PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah PEMOHON sampaikan dalam Permohonan a quo, maka PEMOHON dengan ini memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus dengan amar Putusan sebagai berikut :
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Karang Rejo Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ternyata dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor : PRINT 1073/O.4.15/Fd.1/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 jo. Nomor : PRINT 275/O.4.15/Fd.1/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 jo. PRINT-1/O.5.15/Fd.2/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tidak sah;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Saudara BUSTANG berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-02/O.5.15/Fd.1/11/2024 tertanggal 19 November 2024 tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Karang Rejo Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ternyata dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor : PRINT 1073/O.4.15/Fd.1/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 jo. Nomor : PRINT 275/O.4.15/Fd.1/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 jo. PRINT-1/O.5.15/Fd.2/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024;
- Menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Karang Rejo Tahun Anggaran 2020 tidak dapat dibuka kembali karena tidak ada kerugian keuangan negara;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)
Kuasa Hukum
BUSTANG
TIM ADVOKASI
EKO SAPTA PUTRA, S.H. ARIE ANDYKA, S.H. |