Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa EDI Als EDIT BIN Alm H. DULLAH pada hari hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Area Dermaga Kapal Pabrik PT. MUSTIKA MINANUSA AURORA Tbk RT.015 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa EDI Als EDIT BIN Alm H. DULLAH dengan cara-cara antara lain:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 04.00 WITA, Terdakwa sedang berada di Area Dermaga Kapal Pabrik PT.MUSTIKA MINANUSA AURORA Tbk RT. 015 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan maksud untuk menjual BBM (Bahan Bakar Minyak) melihat Kapal KM TONGKOL 1 yang sedang bersandar di area tersebut, kemudian terdakwa memasuki kapal tersebut selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A14 warna Hitam milik Saksi JEFRY AHMAD Bin JAINUDIN, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil atau memiliki 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A14 warna Hitam yang berada di bagian dalam atau belakang kapal dan kemudian setelah itu Terdakwa mengambil Handphone tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian setelah Terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A14 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 357340150935210 / Imei 2 : 358867370935215 Terdakwa langsung pergi meninggalkan Kapal tersebut.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 08.00 WITA Saksi JEFRY AHMAD Bin JAINUDIN melaporkan kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A14 warna Hitam kepada saksi HAMDAN yang bekerja di kantor PT. MUSTIKA MINANUSA AURORA Tbk sebagai EDP (Elektronik Data Proccessing) untuk membuka CCTV, sehingga Saksi JEFRY AHMAD Bin JAINUDIN ingin melihat CCTV area dermaga Kapal Pabrik PT.MUSTIKA MINANUSA AURORA Tbk Rt.015 Kel.Karang Rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan dan selanjutnya dari rekaman CCTV tersebut, terdakwa terekam di CCTV mengambil 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A14 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 357340150935210 / Imei 2 : 358867370935215 dari KM TONGKOL 1, bahwa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A14 warna Hitam milik Saksi JEFRY AHMAD Bin JAINUDIN.
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A14 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 357340150935210 / Imei 2 : 358867370935215 milik Saksi JEFRY AHMAD Bin JAINUDIN tersebut Terdakwa tidak meminta ijin kepada Saksi JEFRY AHMAD Bin JAINUDIN.
- Bahwa Maksud dan Tujuan Terdakwa dalam mendapatkan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A14 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 357340150935210 / Imei 2 : 358867370935215 milik Saksi JEFRY AHMAD Bin JAINUDIN adalah untuk Terdakwa miliki dan gunakan sehari-hari.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi JEFRY AHMAD Bin JAINUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.360.000(Tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa EDI Als EDIT BIN Alm H. DULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------
|
Tarakan, 16 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003
|
|