Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Kesepakatan Kerjasama Antara PT Pipit Mutiara Indah Antara PT Pipit Mutiara Indah Dengan PT Damar Indra Abadi Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengelolaan Proyek Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan tertanggal 01 April 2020 antara Penggugat dengan Tergugat 1dengan segala akibat hukum daripadanya;
- Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan kepada Penggugat hasil bersih penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari Kebun “Plasma 3” yang selama ini diterima dari Penggugat sejak Bulan April 2019 sampai dengan Bulan Mei 2025 berjumlah Rp.30.886.367.876,00.- (tiga puluh miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika segera setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/pasti;
- Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat biaya pembangunan Kebun “Plasma 3” sebesar Rp.6.368.503.977.- (enam miliar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika segera setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/ pasti;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Para Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
- SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan suatu peradilan yang baik dan benar; |