| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
----------- Bahwa ia Terdakwa JAPARUDDIN Alias APONG Bin AHDRI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso RT. 11 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. BIMA Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui aplikasi Massenger dengan berkata “P, De Masih Ready Kah” namun tidak direspon oleh Sdra. BIMA (DPO). Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 Terdakwa kembali menghubungi Sdra. BIMA (DPO) menggunakan aplikasi yang sama dan berkata “Bisa Diantar Kah De” lalu Sdra. BIMA (DPO) menjawab “Abang aja yang kemari ambil depan pasar bom panjang”. Setelah itu Terdakwa bersiap-siap untuk pergi membeli Narkotika jenis shabu tersebut, lalu sekira pukul 18.55 wita Terdakwa sampai di Bom Panjang dan langsung menghubungi Sdra. BIMA (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita Sdra. BIMA (DPO) datang dan langsung memberikan Terdakwa narkotika jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram yang terbungkus plastik klip bening lalu Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dikantong celana depan sebelah kanan dan langsung membayar uang hasil pembelian shabu tersebut kepada Sdra. BIMA (DPO) sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung membawa narkotika jenis shabu tersebut ketempat Terdakwa bekerja yakni Losmen Jakarta yang berada di daerah Jembatan Besi, sesampainya Terdakwa di Losmen Jakarta Terdakwa langsung menyisihkan sedikit untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan setelah itu Terdakwa membagi menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu. Setelah selesai membagi Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpan di badan sepeda yang berada didalam dapur Losmen Jakarta, selanjutnya Terdakwa ke meja resepsionis untuk kembali bekerja dan sambil menunggu pembeli yang datang. Kemudian sekira pukul 22.00 wita ada orang yang datang ke Losmen Jakarta tempat Terdakwa bekerja untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungus dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan hingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 wita masih tersisa 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang belum laku terjual.
- Bahwa kemudian Pada Hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 23.00 Wita Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Yos Sudarso RT. 11 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu tempat penginapan Losmen Jakarta yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso RT. 11 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Selanjutnya Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang setelah ditanya bernama Terdakwa JAPARUDDIN Alias APONG Bin AHDRI. Setelah itu Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan tempat penginapan tersebut dan berhasil menemukan 5 (lima) bunkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu berukuran kecil yang diselipkan di bagian badan sepeda oleh Terdakwa JAPARUDDIN. Atas kejadian tersebut Terdakwa JAPARUDDIN Alias APONG Bin AHDRI beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 71/BAPB/10835/IX/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa JAPARUDDIN Alias APONG Bin AHDRI sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram atau berat Netto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09063/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 28843/2025/NNF s.d. 28847/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa ia Terdakwa JAPARUDDIN Alias APONG Bin AHDRI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso RT. 11 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa bermula Pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. BIMA Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui aplikasi Massenger dengan berkata “P, De Masih Ready Kah” namun tidak direspon oleh Sdra. BIMA (DPO). Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 Terdakwa kembali menghubungi Sdra. BIMA (DPO) menggunakan aplikasi yang sama dan berkata “Bisa Diantar Kah De” lalu Sdra. BIMA (DPO) menjawab “Abang aja yang kemari ambil depan pasar bom panjang”. Setelah itu Terdakwa bersiap-siap untuk pergi membeli Narkotika jenis shabu tersebut, lalu sekira pukul 18.55 wita Terdakwa sampai di Bom Panjang dan langsung menghubungi Sdra. BIMA (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita Sdra. BIMA (DPO) datang dan langsung memberikan Terdakwa narkotika jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram yang terbungkus plastik klip bening lalu Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dikantong celana depan sebelah kanan dan langsung membayar uang hasil pembelian shabu tersebut kepada Sdra. BIMA (DPO) sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung membawa narkotika jenis shabu tersebut ketempat Terdakwa bekerja yakni Losmen Jakarta yang berada di daerah Jembatan Besi, sesampainya Terdakwa di Losmen Jakarta Terdakwa langsung menyisihkan sedikit untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan setelah itu Terdakwa membagi menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu. Setelah selesai membagi Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpan di badan sepeda yang berada didalam dapur Losmen Jakarta, selanjutnya Terdakwa ke meja resepsionis untuk kembali bekerja dan sambil menunggu pembeli yang datang. Kemudian sekira pukul 22.00 wita ada orang yang datang ke Losmen Jakarta tempat Terdakwa bekerja untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungus dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan hingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 wita masih tersisa 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang belum laku terjual.
- Bahwa selanjutnya Pada Hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 23.00 Wita Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Yos Sudarso RT. 11 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu tempat penginapan Losmen Jakarta yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso RT. 11 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Selanjutnya Saksi KHUSAINI dan Saksi HERU beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang setelah ditanya bernama Terdakwa JAPARUDDIN Alias APONG Bin AHDRI. Setelah itu Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan tempat penginapan tersebut dan berhasil menemukan 5 (lima) bunkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu berukuran kecil yang diselipkan di bagian badan sepeda oleh Terdakwa JAPARUDDIN. Atas kejadian tersebut Terdakwa JAPARUDDIN Alias APONG Bin AHDRI beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 71/BAPB/10835/IX/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa JAPARUDDIN Alias APONG Bin AHDRI sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram atau berat Netto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09063/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 28843/2025/NNF s.d. 28847/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 25 November 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19940825 202203 2 002
|
|