Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. WALDANI Als DANI Als SAUL Als SAWAL Bin Alm MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -140/O.4.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALDANI Als DANI Als SAUL Als SAWAL Bin Alm MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa WALDANI Als DANI Als SAUL Als SAWAL Bin (Alm) MAJID pada hari Senin tanggal 12 bulan Februari tahun 2024, sekira jam 21.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di JL.Dewi Sartika Dusun Selumit RT/RW 016/000 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,”. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira 21.30 wita Terdakwa keluar dari rumah selanjutnya pada saat di perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) buah karpet malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m di atas motor tepat di depan rumah saksi NOVERSON Bin SULAIMAN di JL.Dewi Sartika Dusun Selumit RT/RW 016/000 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karpet Malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m, kemudian Terdakwa menuju kampung pukat untuk menawarkan 1 (satu) buah karpet malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m tersebut ke orang lain tetapi tidak ada yang mau. Selanjutnya Terdakwa menuju belakang BRI ke rumah saksi HAJERA Binti DAENG SITONRA menawari 1 (satu) buah karpet malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m.  kemudian Terdakwa mengetuk pintu rumah saksi HAJERA Binti DAENG SITONRA dan membuka pintu kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) buah karpet malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m tersebut kepada Saksi HAJERA Binti DAENG dengan mengatakan “nek mau beli ambal kah harganya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” kemudian Saksi. HAJERA Binti DAENG mengatakan “bukan aja barang curian kah” kemudian Terdakwa menjawab “bukan nek” lalu saksi HAJERA Binti DAENG bertanya berapa harganya kemudian Terdakwa menjawab “Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” selanjutnya saksi HAJERA Binti DAENG memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) selanjutnya saksi HAJERA Binti DAENG mengambil 1 (satu) buah karpet Malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m tersebut kemudian Terdakwa pergi. Tidak berselang lama Terdakwa Kembali lagi untuk meminta uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) untuk membeli rokok Batangan lalu saksi HAJERA Binti DAENG memberikan lagi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) selanjutnya Terdakwa pergi;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karpet Malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m   untuk Terdakwa jual, dan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil barang berupa barang berupa 1 (satu) buah karpet Malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m tanpa meminta izin dan tanpa sepengetahuan Saksi NOVERSON Bin SULAIMAN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Saksi NOVERSON Bin SULAIMAN sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa WALDANI Als DANI Als SAUL Als SAWAL Bin (Alm) MAJID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. ----------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa WALDANI Als DANI Als SAUL Als SAWAL Bin (Alm) MAJID pada hari Senin tanggal 12 bulan Februari tahun 2024, sekira jam 21.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di JL.Dewi Sartika Dusun Selumit RT/RW 016/000 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira 21.30 wita Terdakwa keluar dari rumah selanjutnya pada saat di perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) buah karpet malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m di atas motor tepat di depan rumah saksi NOVERSON Bin SULAIMAN di JL.Dewi Sartika Dusun Selumit RT/RW 016/000 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karpet Malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m, kemudian Terdakwa menuju kampung pukat untuk menawarkan 1 (satu) buah karpet malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m tersebut ke orang lain tetapi tidak ada yang mau. Selanjutnya Terdakwa menuju belakang BRI ke rumah saksi HAJERA Binti DAENG SITONRA menawari 1 (satu) buah karpet malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m.  kemudian Terdakwa mengetuk pintu rumah saksi HAJERA Binti DAENG SITONRA dan membuka pintu kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) buah karpet malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m tersebut kepada Saksi HAJERA Binti DAENG dengan mengatakan “nek mau beli ambal kah harganya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” kemudian Saksi. HAJERA Binti DAENG mengatakan “bukan aja barang curian kah” kemudian Terdakwa menjawab “bukan nek” lalu saksi HAJERA Binti DAENG bertanya berapa harganya kemudian Terdakwa menjawab “Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” selanjutnya saksi HAJERA Binti DAENG memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) selanjutnya saksi HAJERA Binti DAENG mengambil 1 (satu) buah karpet Malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m tersebut kemudian Terdakwa pergi. Tidak berselang lama Terdakwa Kembali lagi untuk meminta uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) untuk membeli rokok Batangan lalu saksi HAJERA Binti DAENG memberikan lagi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) selanjutnya Terdakwa pergi;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karpet Malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m   untuk Terdakwa jual, dan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil barang berupa barang berupa 1 (satu) buah karpet Malaysia warna merah motif bunga dengan ukuran 3m x 2m tanpa meminta izin dan tanpa sepengetahuan Saksi NOVERSON Bin SULAIMAN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Saksi NOVERSON Bin SULAIMAN sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa WALDANI Als DANI Als SAUL Als SAWAL Bin (Alm) MAJID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------

 

Tarakan, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950219 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya