| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 307/Pid.Sus/2025/PN Tar | NURDIANAH, S.H. | NUR SAFITRINA Als RERE Binti SARKAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 307/Pid.Sus/2025/PN Tar | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -6218/O.5.15/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama ------- Bahwa ia Terdakwa NUR SAFITRINA Alias RERE Binti SARKAN pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 031 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------
Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 031 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Suami Terdakwa yang bernama Sdra. ROSAN Als OCANG Daftar Pencarian Orang (DPO) datang menemui Terdakwa dan memberikan Terdakwa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu. Kemudian setelah menerima 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada suami Terdakwa Sdra. ROSAN Als OCANG (DPO). Setelah Sdra. ROSAN Als OCANG (DPO) menerima uang dari Terdakwa kemudian Sdra. ROSAN Als OCANG (DPO) pergi keluar rumah dan meninggalkan Terdakwa dengan berkata “AKU MAU KELUAR DULU SEBENTAR” lalu Terdakwa menjawab “IYALAH HATI-HATI”. Setelah Sdra. ROSAN Als OCANG (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa keluar rumah, Terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu di dalam tas hitam kemudian Terdakwa sembunyikan dibelakang rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 wita Terdakwa mengambil tas kecil hitam yang didalam tas tersebut berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang dimana 12 (dua belas) bungkus shabu tersebut rencananya akan Terdakwa jualkan perbungkusnya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) bungkus shabu akan Terdakwa konsumsi sendiri. Setelah Terdakwa membungkus dan membagi shabu menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa menyimpan kembali di tas kecil berwarna hitam dan Terdakwa sembunyikan di belakang rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 00.00 wita Setelah selesai menyimpan shabu tersebut Terdakwa langsung beristirahat di dapur rumah kontrakan Terdakwa sambil bermain handphone.
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 23.00 wita Saksi FANDY AHMAD PRANATA dan Saksi IVON PARATUAN beserta team Opsnal Narkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jl. Kusuma Bangsa Rt.31 Kel.Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. kemudian pada hari Senin sekira pukul 00.30 wita Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan mencurigai sebuah rumah selanjutnya saksi dan BRIPTU IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan lainnya langsung mendatangi rumah tersebut yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa Rt. 31 Kel. Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan setibanya Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan mendobrak pintu tersebut dan pintu tersebut terbuka setelah itu Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan seorang perempuan bernama NUR SAFIRINA Als RERE kemudian Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan mengintrogasi Terdakwa dengan berkata “APA YANG KAMU BUANG KE BELAKANG PINTU RUMAH MU” kemudian Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” lalu team opsenal Polres Tarakan memangil ketua Rt setempat yang bernama Saksi ARIFIN untuk menyaksikan Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut team opsenal narkoba polres Tarakan berhasil menemukan tas kecil berwarna hitam yang Terdakwa sembunyikan di belakang rumah. yang di mana di dalam tas hitam tersebut berisi narkotika jenis shabu berjumlah 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan hitung di depan Terdakwa dan Saksi ARIFIN dan di akui narkotika jenis sabu berjumlah 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu oleh Terdakwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya kemudian Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan melakukan pengeledahan lagi dan di dapati 1 (satu) bandel plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan di gital merk Constant, 1 (satu) buah serokan shabu, 1 (satu) buah korek api gas terletak di atas meja dapur rumah kontrakan Terdakwa atas kejadian tersebut Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di bawah ke mako polres Tarakan ruangan satuan reserse narkoba guna proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang YASIR M, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 67/BAPB/10835/VIII/2025 dengan Tersangka atas nama NUR SAFITRINA Barang yang telah ditimbang sebanyak 14 (Empat Belas) bungkus plastik, diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 13.01 (tiga belas koma nol satu) gram atau berat netto 12.37 (dua belas koma tiga puluh tujuh) gram.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08741/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 28035/2025/NNF s.d. 28044/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa NUR SAFITRINA Als RERE Binti SARKAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------
ATAU
Kedua ------- Bahwa ia Terdakwa NUR SAFITRINA Alias RERE Binti SARKAN pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 031 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 031 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Suami Terdakwa yang bernama Sdra. ROSAN Als OCANG Daftar Pencarian Orang (DPO) datang menemui Terdakwa dan memberikan Terdakwa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu. Kemudian setelah menerima 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada suami Terdakwa Sdra. ROSAN Als OCANG (DPO). Setelah Sdra. ROSAN Als OCANG (DPO) menerima uang dari Terdakwa kemudian Sdra. ROSAN Als OCANG (DPO) pergi keluar rumah dan meninggalkan Terdakwa dengan berkata “AKU MAU KELUAR DULU SEBENTAR” lalu Terdakwa menjawab “IYALAH HATI-HATI”. Setelah Sdra. ROSAN Als OCANG (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa keluar rumah, Terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu di dalam tas hitam kemudian Terdakwa sembunyikan dibelakang rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 wita Terdakwa mengambil tas kecil hitam yang didalam tas tersebut berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang dimana 12 (dua belas) bungkus shabu tersebut rencananya akan Terdakwa jualkan perbungkusnya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) bungkus shabu akan Terdakwa konsumsi sendiri. Setelah Terdakwa membungkus dan membagi shabu menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa menyimpan kembali di tas kecil berwarna hitam dan Terdakwa sembunyikan di belakang rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 00.00 wita Setelah selesai menyimpan shabu tersebut Terdakwa langsung beristirahat di dapur rumah kontrakan Terdakwa sambil bermain handphone.
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 23.00 wita Saksi FANDY AHMAD PRANATA dan Saksi IVON PARATUAN beserta team Opsnal Narkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jl. Kusuma Bangsa Rt.31 Kel.Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. kemudian pada hari Senin sekira pukul 00.30 wita Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan mencurigai sebuah rumah selanjutnya saksi dan BRIPTU IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan lainnya langsung mendatangi rumah tersebut yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa Rt. 31 Kel. Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan setibanya Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan mendobrak pintu tersebut dan pintu tersebut terbuka setelah itu Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan seorang perempuan bernama NUR SAFIRINA Als RERE kemudian Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan mengintrogasi Terdakwa dengan berkata “APA YANG KAMU BUANG KE BELAKANG PINTU RUMAH MU” kemudian Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” lalu team opsenal Polres Tarakan memangil ketua Rt setempat yang bernama Saksi ARIFIN untuk menyaksikan Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut team opsenal narkoba polres Tarakan berhasil menemukan tas kecil berwarna hitam yang Terdakwa sembunyikan di belakang rumah. yang di mana di dalam tas hitam tersebut berisi narkotika jenis shabu berjumlah 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan hitung di depan Terdakwa dan Saksi ARIFIN dan di akui narkotika jenis sabu berjumlah 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu oleh Terdakwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya kemudian Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan melakukan pengeledahan lagi dan di dapati 1 (satu) bandel plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan di gital merk Constant, 1 (satu) buah serokan shabu, 1 (satu) buah korek api gas terletak di atas meja dapur rumah kontrakan Terdakwa atas kejadian tersebut Saksi FANDY dan Saksi IVON beserta team opsenal narkoba polres Tarakan membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di bawah ke mako polres Tarakan ruangan satuan reserse narkoba guna proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang YASIR M, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 67/BAPB/10835/VIII/2025 dengan Tersangka atas nama NUR SAFITRINA Barang yang telah ditimbang sebanyak 14 (Empat Belas) bungkus plastik, diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 13.01 (tiga belas koma nol satu) gram atau berat netto 12.37 (dua belas koma tiga puluh tujuh) gram.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08741/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 28035/2025/NNF s.d. 28044/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa NUR SAFITRINA Als RERE Binti SARKAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
