Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. SUKRI YADIN ALS ALDI BIN SAMSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -96/O.4.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRI YADIN ALS ALDI BIN SAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA  

Bahwa ia terdakwa SUKRI YADIN ALS ALDI BIN SAMSIR  pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 wita, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di  Jl. Gunung Selumit RT. 10 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan,  Karang Rejo Rt. 14 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Jl. Imam Bonjol RT 21 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, di toko Alfamidi di Jl. Jendral Sudirman Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa perbuatan pertama, pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Jl. Gunung Selumit RT. 10 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, bermula terdakwa hendak pergi membeli makan, kemudian terdakwa melihat terdapat rumah warga (yang selanjutnya diketahui milik saksi ENDANG SOPINA Binti PAWO) jendelanya sedikit terbuka, melihat hal tersebut, terdakwa langsung membuka jendela rumah dengan lebar dan langsung memasukkan setengah badan terdakwa melalui jendela. Setelah memasukkan setengah badan melalui jendela, terdakwa melihat dan langsung mengambil barang menggunakan kedua tangan terdakwa yakni 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 Warna Hijau dengan Nomor IMEI1 : 357493642952093 dan Nomor IMEI2 : 358502722952093 dan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG J5 Prime berwarna hitam silver yang tergeletak dilantai disamping tempat tidur tidak jauh dari jendela yang terbuka. Setelah mendapatkan  1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 Warna Hijau dengan Nomor IMEI1 : 357493642952093 dan Nomor IMEI2 : 358502722952093 dan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG J5 Prime dengan no Telp. : 082150158296 berwarna hitam silver, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi ENDANG SOPINA Binti PAWO. Selanjutnya terhadap 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG J5 Prime dengan no Telp. : 082150158296 berwarna hitam silver terdakwa jual ke saksi RAHMAD Als MOMOY Bin ARSYAD dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai.

Bahwa perbuatan kedua pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di Karang Rejo Rt. 14 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Terdakwa mengantar Sdr KIPLI kerumah pacarnya, lalu pada saat perjalanan pulang, terdakwa melihat terdapat rumah yang pintunya terbuka di lantai 2 (Dua) yang kemudian diketahui rumah tersebut milik saksi FITRIANI Binti HARDI. Selanjutnya Terdakwa berusaha memasuki rumah dengan cara memanjat tembok rumah dengan menaiki motor yang sedang terparkir. Setelah terdakwa berhasil memanjat dinding tembok dan masuk ke dalam rumah, terdakwa melihat ada 2 (Dua) orang anak sedang tidur dan terdapat 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo warna Toska Dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo warna hitam diatas meja kamar yang kemudian langsung diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa turun ke lantai satu menggunakan tangga dan pada saat di ruang tamu, Terdakwa melihat ada orang yang sedang tidur dan di sampingnya terdapat 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna biru, dan langsung diambil oleh terdakwa. Adapun barang-barang yang hilang adalah 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A57 Warna Hjau dengan IMEI 1: 860173061744953, IMEI 2: 860173061744946 milik saksi FITRIANI Binti HARDI yang berada di sebelah tempat tidur sedangkan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A15 S dengan No Telpon: 081349591064 IMEI 1 :860173061744953 IMEI 2: 860173061744946, 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A9 Dengan No Telpon : 081225176555, 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A12 Dengan No Telpon : 082155715155 dan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO menggunakan case Warna Biru. kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa keluar rumah melalui pintu depan.

Bahwa selanjutnya terhadap barang berupa  1 (satu) Unit Hp merk OPPO A57 Warna Hjau dengan IMEI 1: 860173061744953, IMEI 2: 860173061744946, terdakwa jual kepada saksi SALMINI Binti SAING dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Hp merk OPPO Warna Biru, terdakwa jual kepada saksi KOYANSYAH  Bin H. BELLO dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan ketiga pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 wita bertempat di lingkungan Masjid Jami Nurul Islam di Jl. Imam Bonjol RT 21 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, berawal dari sdr. MAING (DPO) menjemput dan mengajak terdakwa untuk pergi berkeliling dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. MAING (DPO). Selanjutnya sdr. MAING (DPO) dan terdakwa berpisah, dimana sebelumnya sdr. MAING (DPO) menyuruh terdakwa untuk masuk ke lingkungan masjid Jami Nurul Islam melalui tembok bagian belakang masjid. Adapun cara terdakwa memasuki lingkungan masjid Jami Nurul Islam adalah dengan menggapai dinding tembok dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan memanjat dinding tembok dengan tinggi kurang dari 2 (dua) meter. Selanjutnya terdakwa berhasil masuk kedalam lingkungan masjid dan turun melalui tangga, dan terdakwa sempai menaiki tangga kembali untuk duduk dan melihat-lihat sekitar. Kemudian terdakwa melihat dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone dengan merk Samsung J2 Prime warna hitam nomor IMEI 1: 354617080505533, nomor IMEI 2: 354618080505531, yang tergeletak di lantai teras masjid beserta dengan adapter charger warna putih, 1 (satu buah kabel charger warna abu-abu merk Vivan dan 1 (satu) buah kabel headset warna hitam dengan merk music angel milik anak dari saksi MUSA BIN DARMAWI kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang yang dimaksud, terdakwa pergi meninggalkan lingkungan masjid tersebut.

Bahwa perbuatan keempat, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Jl. Imam Bonjol RT 21 No. 88 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, sdr. MAING (DPO) pergi menuju ke depan rumah orang yang tidak dikenali yang kemudian diketahui adalah rumah saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN  sedang terdakwa menunggu di gang tersebut. Bahwa sdr. MAING (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha soul GT warna biru dengan Nomor Polisi KU 4465 GT dengan Nomor mesin 1KP848883 dan nomor mesin MH31KP00DEJ848855 yang terparkir tepat dihalaman depan rumah milik saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN dengan posisi sepeda motor menghadap kedepan rumah dan tidak di kunci stang, stop kontak dalam keadaan off atau mati. Setelah berhasil mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha soul GT warna biru dengan Nomor Polisi KU 4465 GT dengan Nomor mesin 1KP848883 dan nomor mesin MH31KP00DEJ848855 sdr. MAING langsung pergi menemui terdakwa, mengambil sepeda motor yang sudah diparkir sebelumnya kemudian pergi meninggalkan daerah Markoni. Bahwa saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN melihat ada barang yang dirusak yaitu dibagian jendela dapur terdapat bekas congkelan serta pengunci jendela atau gerendel jendela tersebut telah rusak serta terdapat jejak kaki lumpur di lantai didalam rumah pada saat saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN memyadari 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha soul GT warna biru dengan Nomor Polisi KU 4465 GT dengan Nomor mesin 1KP848883 dan nomor mesin MH31KP00DEJ848855 miliknya telah hilang.

Bahwa setelah mendapatkan  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha soul GT warna biru dengan Nomor Polisi KU 4465 GT dengan Nomor mesin 1KP848883 dan nomor mesin MH31KP00DEJ848855 milik saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN dan 1 (satu) unit handphone dengan merk Samsung J2 Prime warna hitam nomor IMEI 1: 354617080505533, nomor IMEI 2: 354618080505531, beserta dengan adapter charger warna putih, 1 (satu buah kabel charger warna abu-abu merk Vivan dan 1 (satu) buah kabel headset warna hitam dengan merk music angel milik anak dari saksi MUSA BIN DARMAWI, terdakwa dan sdr. MAING (DPO) langsung pulang menuju ke rumah sdr. MAING (DPO).

Bahwa perbuatan kelima pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wita bertempat di toko Alfamidi di Jl. Jendral Sudirman Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Terdakwa datang ke Alfamidi menggunakan motor dan langsung mengambil Kotak Amal yang berisi uang dengan cara mengangkat kotak amal tersebut ke motor yang digunakan kemudian Terdakwa menghidupkan motor lalu langsung pergi membawa Kotak Amal berisi uang tersebut. Bahwa pada saat di perjalanan Kotak Amal tersebut jatuh dan kemudian Terdakwa ingin mengambil kotak amal tersebut lalu kembali datang seorang menggunakan Motor mengejar dan kemudian Terdakwa pergi dan tancap gas meninggalkan kotak amal tersebut lalu Terdakwa dikejar dan tertangkap warga sekitar karang balik dekat Masjid AL-AWWABIN untuk selanjutnya Terdakwa dibawa oleh warga yang mengejar tersebut ke kantor Polisi.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya, serta maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk dijual kemudian uang hasil penjualan akan dikirim ke anak dan istri terdakwa yang berada di Sulawesi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi ENDANG SOPINA Binti PAWO sebesar Rp. Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi FITRIANI Binti HARDI sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi MUSA BIN DARMAWI sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), saksi ARINDA SESIANTI HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah), pihak Baznas sebesar Rp.702.600. (Tujuh Ratus Dua ribu enam ratus ribu Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

-----------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SUKRI YADIN ALS ALDI BIN SAMSIR  pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 wita, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di  Jl. Gunung Selumit RT. 10 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan,  Karang Rejo Rt. 14 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Jl. Imam Bonjol RT 21 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, di toko Alfamidi di Jl. Jendral Sudirman Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa perbuatan pertama, pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Jl. Gunung Selumit RT. 10 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, bermula terdakwa hendak pergi membeli makan, kemudian terdakwa melihat terdapat rumah warga (yang selanjutnya diketahui milik saksi ENDANG SOPINA Binti PAWO) jendelanya sedikit terbuka, melihat hal tersebut, terdakwa langsung membuka jendela rumah dengan lebar dan langsung memasukkan setengah badan terdakwa melalui jendela. Setelah memasukkan setengah badan melalui jendela, terdakwa melihat dan langsung mengambil barang menggunakan kedua tangan terdakwa yakni 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 Warna Hijau dengan Nomor IMEI1 : 357493642952093 dan Nomor IMEI2 : 358502722952093 dan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG J5 Prime berwarna hitam silver yang tergeletak dilantai disamping tempat tidur tidak jauh dari jendela yang terbuka. Setelah mendapatkan  1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 Warna Hijau dengan Nomor IMEI1 : 357493642952093 dan Nomor IMEI2 : 358502722952093 dan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG J5 Prime dengan no Telp. : 082150158296 berwarna hitam silver, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi ENDANG SOPINA Binti PAWO. Selanjutnya terhadap 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG J5 Prime dengan no Telp. : 082150158296 berwarna hitam silver terdakwa jual ke saksi RAHMAD Als MOMOY Bin ARSYAD dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai.

Bahwa perbuatan kedua pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di Karang Rejo Rt. 14 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Terdakwa mengantar Sdr KIPLI kerumah pacarnya, lalu pada saat perjalanan pulang, terdakwa melihat terdapat rumah yang pintunya terbuka di lantai 2 (Dua) yang kemudian diketahui rumah tersebut milik saksi FITRIANI Binti HARDI. Selanjutnya Terdakwa berusaha memasuki rumah dengan cara memanjat tembok rumah dengan menaiki motor yang sedang terparkir. Setelah terdakwa berhasil memanjat dinding tembok dan masuk ke dalam rumah, terdakwa melihat ada 2 (Dua) orang anak sedang tidur dan terdapat 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo warna Toska Dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo warna hitam diatas meja kamar yang kemudian langsung diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa turun ke lantai satu menggunakan tangga dan pada saat di ruang tamu, Terdakwa melihat ada orang yang sedang tidur dan di sampingnya terdapat 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna biru, dan langsung diambil oleh terdakwa. Adapun barang-barang yang hilang adalah 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A57 Warna Hjau dengan IMEI 1: 860173061744953, IMEI 2: 860173061744946 milik saksi FITRIANI Binti HARDI yang berada di sebelah tempat tidur sedangkan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A15 S dengan No Telpon: 081349591064 IMEI 1 :860173061744953 IMEI 2: 860173061744946, 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A9 Dengan No Telpon : 081225176555, 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A12 Dengan No Telpon : 082155715155 dan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO menggunakan case Warna Biru. kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa keluar rumah melalui pintu depan.

Bahwa selanjutnya terhadap barang berupa  1 (satu) Unit Hp merk OPPO A57 Warna Hjau dengan IMEI 1: 860173061744953, IMEI 2: 860173061744946, terdakwa jual kepada saksi SALMINI Binti SAING dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Hp merk OPPO Warna Biru, terdakwa jual kepada saksi KOYANSYAH  Bin H. BELLO dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan ketiga pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 wita bertempat di lingkungan Masjid Jami Nurul Islam di Jl. Imam Bonjol RT 21 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, berawal dari sdr. MAING (DPO) menjemput dan mengajak terdakwa untuk pergi berkeliling dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. MAING (DPO). Selanjutnya sdr. MAING (DPO) dan terdakwa berpisah, dimana sebelumnya sdr. MAING (DPO) menyuruh terdakwa untuk masuk ke lingkungan masjid Jami Nurul Islam melalui tembok bagian belakang masjid. Adapun cara terdakwa memasuki lingkungan masjid Jami Nurul Islam adalah dengan menggapai dinding tembok dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan memanjat dinding tembok dengan tinggi kurang dari 2 (dua) meter. Selanjutnya terdakwa berhasil masuk kedalam lingkungan masjid dan turun melalui tangga, dan terdakwa sempai menaiki tangga kembali untuk duduk dan melihat-lihat sekitar. Kemudian terdakwa melihat dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone dengan merk Samsung J2 Prime warna hitam nomor IMEI 1: 354617080505533, nomor IMEI 2: 354618080505531, yang tergeletak di lantai teras masjid beserta dengan adapter charger warna putih, 1 (satu buah kabel charger warna abu-abu merk Vivan dan 1 (satu) buah kabel headset warna hitam dengan merk music angel milik anak dari saksi MUSA BIN DARMAWI kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang yang dimaksud, terdakwa pergi meninggalkan lingkungan masjid tersebut.

Bahwa perbuatan keempat, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Jl. Imam Bonjol RT 21 No. 88 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, sdr. MAING (DPO) pergi menuju ke depan rumah orang yang tidak dikenali yang kemudian diketahui adalah rumah saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN  sedang terdakwa menunggu di gang tersebut. Bahwa sdr. MAING (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha soul GT warna biru dengan Nomor Polisi KU 4465 GT dengan Nomor mesin 1KP848883 dan nomor mesin MH31KP00DEJ848855 yang terparkir tepat dihalaman depan rumah milik saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN dengan posisi sepeda motor menghadap kedepan rumah dan tidak di kunci stang, stop kontak dalam keadaan off atau mati. Setelah berhasil mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha soul GT warna biru dengan Nomor Polisi KU 4465 GT dengan Nomor mesin 1KP848883 dan nomor mesin MH31KP00DEJ848855 sdr. MAING langsung pergi menemui terdakwa, mengambil sepeda motor yang sudah diparkir sebelumnya kemudian pergi meninggalkan daerah Markoni. Bahwa saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN melihat ada barang yang dirusak yaitu dibagian jendela dapur terdapat bekas congkelan serta pengunci jendela atau gerendel jendela tersebut telah rusak serta terdapat jejak kaki lumpur di lantai didalam rumah pada saat saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN memyadari 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha soul GT warna biru dengan Nomor Polisi KU 4465 GT dengan Nomor mesin 1KP848883 dan nomor mesin MH31KP00DEJ848855 miliknya telah hilang.

Bahwa setelah mendapatkan  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha soul GT warna biru dengan Nomor Polisi KU 4465 GT dengan Nomor mesin 1KP848883 dan nomor mesin MH31KP00DEJ848855 milik saksi ARINDA SESIATIN HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN dan 1 (satu) unit handphone dengan merk Samsung J2 Prime warna hitam nomor IMEI 1: 354617080505533, nomor IMEI 2: 354618080505531, beserta dengan adapter charger warna putih, 1 (satu buah kabel charger warna abu-abu merk Vivan dan 1 (satu) buah kabel headset warna hitam dengan merk music angel milik anak dari saksi MUSA BIN DARMAWI, terdakwa dan sdr. MAING (DPO) langsung pulang menuju ke rumah sdr. MAING (DPO).

Bahwa perbuatan kelima pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wita bertempat di toko Alfamidi di Jl. Jendral Sudirman Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Terdakwa datang ke Alfamidi menggunakan motor dan langsung mengambil Kotak Amal yang berisi uang dengan cara mengangkat kotak amal tersebut ke motor yang digunakan kemudian Terdakwa menghidupkan motor lalu langsung pergi membawa Kotak Amal berisi uang tersebut. Bahwa pada saat di perjalanan Kotak Amal tersebut jatuh dan kemudian Terdakwa ingin mengambil kotak amal tersebut lalu kembali datang seorang menggunakan Motor mengejar dan kemudian Terdakwa pergi dan tancap gas meninggalkan kotak amal tersebut lalu Terdakwa dikejar dan tertangkap warga sekitar karang balik dekat Masjid AL-AWWABIN untuk selanjutnya Terdakwa dibawa oleh warga yang mengejar tersebut ke kantor Polisi.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya, serta maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk dijual kemudian uang hasil penjualan akan dikirim ke anak dan istri terdakwa yang berada di Sulawesi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi ENDANG SOPINA Binti PAWO sebesar Rp. Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi FITRIANI Binti HARDI sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi MUSA BIN DARMAWI sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), saksi ARINDA SESIANTI HUSDANTI BINTI HUSIN TAMRIN sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah), pihak Baznas sebesar Rp.702.600. (Tujuh Ratus Dua ribu enam ratus ribu Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Tarakan, 20 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961215 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya