| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa ROY Bin MUHAMMAD ALI pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Cendrawasih RT. 08 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat Tersangka jelaskan adapun mekanisme atau cara Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada saudara GEPENG yaitu Tersangka di berikan terlebih dahulu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram oleh saudara GEPENG dan untuk pembayarannya narkotika jenis sabu yang Tersangka beli dari saudara GEPENG Tersangka bayarkan ketika narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual.
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wita Sdra. GEPENG Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via telephone whatsapp untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu menjualkan narkotika jenis shabu dengan cara Sdra. GEPENG (DPO) memberikan terlebih dahulu 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdra. GEPENG (DPO) Terdakwa bayarkan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian Terdakwa menerima tawaran dari Sdra. GEPENG (DPO) tersebut. Selanjutnya pada pukul 08.30 wita Terdakwa sedang berada di depan teras rumah Terdakwa sambil menunggu Sdra. GEPENG (DPO) mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah sampai didepan rumah Terdakwa kemudian Sdra. GEPENG (DPO) mendatangi Terdakwa dengan berkata “INI BARANGMU Rp 1.100.000,- (satu juta seratus) YAH” lalu Terdakwa menjawab “IYA AKU UTANG DULU NANTI KALAU HABIS AKU JUAL BARU KU BAYAR KE KAMU”. Setelah selesai Terdakwa mengambil 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dari Sdra. GEPENG (DPO), Terdakwa langsung masuk kedalam kamar kos Terdakwa dan langsung membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu Terdakwa langsung menjual narkotika jenis shabu tersebut di tanggal 18 agustus 2025 dari siang hari sekira pukul 13.30 wita sampai dengan 20.00 wita dan laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan masih tersisa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 wita Terdakwa mulai menjual narkotika jenis shabu di depan rumah kontrakan Terdakwa sampai dengan pukul 20.00 wita dan lau terjual sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan masih tersisa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 wita terdakwa kembali berjualan narkotika jenis shabu di depan rumah kontrakan Terdakwa sampai pada pukul 08.30 wita 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semua. Dari hasil penjualan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 09.34 wita Terdakwa menelephone Sdra. GEPENG (DPO) untuk membayar utang pembelian shabu yang di kasih oleh Sdra. GEPENG (DPO) untuk dijualkan terlebih dahulu oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menanyakan kembali kepada Sdra. GEPENG (DPO) dengan berkata “PENG MASIH ADAKAH BARANG MU 1 (satu) GRAM” lalu Sdra. GEPENG (DPO) menjawab “ADA TAPI BESOK SIANG” kemudian Terdakwa berkata “OKE PENG SAYA TUNGGU BESOK”.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.40 wita Terdakwa sedang berada di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Cendrawasih RT. 008 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Sdra. GEPENG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Telephone dengan berkata “ADA SUDAH SAYA LETAKKAN DI DEPAN TERAS RUMAH KONTRAKANMU” lalu Terdakwa menjawab “OKE NANTI SAYA AMBIL” kemudian Terdakwa langsung menuju kedepan teras rumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang Sdra. GEPENG (DPO) antarkan kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung masuk kembali kedalam rumah Terdakwa dan langsung menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdra. GEPENG (DPO) Terdakwa langsung istrirahat kemudian pada pukul 17.00 wita setelah selesai istirahat Terdakwa mengambil 1 (Satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi di kamar Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 18.30 wita setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut Terdakwa langsung membuang alat-alat hisap yang Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi shabu di sungai belakang rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung kembali ke dalam kamar Terdakwa untuk membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdra. GEPENG (DPO) menjadi 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan baru sempat Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wita, Saksi KHOIRUN ANWAR dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Cendrawasih Rt.008 Kel.Karang anyar Pantai Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian pada pukul 19.30 wita Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu rumah di Jl. Cendrawasih Rt. 008 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan selanjutnya Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung memasuki rumah tersebut dan mengamankan seorang yang kemudian mengaku bernama Terdakwa ROY Bin MUHAMMAD ALI sedang melakukan kegiatan membungkus atau membagi narkotika jenis sabu di dalam kamar Terdakwa. Kemudian Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil menemukan 12 (Dua belas) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) Buah Timbangan warna hitam merk POCKET SCALE, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) buah kotak rokok merk WIN CLICK, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) buah botol kecil warna merah, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX warna Hijau Tosca yang dimana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 58/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa ROY Bin MUHAMMAD ALI sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.94 (satu koma sembilan puluh empat) gram atau berat Netto 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08020/NNF/2025 tanggal 3 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 26270/2025/NNF s.d 26279/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa ROY Bin MUHAMMAD ALI pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Cendrawasih RT. 08 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wita Sdra. GEPENG Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via telephone whatsapp untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu menjualkan narkotika jenis shabu dengan cara Sdra. GEPENG (DPO) memberikan terlebih dahulu 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdra. GEPENG (DPO) Terdakwa bayarkan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian Terdakwa menerima tawaran dari Sdra. GEPENG (DPO) tersebut. Selanjutnya pada pukul 08.30 wita Terdakwa sedang berada di depan teras rumah Terdakwa sambil menunggu Sdra. GEPENG (DPO) mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah sampai didepan rumah Terdakwa kemudian Sdra. GEPENG (DPO) mendatangi Terdakwa dengan berkata “INI BARANGMU Rp 1.100.000,- (satu juta seratus) YAH” lalu Terdakwa menjawab “IYA AKU UTANG DULU NANTI KALAU HABIS AKU JUAL BARU KU BAYAR KE KAMU”. Setelah selesai Terdakwa mengambil 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dari Sdra. GEPENG (DPO), Terdakwa langsung masuk kedalam kamar kos Terdakwa dan langsung membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu Terdakwa langsung menjual narkotika jenis shabu tersebut di tanggal 18 agustus 2025 dari siang hari sekira pukul 13.30 wita sampai dengan 20.00 wita dan laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan masih tersisa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 wita Terdakwa mulai menjual narkotika jenis shabu di depan rumah kontrakan Terdakwa sampai dengan pukul 20.00 wita dan lau terjual sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan masih tersisa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 wita terdakwa kembali berjualan narkotika jenis shabu di depan rumah kontrakan Terdakwa sampai pada pukul 08.30 wita 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semua. Dari hasil penjualan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 09.34 wita Terdakwa menelephone Sdra. GEPENG (DPO) untuk membayar utang pembelian shabu yang di kasih oleh Sdra. GEPENG (DPO) untuk dijualkan terlebih dahulu oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menanyakan kembali kepada Sdra. GEPENG (DPO) dengan berkata “PENG MASIH ADAKAH BARANG MU 1 (satu) GRAM” lalu Sdra. GEPENG (DPO) menjawab “ADA TAPI BESOK SIANG” kemudian Terdakwa berkata “OKE PENG SAYA TUNGGU BESOK”.
- Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.40 wita Terdakwa sedang berada di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Cendrawasih RT. 008 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Sdra. GEPENG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Telephone dengan berkata “ADA SUDAH SAYA LETAKKAN DI DEPAN TERAS RUMAH KONTRAKANMU” lalu Terdakwa menjawab “OKE NANTI SAYA AMBIL” kemudian Terdakwa langsung menuju kedepan teras rumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang Sdra. GEPENG (DPO) antarkan kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung masuk kembali kedalam rumah Terdakwa dan langsung menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdra. GEPENG (DPO) Terdakwa langsung istrirahat kemudian pada pukul 17.00 wita setelah selesai istirahat Terdakwa mengambil 1 (Satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi di kamar Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 18.30 wita setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut Terdakwa langsung membuang alat-alat hisap yang Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi shabu di sungai belakang rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung kembali ke dalam kamar Terdakwa untuk membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdra. GEPENG (DPO) menjadi 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan baru sempat Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wita, Saksi KHOIRUN ANWAR dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Cendrawasih Rt.008 Kel.Karang anyar Pantai Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian pada pukul 19.30 wita Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu rumah di Jl. Cendrawasih Rt. 008 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan selanjutnya Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung memasuki rumah tersebut dan mengamankan seorang yang kemudian mengaku bernama Terdakwa ROY Bin MUHAMMAD ALI sedang melakukan kegiatan membungkus atau membagi narkotika jenis sabu di dalam kamar Terdakwa. Kemudian Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil menemukan 12 (Dua belas) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) Buah Timbangan warna hitam merk POCKET SCALE, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) buah kotak rokok merk WIN CLICK, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) buah botol kecil warna merah, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX warna Hijau Tosca yang dimana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 58/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa ROY Bin MUHAMMAD ALI sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.94 (satu koma sembilan puluh empat) gram atau berat Netto 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08020/NNF/2025 tanggal 3 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 26270/2025/NNF s.d 26279/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 03 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19940825 202203 2 002
|
|