati Jl. Kusuma Bangsa RT.01 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan melihat gerbang pagar di salah satu rumah terbuka setengah. Kemudian, Terdakwa masuk melalui gerbang tersebut menuju ke pintu dapur rumah milik Saksi IRMA DAMAYANTI Binti MUHAMMAD ARSYAD. Selanjutnya, Terdakwa mengecek pintu dapur rumah tersebut yang ternyata tidak terkunci dan membuka pintu dapur untuk masuk ke dalam rumah lalu menuju kamar milik Saksi IRMA DAMAYANTI Binti MUHAMMAD ARSYAD. Saat tiba di depan kamar, Terdakwa membuka pintu kamar, lalu melihat Saksi IRMA DAMAYANTI bersama anak kecil yang sedang tertidur. Kemudian Terdakwa masuk dan mengambil barang milik Saksi IRMA DAMAYANTI Binti MUHAMMAD ARSYAD yang diletakkan di dalam kamar, yaitu 1 (satu) Unit HP Merk IPHONE 13 Warna Putih terletak di atas meja rias, 1 (satu) Unit HP Merk OPPO Reno 8 Warna Dawnlight Gold terletak di atas tempat tidur dan sedang dilakukan pengisian daya, 1 (satu) buah Tas berwarna coklat muda dengan pegangan tas berwarna coklat tua dengan Merk SHANG & CO terletak di atas tempat tidur lalu Terdakwa mengambil  uang tunai Rp500.000 dari dalam 1 (satu) buah Tas berwarna coklat muda dengan pegangan tas berwarna coklat tua dengan Merk SHANG & CO dan Terdakwa langsung membawa barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dari Saksi IRMA DAMAYANTI Binti MUHAMMAD ARSYAD dengan cara memasukkan 1 (satu) Unit HP Merk IPHONE 13 Warna Putih dan 1 (satu) Unit HP Merk OPPO Reno 8 Warna Dawnlight Gold ke dalam kantong jaket Hoddie milik Terdakwa dan uang tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) disimpan disaku celana sebelah kanan lalu pulang ke rumah milik Terdakwa yang berada di Jl. Yos Sudarso Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (dibelakang Pasar Sebengkok), sedangkan 1 (satu) buah Tas berwarna coklat muda dengan pegangan tas berwarna coklat tua dengan Merk SHANG & CO ditinggalkan di dapur rumah milik Saksi IRMA DAMAYANTI Binti MUHAMMAD ARSYAD.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025, Terdakwa menuju ke Konter Twins Seluler yang berada di Jl. Gajah Mada Komplek Pertokoan Gusher Blok C No. 11 milik Saksi NASRUDIN Alias NASRUN Bin HALID untuk menjual 1 (satu) unit handphone Merk OPPO RENO 8 dan langsung menawarkan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO RENO 8 seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi menyetujui dan melakukan jual beli 1 (satu) unit handphone Merk OPPO RENO 8 tersebut.
  •  Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kembali, sedangkan uang tunai digunakan untuk bermain judi online, membeli shabu-shabu dan keperluan Terdakwa lainnya.
  •  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi IRMA DAMAYANTI Binti MUHAMMAD ARSYAD mengalami kerugian materiil sebesar Rp 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                 

Tarakan, 11 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19961215 202203 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya