Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Tar MUHAMMAD SABIRI bin JIHING Kepala Kementrian Perikanan dan Kelautan Cq. Direktorat Jenderal PSDKP Cq. Stasiun PSDKP Tarakan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD SABIRI bin JIHING
Termohon
NoNama
1Kepala Kementrian Perikanan dan Kelautan Cq. Direktorat Jenderal PSDKP Cq. Stasiun PSDKP Tarakan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KRONOLOGI PERISTIWANYA

  1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia sebagaimana Identitas yang tertera di atas dan yang bekerja sebagai Juru Kemudi Pengangkapan Kapal Nelayan Penangkap Ikan (KM Ababil) KLT 3 No. 1121 jenis Kapal Jongkong, Kapasitas Gross Tonnage (GT) 3 Net Tonnage (NT) 1 yang aktifitas sehari-hari adalah melakukan Penangkapan ikan;
  2. Bahwa Termohon telah melakukan Pengangkapan Kapal Nelayan Penangkap Ikan (KM Ababil) KLT 3 No. 1121 jenis Kapal Jongkong, Kapasitas Gross Tonnage (GT) 3 Net Tonnage (NT) 1 di kawasan Laut Sulawesi (WPP NRI 716) pada hari minggu tanggal 20 April 2025 jam 12.30 Wita yang kemudian dibuatkan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : KAP.01/PPNS.PSDKPSta.5/PW.410/IV/2025 tanggal 22 April 2025. Yang Disangkakan telah Pencurian Ikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam ketentuan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja manjadi Undang-Undang Sektor Kelautan Dan Perikanan---------------------
  3. Bahwa atas Penangkapan tersebut, klien kami kemudian ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk.01/PPNS/PSDKPSta.5/PW.410/IV/2025 atas nama  Sabri bin Jahing alias Muhammad Sabiri bin Jahing;
  4. Bahwa selain melakukan Penangkapan atas diri Pemohon, Termohon juga melakukan penyitaan Kapal (KM Ababil) KLT 3 No. 1121, mesin, alat tangkap ikan, serta hasil Tangkapan Pemohon berupa Ikan. Akan tetapi atas penyitaan tersebut Pemohon tidak menerima Surat Berita Acara Penyitaan dan Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tarakan;
  5. Bahwa setelah Pemohon ditangkap dan ditahan, Pemohon tidak pernah menerima Surat Perintah Penahanan, akan tetapi Pemohon ditempatkan dalam Ruang Tahanan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan Tarakan sejak Tanggal 20 April 2025 yang kemudian pada tanggal 23 April 2025 barulah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B.942/PPNS/PSDKPSta.5/PW.410/IV/2025 dikrimkan pada Kejaksaan Negeri Tarakan;
  6. Bahwa dalam Proses Penyidikan dan atau pada saat dilakukan pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon tidak didampingi Pengacara atau penasehat hukum, sedangkan Pemohon adalah orang yang buta aksara (tidak tahu membaca), hal tersebut telah sangat jelas melanggar ketentuan yang berlaku Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan hal ini senada dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berbunyi :
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 1565 K/Pid/1991, tanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan : “jika Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan atas dasar produk penyidik yang illegal kemudian dakwaan selanjutnya dijadikan dasar pemeriksaan di Pengadilan, maka dakwaanya juga tidak sah (tidak dapat diterima), sebagai konsekwensi hukumnya tersangka/terdakwa diputus bebas karena pelanggaran Pasal 56 ayat (1) KUHAP;
  • Putusan MAhkamah Agung RI dengan No. 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum ditingkat penyidikan  maka bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum karenanya tuntutan penuntut umu tidak dapat diterima walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan didampingi penasehat hukum”;

7. Bahwa atas tindakan Termohon tersebut telah terdapat perbuatan sewenang-wenang dan cacat hukum serta cacat prosedural yang melanggar hukum yang mengakiatkan batal demi hukum tindakan penyidik  yang mengakibatkan gugurnya penyidikan dan menjadi landasan untuk melakukan Praperadilan.

PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:      

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.------------------------------------------
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penahanan, Penyitaan yang tidak disertai dengan Surat Izin Penyitaan adalah tindakan yang Melanggar Hukum dan TIDAK SAH.--------------------------------
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penahanan, Penyitaan yang tidak disertai dengan Surat Izin Penyitaan yang TIDAK SAH mengakibatkan BATAL dan TIDAK SAH Penetapan No. Tap.Tsk.01/PPNS/PSDKPSta.5/PW.410/IV/2025 tanggal 22 April 2025an. Pemohon.------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah dilakukan penyitaan yang TIDAK SAH kepada Pemohon dimana Barang Bukti tersebut diambil secara SAH dan Patut Seperti Semula:-------
  5. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penahanan, Penyidikan dan Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Penetapan Tersangka yang didasarkan oleh kurangnya alat bukti adalah tindakan melanggar hukum.------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B.942/PPNS/PSDKPSta.5/PW.410/IV/2025 tanggal 23 April 2025.    
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan Hak Pemohon MUHAMMAD SABIRI bin JIHING dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.------------------------------------------------------   
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. ---------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya