Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALWI Bin SAIFUL pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Sebengkok AL RT. 08 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WITA pada saat Terdakwa berada di bengkel di daerah karang rejo Terdakwa mendengar informasi dari orang yang tidak Terdakwa kenal bahwa ada seseorang yang menjual Narkotika jenis Shabu-shabu an. Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian Terdakwa mencari tahu dan menemukan orang yang dimaksud dan Terdakwa bertanya “ADA KAH KAU PUNYA” lalu Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menjawab “TIDAK ADA” setelah itu Terdakwa pergi kemudian ke esokan harinya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa mendatangi lagi Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menanyakan kembali “ADAKAH KAU PUNYA AKU MAU BELI” lalu Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menjawab “ADA TAPI BUKAN AKU YANG PUNYA KAU AMBIL AJA NO WA KU NANTI KAU CHAT AKU NANTI KALAU ADA KU CHAT KAU” lalu Terdakwa menjawab “OKE LAH KAU KABARI AJA KALAU ADA”. Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wita Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut sudah ada dan sepakat untuk bertemu di depan kantor lurah. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke arah depan kantor kelurahan karang rejo dan bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal. Kemudian Terdakwa menghampiri dengan berkata “KITA KAH TEMANNYA ANA” lalu laki-laki tersebut menjawab “IYA” setelah itu Terdakwa dibawa menuju ke gang samping kelurahan dan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal berkata “MANA UANG PAS JA KAH INI UANG 3 JT” lalu Terdakwa menjawab “PAS AJA UANG KU INI” setelah itu Terdakwa memberikan uang tersebut lalu seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal memberikan 1 bungkus narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung membawanya ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan berkata “DISINI ADA SUDAH UANG” lalu Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menjawab “LANGSUNG TF AJA WI” setelah itu Terdakwa langsung mentransfer ke rek Mandiri Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian sekira pukul 15.30 wita Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata “KESINI LAH SDH KAU (KE GANG MASUK KARJO) ADA SUDAH KU SIMPAN DI SITU” lalu Terdakwa jawab “OKE LAH AKU LANGSUNG JALAN KE SANA” setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju ke karang rejo sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO). Sesampainya disana Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa simpan di kantong bagian depan sebelah kanan setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.
- Bahwa Saksi BRIPDA CHAIRUM bersama dengan saksi BRIPDA VITO serta petugas polisi lainnya Pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 01.30 wita Saksi BRIPDA CHAIRUM dan saksi BRIPDA VITO bersama unit reskrim polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan penganiayaan yang terjadi di sebengkok AL Kemudian sekira pukul 02.30 Wita, Saksi BRIPDA CHAIRUM dan BRIPDA VITO bersama unit reskrim polsek Tarakan Barat mendatangi rumah yang di duga terlapor sesampainya di rumah terduga pelapor petugas kepolisian langsung mengetok pintu rumah tersebut akan tetapi tidak ada yang menjawab setelah Saksi BRIPDA CHAIRUM dan BRIPDA VITO mengatakan “KAMI POLISI” dan kemudian pintu rumah tersebut di buka oleh seseorang yang mengaku bernama sdr MUHAMMAD ALWI Bin SAIFUL dengan berkata silahkan masuk setelah petugas kepolisian menanyakan keberadaan didiuga pelaku penganiayaan ternyata orang yang di maksud sudah tidak ada kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi kepada Terdakwa untuk mengatahui keberadaan diduga terlapor perkara penganiayaan tersebut kemudian BRIPDA CHAIRUM dan BRIPDA VITO melihat gunting, korek dan pipet kaca terletak di lantai di kamar Terdakwa kemudian Saksi BRIPDA CHAIRUM bersama BRIPDA VITO dan unit reksrim polsek tarakan barat mengamankan Terdakwa kemudian memanggil ketua Rt 008 sebengkok AL setelah ketua Rt 008 sebengkok AL BRIPDA VITO Melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan 1 unit hp merk xiaomi warna hitam, 1 lembar kertas rokok warna silver, 1 buah kotak rokok bertuliskan crosser warna ungu, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang di simpan di dalam dompet, 1 buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca, 1 buah korek api gas dan 2 buah gunting setelah mendapatkan barang-barang tersebut petugas polisi melakukan penggeledahan di sekitaran rumah Terdakwa dan Saksi BRIPDA CHAIRUM dan BRIPDA VITO menemukan 1 buah kotak rokok merk crosser warna ungu kemudian pada saat di buka kotak tersebut berisikan 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu setelah di tanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut “milik Terdakwa yang Terdakwa buang melalui jendela kamar Terdakwa pada saat petugas polisi mengetuk rumah Terdakwa”, setelah itu Saksi BRIPDA CHAIRUM bersama dengan BRIPDA VITO dan petugas polisi lainnya mengamankan Terdakwa berserta barang bukti ke Kantor Polsek Tarakan barat guna riksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 26/BAPB/10835/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.6 (nol koma enam) gram atau berat Netto 0.49 (nol koma empat sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03226/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si, dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
09720/2025/NNF s.d. 09724/2025/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ALWI Bin SAIFUL dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALWI Bin SAIFUL pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Sebengkok AL RT. 08 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WITA pada saat Terdakwa berada di bengkel di daerah karang rejo Terdakwa mendengar informasi dari orang yang tidak Terdakwa kenal bahwa ada seseorang yang menjual Narkotika jenis Shabu-shabu an. Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian Terdakwa mencari tahu dan menemukan orang yang dimaksud dan Terdakwa bertanya “ADA KAH KAU PUNYA” lalu Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menjawab “TIDAK ADA” setelah itu Terdakwa pergi kemudian ke esokan harinya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa mendatangi lagi Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menanyakan kembali “ADAKAH KAU PUNYA AKU MAU BELI” lalu Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menjawab “ADA TAPI BUKAN AKU YANG PUNYA KAU AMBIL AJA NO WA KU NANTI KAU CHAT AKU NANTI KALAU ADA KU CHAT KAU” lalu Terdakwa menjawab “OKE LAH KAU KABARI AJA KALAU ADA”. Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wita Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut sudah ada dan sepakat untuk bertemu di depan kantor lurah. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke arah depan kantor kelurahan karang rejo dan bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal. Kemudian Terdakwa menghampiri dengan berkata “KITA KAH TEMANNYA ANA” lalu laki-laki tersebut menjawab “IYA” setelah itu Terdakwa dibawa menuju ke gang samping kelurahan dan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal berkata “MANA UANG PAS JA KAH INI UANG 3 JT” lalu Terdakwa menjawab “PAS AJA UANG KU INI” setelah itu Terdakwa memberikan uang tersebut lalu seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal memberikan 1 bungkus narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung membawanya ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan berkata “DISINI ADA SUDAH UANG” lalu Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menjawab “LANGSUNG TF AJA WI” setelah itu Terdakwa langsung mentransfer ke rek Mandiri Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian sekira pukul 15.30 wita Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata “KESINI LAH SDH KAU (KE GANG MASUK KARJO) ADA SUDAH KU SIMPAN DI SITU” lalu Terdakwa jawab “OKE LAH AKU LANGSUNG JALAN KE SANA” setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju ke karang rejo sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Sdri. ANA Daftar Pencarian Orang (DPO). Sesampainya disana Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa simpan di kantong bagian depan sebelah kanan setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.
- Bahwa Saksi BRIPDA CHAIRUM bersama dengan saksi BRIPDA VITO serta petugas polisi lainnya Pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 01.30 wita Saksi BRIPDA CHAIRUM dan saksi BRIPDA VITO bersama unit reskrim polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan penganiayaan yang terjadi di sebengkok AL Kemudian sekira pukul 02.30 Wita, Saksi BRIPDA CHAIRUM dan BRIPDA VITO bersama unit reskrim polsek Tarakan Barat mendatangi rumah yang di duga terlapor sesampainya di rumah terduga pelapor petugas kepolisian langsung mengetok pintu rumah tersebut akan tetapi tidak ada yang menjawab setelah Saksi BRIPDA CHAIRUM dan BRIPDA VITO mengatakan “KAMI POLISI” dan kemudian pintu rumah tersebut di buka oleh seseorang yang mengaku bernama sdr MUHAMMAD ALWI Bin SAIFUL dengan berkata silahkan masuk setelah petugas kepolisian menanyakan keberadaan didiuga pelaku penganiayaan ternyata orang yang di maksud sudah tidak ada kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi kepada Terdakwa untuk mengatahui keberadaan diduga terlapor perkara penganiayaan tersebut kemudian BRIPDA CHAIRUM dan BRIPDA VITO melihat gunting, korek dan pipet kaca terletak di lantai di kamar Terdakwa kemudian Saksi BRIPDA CHAIRUM bersama BRIPDA VITO dan unit reksrim polsek tarakan barat mengamankan Terdakwa kemudian memanggil ketua Rt 008 sebengkok AL setelah ketua Rt 008 sebengkok AL BRIPDA VITO Melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan 1 unit hp merk xiaomi warna hitam, 1 lembar kertas rokok warna silver, 1 buah kotak rokok bertuliskan crosser warna ungu, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang di simpan di dalam dompet, 1 buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca, 1 buah korek api gas dan 2 buah gunting setelah mendapatkan barang-barang tersebut petugas polisi melakukan penggeledahan di sekitaran rumah Terdakwa dan Saksi BRIPDA CHAIRUM dan BRIPDA VITO menemukan 1 buah kotak rokok merk crosser warna ungu kemudian pada saat di buka kotak tersebut berisikan 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu setelah di tanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut “milik Terdakwa yang Terdakwa buang melalui jendela kamar Terdakwa pada saat petugas polisi mengetuk rumah Terdakwa”, setelah itu Saksi BRIPDA CHAIRUM bersama dengan BRIPDA VITO dan petugas polisi lainnya mengamankan Terdakwa berserta barang bukti ke Kantor Polsek Tarakan barat guna riksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 26/BAPB/10835/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.6 (nol koma enam) gram atau berat Netto 0.49 (nol koma empat sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03226/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si, dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
09720/2025/NNF s.d. 09724/2025/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ALWI Bin SAIFUL dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
|
Tarakan, 30 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 199408252022032002
|
|