Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. SYACHRIL Alias BONENG Bin SUGIANSYAH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -124/O.5.15/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYACHRIL Alias BONENG Bin SUGIANSYAH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa SYACHRIL Alias BONENG Bin SUGIANSYAH bersama dengan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa sedang berada dikos yang berada di Jalan Blok 3 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan lalu didatangi oleh saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor kemudian saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata “kau mau kerjakah” dan terdakwa menjawab “kerja apa” dan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata lagi “kerja bawa barang (maksudnya sabu) ke tarakan” lalu terdakwa menjawab “berapa ya ongkosku” dan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata “3 ribu nanti kalau sudah sampai baru ada uangnya (maksudnya 3 juta)” lalu terdakwa menjawab “iyalah, aku mau, bolehkah minta ongkos speed” dan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata “ada ini uang 500.000” sambil memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata lagi “nanti setengah jam aku kembali” setelah itu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN pergi.
  • Bahwa setelah itu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN kembali lagi ke kosan terdakwa yaitu sekitar pukul 10.30 Wita dan berkata “kau ikuti aku dari belakang” dimana saat itu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN menggunakan sepeda motor Yamaha Mio hijau dan terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna merah hitam dan sekitar 10 (sepuluh menit berkendara lalu sampai disekitar Jalan Pahlawan Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan kemudian saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata “itu dibawah pohon” dimana saat itu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN sambil menujuk ke arah pohon lalu terdakwa berhenti di bawah pohon dan melihat 1 (satu) plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu berada di bawah pohon tetapi terdakwa tidak mengambilnya pada saat itu setelah itu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN langsung pergi kemudian terdakwa kembali pulang ke kos, kemudian sekitar pukul 11.10 Wita terdakwa pergi kembali ke tempat paket Narkotika jenis sabu tadi berada sambil membawa tas ransel warna hitam bertuliskan HYENA dengan menggunakan angkot (mobil angkutan kota) dan sesampainya di lokasi disimpannya sabu lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kresek hitam berisi Narkotika jenis sabu dan masukkannya ke dalam tas ransel kemudian terdakwa pergi ke pelabuhan speed boat Lim Hie Djung Jalan Tanah Merah Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan dengan menggunakan angkot dan sesampainya di Pelabuhan lalu terdakwa membeli tiket speedboat regular dan naik mengguanak speed boat Sadewa Gemilang sambal membawa 1 (satu) tas ransel warna hitam bertuliskan HYENA yang berisi 1 (satu) kresek berwarna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu dengan cara digendong di punggung dengan tujuan ke Tarakan, setelah itu ketika didalam perjalanan saat itu terdakwa dikirimi pesan oleh sdr. ROY (DPO) melalui Aplikasi Whats App di Handphone terdakwa dengan nomor 0821-4964-1644 dengan isi chat “P” lalu terdakwa membalas “ini siapa” dan dijawab oleh sdr. ROY “aku yang nanti ambil itu” lalu terdakwa membalas chat tersebut “iya”, kemudian terdakwa menyimpan nomor sdr. ROY tersebut dan dikontak Handpone terdakwa buat namanya dengan nama “JAGONYA” setelah itu terdakwa tidur dan pada saat bangun saat itu terdakwa melihat ada telepon tidak terjawab dari sdr. ROY lalu terdakwa mengirim chat “bang sdh disepit ni” dan ketika mau sampai dipelabuhan Speed Tarakan lalu terdakwa mengirim chat lagi dengan pesan “engak, lama sampai bang” lalu ketika sampai di pelabuhan Tarakan terdakwa mengirim pesan lagi “ok bang sampai sdh” lalu ketika terdakwa turun dari speedboat sambil membawa 1 (satu) tas ransel warna hitam bertuliskan HYENA yang berisi Narkotika jenis sabu dan ketika terdakwa mau menelepon sdr. ROY lalu datang saksi IRWAN MALIK, S.H dan saksi NAHRULLAH (petugas BNNP Kalimantan Utara) beserta petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang membawa Narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawanya ke pos Dinas Perhubungan yang ada di Pelabuhan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan barang bawaannya yaitu 1 (satu) tas ransel warna hitam bertuliskan HYENA ternyata ketika dibuka berisi 1 (satu) kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) kresek hitam yang dibuka lagi berisi plastik bening yang berisi 1 (satu) bungkus teh china warna hijau bertuliskan R1688 berisi Narkotika jenis sabu kemudian terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke kantor BNNP Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi dan saat itu terdakwa mengakui bahwa pemilik 1 (satu) bungkus teh china warna hijau bertuliskan R1688 berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN yang berada di Kab. Nunukan yang akan diantarkan kepada sdr. ROY di Tarakan, setelah itu dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN sesuai dengan ciri-ciri dan lokasi yang telah diperoleh kemudian pada hari Rabu abu tanggal 12 november 2025 sekira pukul 19.00 Wita saksi IRWAN MALIK, S.H dan saksi NAHRULLAH beserta petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya menuju ke lokasi tempat keberadaan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN yaitu di rumahnya di Jalan Abd. Razak RT.13 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Prov. Kalimantan Utara kemudian setelah petugas BNNP Kalimantan Utara memantau beberapa saat lalu melihat saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN masuk ke dalam rumahnya lalu petugas BNNP Kalimantan Utara langsung menggerebek rumahnya dan di dalam ada keluarganya lalu setelah petugas BNNP Kalimantan Utara menanyakan keberadaan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN mereka tidak mau memberitahu, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara melakukan pencarian di dalam rumah nya tersebut dan ternyata saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN bersembunyi di atap rumahnya, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian membawa saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN beserta barang buktinya ke kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 80/BAPB/10835/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan RINA OCTAVIA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama SYACHRIL Alias BONENG Bin SUGIANSYAH, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 1039,13 Gram dan berat bersih (Netto) 1.018,47 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS5FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 1 (satu) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik SYACHRIL Alias BONENG Bin SUGIANSYAH, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA.

------- Bahwa ia terdakwa SYACHRIL Alias BONENG Bin SUGIANSYAH bersama dengan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa sedang berada dikos yang berada di Jalan Blok 3 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan lalu didatangi oleh saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor kemudian saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata “kau mau kerjakah” dan terdakwa menjawab “kerja apa” dan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata lagi “kerja bawa barang (maksudnya sabu) ke tarakan” lalu terdakwa menjawab “berapa ya ongkosku” dan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata “3 ribu nanti kalau sudah sampai baru ada uangnya (maksudnya 3 juta)” lalu terdakwa menjawab “iyalah, aku mau, bolehkah minta ongkos speed” dan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata “ada ini uang 500.000” sambil memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata lagi “nanti setengah jam aku kembali” setelah itu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN pergi.
  • Bahwa setelah itu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN kembali lagi ke kosan terdakwa yaitu sekitar pukul 10.30 Wita dan berkata “kau ikuti aku dari belakang” dimana saat itu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN menggunakan sepeda motor Yamaha Mio hijau dan terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna merah hitam dan sekitar 10 (sepuluh menit berkendara lalu sampai disekitar Jalan Pahlawan Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan kemudian saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN berkata “itu dibawah pohon” dimana saat itu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN sambil menujuk ke arah pohon lalu terdakwa berhenti di bawah pohon dan melihat 1 (satu) plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu berada di bawah pohon tetapi terdakwa tidak mengambilnya pada saat itu setelah itu saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN langsung pergi kemudian terdakwa kembali pulang ke kos, kemudian sekitar pukul 11.10 Wita terdakwa pergi kembali ke tempat paket Narkotika jenis sabu tadi berada sambil membawa tas ransel warna hitam bertuliskan HYENA dengan menggunakan angkot (mobil angkutan kota) dan sesampainya di lokasi disimpannya sabu lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kresek hitam berisi Narkotika jenis sabu dan masukkannya ke dalam tas ransel kemudian terdakwa pergi ke pelabuhan speed boat Lim Hie Djung Jalan Tanah Merah Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan dengan menggunakan angkot dan sesampainya di Pelabuhan lalu terdakwa membeli tiket speedboat regular dan naik mengguanak speed boat Sadewa Gemilang sambal membawa 1 (satu) tas ransel warna hitam bertuliskan HYENA yang berisi 1 (satu) kresek berwarna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu dengan cara digendong di punggung dengan tujuan ke Tarakan, setelah itu ketika didalam perjalanan saat itu terdakwa dikirimi pesan oleh sdr. ROY (DPO) melalui Aplikasi Whats App di Handphone terdakwa dengan nomor 0821-4964-1644 dengan isi chat “P” lalu terdakwa membalas “ini siapa” dan dijawab oleh sdr. ROY “aku yang nanti ambil itu” lalu terdakwa membalas chat tersebut “iya”, kemudian terdakwa menyimpan nomor sdr. ROY tersebut dan dikontak Handpone terdakwa buat namanya dengan nama “JAGONYA” setelah itu terdakwa tidur dan pada saat bangun saat itu terdakwa melihat ada telepon tidak terjawab dari sdr. ROY lalu terdakwa mengirim chat “bang sdh disepit ni” dan ketika mau sampai dipelabuhan Speed Tarakan lalu terdakwa mengirim chat lagi dengan pesan “engak, lama sampai bang” lalu ketika sampai di pelabuhan Tarakan terdakwa mengirim pesan lagi “ok bang sampai sdh” lalu ketika terdakwa turun dari speedboat sambil membawa 1 (satu) tas ransel warna hitam bertuliskan HYENA yang berisi Narkotika jenis sabu dan ketika terdakwa mau menelepon sdr. ROY lalu datang saksi IRWAN MALIK, S.H dan saksi NAHRULLAH (petugas BNNP Kalimantan Utara) beserta petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang membawa Narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawanya ke pos Dinas Perhubungan yang ada di Pelabuhan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan barang bawaannya yaitu 1 (satu) tas ransel warna hitam bertuliskan HYENA ternyata ketika dibuka berisi 1 (satu) kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) kresek hitam yang dibuka lagi berisi plastik bening yang berisi 1 (satu) bungkus teh china warna hijau bertuliskan R1688 berisi Narkotika jenis sabu kemudian terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke kantor BNNP Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi dan saat itu terdakwa mengakui bahwa pemilik 1 (satu) bungkus teh china warna hijau bertuliskan R1688 berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN yang berada di Kab. Nunukan yang akan diantarkan kepada sdr. ROY di Tarakan, setelah itu dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN sesuai dengan ciri-ciri dan lokasi yang telah diperoleh kemudian pada hari Rabu abu tanggal 12 november 2025 sekira pukul 19.00 Wita saksi IRWAN MALIK, S.H dan saksi NAHRULLAH beserta petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya menuju ke lokasi tempat keberadaan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN yaitu di rumahnya di Jalan Abd. Razak RT.13 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Prov. Kalimantan Utara kemudian setelah petugas BNNP Kalimantan Utara memantau beberapa saat lalu melihat saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN masuk ke dalam rumahnya lalu petugas BNNP Kalimantan Utara langsung menggerebek rumahnya dan di dalam ada keluarganya lalu setelah petugas BNNP Kalimantan Utara menanyakan keberadaan saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN mereka tidak mau memberitahu, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara melakukan pencarian di dalam rumah nya tersebut dan ternyata saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN bersembunyi di atap rumahnya, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian membawa saksi EDDIE Bin (Alm) KAMARUDDIN beserta barang buktinya ke kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 80/BAPB/10835/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan RINA OCTAVIA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama SYACHRIL Alias BONENG Bin SUGIANSYAH, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 1039,13 Gram dan berat bersih (Netto) 1.018,47 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS5FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 1 (satu) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik SYACHRIL Alias BONENG Bin SUGIANSYAH, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 06 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199502122022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya