Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Tar PT MAA ATAITA INDAH NUR ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT MAA ATAITA INDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUHARDIYANTI, S.H.PT MAA ATAITA INDAH
Tergugat
NoNama
1NUR ALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JOKO PRIONO
2SUHARDIMAN
3KAMARUDDIN
4ZAINAL AZIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JohariJOKO PRIONO
2JohariSUHARDIMAN
3JohariKAMARUDDIN
4JohariZAINAL AZIS
Nilai Sengketa(Rp) 7.000.000.000,00
Petitum

 

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menyuplai rumput laut tidak sesuai kadar yang diminta oleh Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan Para Turut Tergugat yang memaksa membuat Surat Pernyataan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyataakan Surat Pernyataan batal demi hukum dan tidak berlaku;
  5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat harus mengganti kerugian materill Penggugat sebesar Rp. 7. 000. 000. 000,- (tujuh milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000. 00-, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeoqou et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak