Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Tar JASMAN 1.KARYA SUGATA HADYAN
2.RINI SUSANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JASMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SHJASMAN
Tergugat
NoNama
1KARYA SUGATA HADYAN
2RINI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 490.190.064,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan, gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Investasi (MOU) tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Pernyataan tertanggal 24 Agustus 2024 antara Penggugat dan Para Tergugat; --
  3. Menetapkan, bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Investasi (MOU) tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Pernyataan tertanggal 24 Agustus 2024; --------------------------
  4. Menghukum, Para Tergugat untuk membayar dan/atau mengembalikan uang modal usaha yang telah dikirimkan Penggugat ke rekening a.n Karya Sugata Hadyan No. 1480014006145 Bank Mandiri dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 03 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 83.104.421,- (Delapan puluh tiga juta seratus empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah);
  • Tanggal 5 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 62.031.083,- (Enam puluh dua juta tiga puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah);
  • Tanggal 11 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 94.710.000,- (Sembilan puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Tanggal 18 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 147.000.960,- (Seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh rupiah);
  • Tanggal 29 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 103.343.600,- (Seratus tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah);

Apabila ditotalkan modal yang dikirimkan Penggugat pada periode bulan Juli 2024 ialah sebesar Rp.490.190.064,-  (empat ratus Sembilan puluh juta seratus Sembilan puluh ribu enam puluh empat rupiah); ---------------------------------------------------------------

  1. Menghukum, Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ----------------------------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); --
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak