| Dakwaan |
- D A K W A A N:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan Oktober 2025 bertempat di Jl P Lumuran, Rt. 16, Kel. Kampung 1 skip, kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa Terdakwa BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN, berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa pergi untuk mengecek mesin Speed Terdakwa yang berada di daerah Timbunan, kemudian setelah Terdakwa sampai didaerah timbunan Terdakwa langsung mengecek mesin speed Terdakwa. sekitar jam 14.00 wita Terdakwa selesai mengecek mesin speed Terdakwa langsung pulang dan didalam perjalan yang tidak jauh dari tempat Terdakwa mengecek speed Terdakwa tiba-tiba orang yang tidak Terdakwa kenal memberhentikan Terdakwa dan orang tersebut berkata “MAU INIKAH OM” Terdakwa jawab “APA ITU” orang tersebut jawab “INI NAH OM LIATLAH SENDIRI” Terdakwa jawab “RASA LAH OM KALO PAHIT ITULAH SUDAH” dan setelah itu orang tersebut memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu 2,16 (dua koma enam belas) gram dan setelah itu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu kekebun Terdakwa yang berada di daerah kampung 1, dan sesampainya Terdakwa di kebun, Terdakwa langsung menyimpan atau menyembunyikan sabu tersebut di dalam tanah, dan setelah itu Terdakwa langsung balik kerumah Terdakwa dan sekitar tanggal 14 Oktober 2025 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa pergi kekebun Terdakwa untuk mengambil sabu tersebut yang sebelumnya Terdakwa simpan kemudian Terdakwa langsung menyimpan sabu tersebut didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan dan setelah itu sekalian Terdakwa mengecek kebun milik Terdakwa dan sekitar jam 14.30 wita Terdakwa pulang dan didalam perjalanan yang tidak jauh dari kebun Terdakwa berada dipinggir jalan, tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa kemudian aparat kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan bagian depan dan setelah itu Terdakwa dibawah oleh petugas kepolisian ke kantor Satresnarkoba Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 wita, saksi KHOIRUN dan saksi IVON berserta team personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. P Lumuran, Rt. 16, Kel. Kampung 1 Skip, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, biasa dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi KHOIRUN dan Saksi IVON beserta team Opsnal Narkoba Polres Tarakan lainnya sekira pukul 14.30 wita melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan mencurigai seorang laki-laki yang berada dipinggir jalan selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang setelah ditanyakan mengaku bernama BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN. Selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan memanggil ketua Rt untuk menyaksikan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan atasa kejadian tersebut terdakwa berserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih Netto 2,16 (dua koma enam belas) gram di amankan ke mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 74/BAPB/10835/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.21 (dua koma dua satu) gram atau berat Netto 2.16 (dua koma enam belas) gram dan dengan berat pembungkus 0.05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 09946/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 31566/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa Terdakwa BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA------------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan Oktober 2025 bertempat di Jl P Lumuran, Rt. 16, Kel. Kampung 1 skip, kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa Terdakwa BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN, berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa pergi untuk mengecek mesin Speed Terdakwa yang berada di daerah Timbunan, kemudian setelah Terdakwa sampai didaerah timbunan Terdakwa langsung mengecek mesin speed Terdakwa. sekitar jam 14.00 wita Terdakwa selesai mengecek mesin speed Terdakwa langsung pulang dan didalam perjalan yang tidak jauh dari tempat Terdakwa mengecek speed Terdakwa tiba-tiba orang yang tidak Terdakwa kenal memberhentikan Terdakwa dan orang tersebut berkata “MAU INIKAH OM” Terdakwa jawab “APA ITU” orang tersebut jawab “INI NAH OM LIATLAH SENDIRI” Terdakwa jawab “RASA LAH OM KALO PAHIT ITULAH SUDAH” dan setelah itu orang tersebut memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu 2,16 (dua koma enam belas) gram dan setelah itu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu kekebun Terdakwa yang berada di daerah kampung 1, dan sesampainya Terdakwa di kebun, Terdakwa langsung menyimpan atau menyembunyikan sabu tersebut di dalam tanah, dan setelah itu Terdakwa langsung balik kerumah Terdakwa dan sekitar tanggal 14 Oktober 2025 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa pergi kekebun Terdakwa untuk mengambil sabu tersebut yang sebelumnya Terdakwa simpan kemudian Terdakwa langsung menyimpan sabu tersebut didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan dan setelah itu sekalian Terdakwa mengecek kebun milik Terdakwa dan sekitar jam 14.30 wita Terdakwa pulang dan didalam perjalanan yang tidak jauh dari kebun Terdakwa berada dipinggir jalan, tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa kemudian aparat kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan bagian depan dan setelah itu Terdakwa dibawah oleh petugas kepolisian ke kantor Satresnarkoba Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 wita, saksi KHOIRUN dan saksi IVON berserta team personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. P Lumuran, Rt. 16, Kel. Kampung 1 Skip, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, biasa dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi KHOIRUN dan Saksi IVON beserta team Opsnal Narkoba Polres Tarakan lainnya sekira pukul 14.30 wita melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan mencurigai seorang laki-laki yang berada dipinggir jalan selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang setelah ditanyakan mengaku bernama BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN. Selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan memanggil ketua Rt untuk menyaksikan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan atasa kejadian tersebut terdakwa berserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih Netto 2,16 (dua koma enam belas) gram di amankan ke mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 74/BAPB/10835/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.21 (dua koma dua satu) gram atau berat Netto 2.16 (dua koma enam belas) gram dan dengan berat pembungkus 0.05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 09946/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 31566/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa Terdakwa BACHTIAR Als UMAY Bin (Alm) HUSEIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA --------
Tarakan, 28 November 2025
PENUNTUT UMUM,
RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003 |