Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
230/Pid.B/2025/PN Tar | YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. | 1.FEBRYANSYAH bin TEDY FERDIANSYAH 2.TONI BIN RASUL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 230/Pid.B/2025/PN Tar | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -4130/O.5.15/Eoh.2/08/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I FEBRYANSYAH bin TEDY FERDIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II TONI BIN RASUL pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Selumit Pantai RT. 025 RW. 00 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |