Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa ia, terdakwa RAMADHAN Als ACO BARAT Bin ABDUL GAFFAR pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl Yos Sudarso Rt 07 Kel Lingkas Ujung Kec Tarakan Timur kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 03.00 wita, terdakwa sedang berjalan kaki didaerah Jl Yos Sudarso Rt 07 Kel Lingkas Ujung Kec Tarakan Timur kota Tarakan dan melihat sebuah rumah yang selanjutnya diketahui adalah rumah saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat dinding rumah dan menuju ke ventilasi rumah saksi AMAL MAKRUF. Selanjutnya terdakwa memotong kawat besi ventilasi dinding rumah dengan menggunakan 1 (satu) Buah gunting Stainless hingga terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam dan menuju dapur. Setelah itu terdakwa melihat kain Gorden yang dijemur dan langsung mengambil kain gorden tersebut untuk menutupi wajah dan tubuh terdakwa sembari terdakwa masuk menuju ke ruang tamu/ruang tengah.
- Bahwa setelah berada didalam ruang tamu/ruang tengah, terdakwa melihat dan langsung mengambil barang berupa 1 (satu) Unit SAMSUNG GALAXY TAB A9 warna GRAPHITE IME 352726191417157 beserta 1 (satu) Buah Case Silikon warna ungu bertuliskan KUROMI berada diatas meja TV dalam posisi di Charger tanpa meminta izin dari pemiliknya. Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah melalui pintu dapur.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 03.00 wita, pada saat saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO terbangun untuk makan sahur, terdakwa melihat pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gorden jendela yang dijemur di jemuran dalam dapur rumah juga sudah berada di bawah lantai dalam keadaan berserakan. Kemudian saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO langsung mengecek CCTV dan melihat seorang laki-laki yang tidak kenal telah masuk kedalam rumah menggunakan gorden jendela untuk menutupi wajahnya. Selain itu saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO langsung mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan mendapati bahwa barang berupa 1 (satu) Unit Samsung Galaxy Tab A9 warna graphite dengan imei1 : 352726191417157 milik saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO yang sebelumnya disimpan di lemari TV dalam keadaan dicas sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO ke Kantor Kepolisian melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Samsung Galaxy Tab A9 warna graphite dengan imei1 : 352726191417157 milik saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO tanpa meminta ijin dari pemiliknya, dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan keuntungannya untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia, terdakwa RAMADHAN Als ACO BARAT Bin ABDUL GAFFAR pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl Yos Sudarso Rt 07 Kel Lingkas Ujung Kec Tarakan Timur kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 03.00 wita, terdakwa sedang berjalan kaki didaerah Jl Yos Sudarso Rt 07 Kel Lingkas Ujung Kec Tarakan Timur kota Tarakan dan melihat sebuah rumah yang selanjutnya diketahui adalah rumah saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat dinding rumah dan menuju ke ventilasi rumah saksi AMAL MAKRUF. Selanjutnya terdakwa memotong kawat besi ventilasi dinding rumah dengan menggunakan 1 (satu) Buah gunting Stainless hingga terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam dan menuju dapur. Setelah itu terdakwa melihat kain Gorden yang dijemur dan langsung mengambil kain gorden tersebut untuk menutupi wajah dan tubuh terdakwa sembari terdakwa masuk menuju ke ruang tamu/ruang tengah.
- Bahwa setelah berada didalam ruang tamu/ruang tengah, terdakwa melihat dan langsung mengambil barang berupa 1 (satu) Unit SAMSUNG GALAXY TAB A9 warna GRAPHITE IME 352726191417157 beserta 1 (satu) Buah Case Silikon warna ungu bertuliskan KUROMI berada diatas meja TV dalam posisi di Charger tanpa meminta izin dari pemiliknya. Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah melalui pintu dapur.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 03.00 wita, pada saat saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO terbangun untuk makan sahur, terdakwa melihat pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gorden jendela yang dijemur di jemuran dalam dapur rumah juga sudah berada di bawah lantai dalam keadaan berserakan. Kemudian saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO langsung mengecek CCTV dan melihat seorang laki-laki yang tidak kenal telah masuk kedalam rumah menggunakan gorden jendela untuk menutupi wajahnya. Selain itu saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO langsung mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan mendapati bahwa barang berupa 1 (satu) Unit Samsung Galaxy Tab A9 warna graphite dengan imei1 : 352726191417157 milik saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO yang sebelumnya disimpan di lemari TV dalam keadaan dicas sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO ke Kantor Kepolisian melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Samsung Galaxy Tab A9 warna graphite dengan imei1 : 352726191417157 milik saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO tanpa meminta ijin dari pemiliknya, dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan keuntungannya untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi AMAR MAKRUF Bin DARTO WIYONO mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|
Tarakan, 05 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002
|
|