Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tar ERIK PANDEN PASARIBU KEPOLISIAN RESOR KOTA TARAKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat B- /Q.4-15/Ep.2/05/2019
Pemohon
NoNama
1ERIK PANDEN PASARIBU
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PARA PEMOHON TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan segera mengeluarkan atau membebaskan Pemohon yang atas nama: Erik Panden Pasaribu Dari Rumah Tahanan Negara/Polres Tarakan.
  4. Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Karna mempertimbangkan salah satu dari mereka masih berstatus Pelajar dan melihat korbanya juga tidak mengalami luka-luka parah seperti yang dilaporkan. serta Orang Tua korban sudah tidak keberatan karna sudah berdamai dan telah mencabut laporan tersebut ke Polres Resort kota Tarakan;

 Atau jika Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya