Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. RAHMAT KASTINO BIN KASRANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -101/O.4.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT KASTINO BIN KASRANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama

------- Bahwa terdakwa RAHMAT KASTINO BIN KASRANUDDIN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan speed boat, SDF, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan telah melakukan perbuatan“menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bertemu dengan Sdr.DANDI (DPO) di tideng pale tepatnya di depan penginapan tidung indah, kemudian terdakwa menyampaikan kepada Sdr.DANDI (DPO) bahwa terdakwa rencananya akan pergi ke tarakan untuk menjenguk paman terdakwa yang sedang sakit di rumah sakit, lalu Sdr.DANDI (DPO) menawarkan kepada terdakwa uang tiket speed menuju Tarakan, selanjutnya diantar oleh Sdr.DANDI (DPO) ke pelabuhan speed dan sesampainya dipelabuhan barulah Sdr.DANDI (DPO) memberitahukan kepada terdakwa “nanti sampai ditarakan nginap dihotel transit, nanti ada teman Sdr.DANDI (DPO)  nitip barang ke terdakwa” lalu terdakwa menjawab “oh iyalah, kapan dia datang” dan Sdr.DANDI (DPO) mengatakan “paling jam dua belasan”, kemudian Sdr.DANDI (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli tiket dan uang jalan, kemudian terdakwa berangkat ke Tarakan naik speed dan menginap di hotel transit, sesampainya dihotel terdakwa memberitahu Sdr.DANDI (DPO) melalui whats app jika terdakwa sudah sampai di penginapan, kemudian terdakwa disuruh untuk menunggu karena nanti ada teman Sdr.DANDI (DPO)  yang akan menelpon terdakwa untuk mengantarkan barangnya, lalu dikarenakan terdakwa sudah menunggu sampai malam hingga terdakwa ketiduran tetapi tidak ada yang datang, maka keesokan paginya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 ter tanyakan lagi kepada Sdr.DANDI jadi atau tidak temannya tersebut datang dan terdakwa tetap disuruh untuk  menunggu saja dengan alasan mungkin temannya masih sibuk, lalu sekitar jam 11.00 Wita ada seorang laki-laki menelpon terdakwa dengan nomor 085221301552 dan mengatakan “kamu temannya dandi ya” dan terdakwa menjawab “iya”, lalu dia bilang lagi “jadi bagaimana ini, kamu yang nemui saya atau saya yang datangi kamu” dan terdakwa mengatakan “kalo bisa kamulah yang kesini karena terdakwa tidak tau jalan dan tidak ada kendaraan” , tidak lama kemudian orang tersebut mis call dan terdakwa langsung jalan keluar mencarinya disekitar depan hotel, lalu terdakwa melihat seorang laki-laki sendirian yang sedang menunggu dibawah pohon dipinggir jalan samping hotel diatas motor sambil memegang HP, selanjutnya terdakwa datangi orang tersebut dan menyerahkan satu buah plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dan juga minuman rasa green tea, setelah itu orang tersebut pergi dan terdakwa langsung kembali masuk kekamar hotel, selanjutnya setelah didalam kamar, narkotia jenis sabu tersebut terdakwa buka dan terdapat dua bungkus di dalam plastik klip bening lalu terdakwa ambil sedikit demi sedikit isinya dari masing masing bungkus dan terdakwa bungkus kembali menggunakan sobekan plastik hitam kemudian di bungkus lagi menggunakan tisu, lalu terdakwa simpan kedalam tas slempang milik terdakwa yang berwarna hitam dan yang dua bungkus tersebut terdakwa simpan didalam kantong jaket bagian dalam sebelah kiri, dan sebelum meninggalkan kamar hotel terdakwa sempat memakai sedikit narkotika jens sabu tersebut menggunakan kertas foil pembungkus rokok dan korek api, setelah itu Sdr.DANDI (DPO) menelpon terdakwa dan menanyakan barang titipan miliknya tersebut kemudian Sdr.DANDI (DPO) meminta untuk difotokan, lalu terdakwa mengirimkan foto narkotiika jenis sabu tersebut melalui Whats App, setelah itu terdakwa merapikan kembali dan pergi menuju ke pelabuhan speed SDF  sekitar jam 11.00 Wita dan rencananya terdakwa ingin naik speed untuk pulang ke KTT, kemudian ketika terdakwa sudah naik di speed boat tiba tiba datang dua orang petugas kepolisian berpakaian biasa (preman) mendatangi terdakwa dan menyuruh turun dulu dari speed dan  terdakwa diajak ke salah satu ruangan dipelabuhan tersebut, kemudian petugas tersebut melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa, ditemukanlah narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa simpan didalam kantong jaket levis warna biru bagian dalam sebelah kiri sebanyak dua bungkus dan di dalam tas slempang yang terdakwa gunakan saat itu sebanyak satu bungkus, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 04/BAPB/10835/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DWI RINI MARSETIYO ASTUTI, SE. selaki Pemimpin cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarakan, dengan hasil berat netto seberat 96,02 gram (sembilan puluh enam koma nol dua) gram.--------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 00494/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa RAHMAT KASTINO BIN KASRANUDDIN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan speed boat, SDF, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan telah melakukan perbuatan “memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bertemu dengan Sdr.DANDI (DPO) di tideng pale tepatnya di depan penginapan tidung indah, kemudian terdakwa menyampaikan kepada Sdr.DANDI (DPO) bahwa terdakwa rencananya akan pergi ke tarakan untuk menjenguk paman terdakwa yang sedang sakit di rumah sakit, lalu Sdr.DANDI (DPO) menawarkan kepada terdakwa uang tiket speed menuju Tarakan, selanjutnya diantar oleh Sdr.DANDI (DPO) ke pelabuhan speed dan sesampainya dipelabuhan barulah Sdr.DANDI (DPO) memberitahukan kepada terdakwa “nanti sampai ditarakan nginap dihotel transit, nanti ada teman Sdr.DANDI (DPO)  nitip barang ke terdakwa” lalu terdakwa menjawab “oh iyalah, kapan dia datang” dan Sdr.DANDI (DPO) mengatakan “paling jam dua belasan”, kemudian Sdr.DANDI (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli tiket dan uang jalan, kemudian terdakwa berangkat ke Tarakan naik speed dan menginap di hotel transit, sesampainya dihotel terdakwa memberitahu Sdr.DANDI (DPO) melalui whats app jika terdakwa sudah sampai di penginapan, kemudian terdakwa disuruh untuk menunggu karena nanti ada teman Sdr.DANDI (DPO)  yang akan menelpon terdakwa untuk mengantarkan barangnya, lalu dikarenakan terdakwa sudah menunggu sampai malam hingga terdakwa ketiduran tetapi tidak ada yang datang, maka keesokan paginya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 ter tanyakan lagi kepada Sdr.DANDI jadi atau tidak temannya tersebut datang dan terdakwa tetap disuruh untuk  menunggu saja dengan alasan mungkin temannya masih sibuk, lalu sekitar jam 11.00 Wita ada seorang laki-laki menelpon terdakwa dengan nomor 085221301552 dan mengatakan “kamu temannya dandi ya” dan terdakwa menjawab “iya”, lalu dia bilang lagi “jadi bagaimana ini, kamu yang nemui saya atau saya yang datangi kamu” dan terdakwa mengatakan “kalo bisa kamulah yang kesini karena terdakwa tidak tau jalan dan tidak ada kendaraan” , tidak lama kemudian orang tersebut mis call dan terdakwa langsung jalan keluar mencarinya disekitar depan hotel, lalu terdakwa melihat seorang laki-laki sendirian yang sedang menunggu dibawah pohon dipinggir jalan samping hotel diatas motor sambil memegang HP, selanjutnya terdakwa datangi orang tersebut dan menyerahkan satu buah plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dan juga minuman rasa green tea, setelah itu orang tersebut pergi dan terdakwa langsung kembali masuk kekamar hotel, selanjutnya setelah didalam kamar, narkotia jenis sabu tersebut terdakwa buka dan terdapat dua bungkus di dalam plastik klip bening lalu terdakwa ambil sedikit demi sedikit isinya dari masing masing bungkus dan terdakwa bungkus kembali menggunakan sobekan plastik hitam kemudian di bungkus lagi menggunakan tisu, lalu terdakwa simpan kedalam tas slempang milik terdakwa yang berwarna hitam dan yang dua bungkus tersebut terdakwa simpan didalam kantong jaket bagian dalam sebelah kiri, dan sebelum meninggalkan kamar hotel terdakwa sempat memakai sedikit narkotika jens sabu tersebut menggunakan kertas foil pembungkus rokok dan korek api, setelah itu Sdr.DANDI (DPO) menelpon terdakwa dan menanyakan barang titipan miliknya tersebut kemudian Sdr.DANDI (DPO) meminta untuk difotokan, lalu terdakwa mengirimkan foto narkotiika jenis sabu tersebut melalui Whats App, setelah itu terdakwa merapikan kembali dan pergi menuju ke pelabuhan speed SDF  sekitar jam 11.00 Wita dan rencananya terdakwa ingin naik speed untuk pulang ke KTT, kemudian ketika terdakwa sudah naik di speed boat tiba tiba datang dua orang petugas kepolisian berpakaian biasa (preman) mendatangi terdakwa dan menyuruh turun dulu dari speed dan  terdakwa diajak ke salah satu ruangan dipelabuhan tersebut, kemudian petugas tersebut melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa, ditemukanlah narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa simpan didalam kantong jaket levis warna biru bagian dalam sebelah kiri sebanyak dua bungkus dan di dalam tas slempang yang terdakwa gunakan saat itu sebanyak satu bungkus, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 04/BAPB/10835/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DWI RINI MARSETIYO ASTUTI, SE. selaki Pemimpin cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarakan, dengan hasil berat netto seberat 96,02 gram (sembilan puluh enam koma nol dua) gram.--------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 00494/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yangg beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

 

 

Tarakan, 28 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL S, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya