|
Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias KANDAR Bin (Alm) ASMAUDDIN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.16 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Sdr. RATNA (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Bukit Cinta, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 pada sekitar Pukul 17.16 WITA, bertempat di Jl. Binalatung RT. 015 Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa ISKANDAR Alias KANDAR Bin (Alm) ASMAUDDIN menerima telefon dari Sdri. RATNA (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo berwarna biru milik Terdakwa, dimana dalam telefon tersebut Sdri. RATNA (Daftar Pencarian Orang) menyampaikan kepada Terdakwa untuk datang ke rumah Sdri. RATNA (Daftar Pencarian Orang) dan bertemu dengan Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa mengiyakan hal tersebut dan Terdakwa memesan Ojek yang lewat di Jl. Binalatung Rt. 015 Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, yaitu Sdr. HERMAN (Daftar Pencarian Orang), kemudian dengan diantar oleh Sdr. HERMAN (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa pergi ke rumah Sdri. RATNA (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Bukit Cinta Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, sesampainya Terdakwa dan Sdr. HERMAN (Daftar Pencarian Orang) di Rumah Sdri. RATNA (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa sendiri masuk ke dalam Rumah Sdri. RATNA (Daftar Pencarian Orang) dan bertemu dengan Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang), yang kemudian Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) langsung memberikan 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 2.16 Gram yang terbungkus dalam 1 (Satu) Lembar Tisu kepada Terdakwa, setelah menerima 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dalam 1 (Satu) Lembar Tisu tersebut, kemudian Terdakwa dengan diantar lagi oleh Sdr. HERMAN (Daftar Pencarian Orang) pulang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Binalatung RT. 015 Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, lalu sesampainya Terakwa dan Sdr. HERMAN (Daftar Pencarian Orang) di rumah Terdakwa, Sdr. HERMAN (Daftar Pencarian Orang) pergi meninggalkan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 2.16 Gram yang terbungkus dalam 1 (Satu) Lembar Tisu dari Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) adalah untuk menjualnya kepada orang lain dan menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) atau Sdri. RATNA (Daftar Pencarian Orang) kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), dengan rencana Terdakwa akan menjual 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 2.16 Gram tersebut dengan harga total lebih dari nominal yang akan disetorkan kepada Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) atau Sdri. RATNA (Daftar Pencarian Orang), yaitu kurang lebih sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang kemudian kelebihan hasil penjualan tersebut akan menjadi imbalan dari penjualan Narotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga mendapatkan imbalan berupa sabu-sabu untuk dipakai sendiri oleh Terdakwa yang didapatkan dari hasil penyisihan terhadap 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 2.16 Gram yang telah diterima dari Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya (masing-masing Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tarakan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Sekolah Dasar Negeri 016 Tarakan yang beralamat di Jl. Binalatung, RT. 015, Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Dimana sesampainya di lokasi tersebut pada sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya mencurigai salah satu rumah di wilayah tersebut yang diterangarai menjadi tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yaitu rumah Terdakwa dan kemudian Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya mendatangani rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan/ pakaian oleh Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Saksi NUR ALAM dan dari hasil penggeledahan badan/ pakaian tersebut, pada diri Terdakwa tidak ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, selanjutnya Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya melakukan penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya dari Rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan Rumah dan Tempat Lainnya tersebut ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 2.16 Gram yang terbungkus dalam 1 (Satu) Lembar Tisu yang terletak atau berada di dalam kamar mandi atau WC dari Rumah Terdakwa, serta 14 (Empat Belas) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Shabu, 2 (Dua) Buah Sedotan berbentuk Serokan, 2 (Dua) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Penjepit Besi, dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO berwarna Biru yang terletak atau berada di atas meja dapur Rumah Terdakwa, yang kesemuanya barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya membawa Terdakwa dan barang-barang hasil dari penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tersebut ke Kantor Polisi Resor Tarakan guna proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tarakan terhadap 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 2.16 Gram yang disita dari Terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 45/BAPB/10835/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YASIR M (NIK. P82257) selaku Pemimpin Cabang, diketahui bahwa berat pembungkus sebesar 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 2,16 (dua koma enam belas) gram;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 05959/NNF/2025 Tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. (Komisaris Polisi NRP. 77061117), BERNADETA PUTRI IRMA DALIA., S.Si., M.Si (Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451) dan FILANTARI CAHYANI., A.Md., (Penata NIP. 19810616 200312 2 004), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 18503/2025/NNF (1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram) dan barang bukti dengan nomor: 18504/2025/NNF (1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,024 gram), yang kesemuanya disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa ISKANDAR Alias KANDAR Bin (Alm) ASMAUDDIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
K E D U A
Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias KANDAR Bin (Alm) ASMAUDDIN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Binalatung RT. 015, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya (masing-masing Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tarakan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Sekolah Dasar Negeri 016 Tarakan yang beralamat di Jl. Binalatung, RT. 015, Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Dimana sesampainya di lokasi tersebut pada sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya mencurigai salah satu rumah di wilayah tersebut yang diterangarai menjadi tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, yaitu Rumah Terdakwa ISKANDAR Alias KANDAR Bin (Alm) ASMAUDDIN, kemudian Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya mendatangani Rumah Terdakwa tersebut dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan/ pakaian oleh Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Saksi NUR ALAM dan dari hasil penggeledahan badan/ pakaian tersebut, pada diri Terdakwa tidak ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, selanjutnya Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya melakukan penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya dari Rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan Rumah dan Tempat Lainnya tersebut ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 2.16 Gram yang terbungkus dalam 1 (Satu) Lembar Tisu yang terletak atau berada di dalam kamar mandi atau WC dari Rumah Terdakwa, serta 14 (Empat Belas) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Shabu, 2 (Dua) Buah Sedotan berbentuk Serokan, 2 (Dua) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Penjepit Besi, dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO berwarna Biru yang terletak atau berada di atas meja dapur Rumah Terdakwa, yang kesemuanya barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi KHUSAINI dan Saksi RIZALDI beserta Petugas Polisi lainnya membawa Terdakwa dan barang-barang hasil dari penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tersebut ke Kantor Polisi Resor Tarakan guna proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tarakan terhadap 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 2.16 Gram yang disita dari Terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 45/BAPB/10835/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YASIR M (NIK. P82257) selaku Pemimpin Cabang, diketahui bahwa berat pembungkus sebesar 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 2,16 (dua koma enam belas) gram;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 05959/NNF/2025 Tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. (Komisaris Polisi NRP. 77061117), BERNADETA PUTRI IRMA DALIA., S.Si., M.Si (Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451) dan FILANTARI CAHYANI., A.Md., (Penata NIP. 19810616 200312 2 004), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 18503/2025/NNF (1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram) dan barang bukti dengan nomor: 18504/2025/NNF (1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,024 gram), yang kesemuanya disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa ISKANDAR Alias KANDAR Bin (Alm) ASMAUDDIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|