Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Tar CHRISNA CHANDRA DEWI, SH., MH RUSDI ALS ANCU ALS BOY BIN MARTA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -210/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISNA CHANDRA DEWI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI ALS ANCU ALS BOY BIN MARTA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa RUSDI ALS ANCU ALS BOY BIN MARTA, pada Selasa tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KH. Agus Salim Rt. 02 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Sabtu Tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita, saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KH. Agus Salim Rt. 02 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya saksi ZULFADLI dan saksi RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai sebuah rumah di Jl. KH. Agus Salim Rt. 02 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan selanjutnya saksi ZULFADLI dan saksi RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mencurigai RUSDI Als ANCU Als BOY Bin MARTA yang sedang duduk duduk diatas sepeda motornya. Kemudian saksi ZULFADLI dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi ABDUL HAMID dan berhasil menemukan 2 (dua) Bungkus plastic  bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan di casing HP VIVO warna Biru milik Terdakwa RUSDI Als ANCU Als BOY Bin MARTA kemudian setelah ditanyakan Terdakwa mengakui narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres  Tarakan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut berawal pada Pada Hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa menghubungi sdr. BOGEL (DPO) untuk memesan barang berupa narkotika jenis sabu sabu. Kemudian sekira pukul 15.30 wita Terdakwa pergi keluar rumah menuju Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan (Belakang Baznaz Tarakan) untuk menunggu sdr. BOGEL, tidak lama kemudian sdr. BOGEL (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa kerumah sdr. BOGEL. Kemudian Terdakwa mendatangi rumah sdr. BOGEL (DPO) yang beralamat di Jl. KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Terdakwa meliat sdr. BOGEL (DPO) menunggu didepan kosan-kosan yang letaknya tidak jauh dari rumah sdr. BOGEL (DPO) lalu Terdakwa mendekati sdr. BOGEL (DPO) , kemudian sdr. BOGEL (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1/2 gram , selanjutnya Terdakwa memberikan sdr. BOGEL (DPO) uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pulang. Bahwa setelah Terdakwa tiba dirumahnya yang beralamat di Jl. Peningki Laid Rt.11 Kel Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan , lalu Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (Tujuh) Bungkus plastik klip kecil bening dengan cara Terdakwa menggunakan plastik klip berwarna bening sebagai alat serokan sabu lalu membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang di dapatkan dari sdr. BOGEL (DPO) menjadi 7 (Tujuh) bungkus Narkotika jenis shabu berukuran kecil setelah Terdakwa membagi menjadi 7 (Tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa menutup ujung plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan cara di bakar menggunakan korek api gas sehingga ujung plastik meleleh kemudian Terdakwa jepit menggunakan tangan sehingga plastik klip bening yang Terdakwa isi dengan sabu tertutup dan siap untuk saya jualkan kembali dengan harga perbungkusnya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 wita Terdakwa keluar rumah menuju daerah belakang Baznaz di Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk menjual narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa duduk di motor sambil bermain handphone . Bahwa pada pukul 19.30 s/d 22.00 wita secara bergantian datang 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenali membeli masing masing 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) perbungkus. Kemudian Terdakwa menerima uang tersebut lalu memberikan masing masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kepada 2 (dua) orang tersebut lalu orang tersebut pergi. Kemudian pada Pukul 22.10 wita Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Jl. Peningki Laid Rt.11 Kel Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan untuk beristiraha.
  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 29 maret 2025 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa keluar rumah menuju daerah belakang baznaz di Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk menjual narkotika jenis sabu yang masih ada pada Terdakwa yaitu sebanyak 5 (lima) bungkus. Setibanya Terdakwa di daerah belakang baznaz di Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Terdakwa duduk di atas motor Terdakwa sambil menunggu calon pembeli narkotika. Kemudian pada pukul 09.10 s/d 11.30 wita secara bergantian datang 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenali membeli masing masing 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu dengan harga  Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus. Kemudian Terdakwa menerima uang tersebut lalu memberikan masing masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kepada 2 (dua) orang tersebut lalu orang tersebut pergi. Bahwa sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa pulang kerumah menantu Terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi Terdakwa berjualan untuk beristirahat. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa kembali datang ke belakang baznaz di Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk menjual 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sabu akan tetapi belum sempat Terdakwa berhasil menjual narkotika tersebut, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa dalam menjual 5 (lima) bungkus klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 24/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0.21 (nol koma dua puluh satu) Gram, berat pembungkus total 0.04 (nol koma nol empat) gram, berat Netto total 0.17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03184/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 01 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti Terdakwa RUSDI Als ANCU Als BOY, oleh DEFFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. Bahwa terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/322/III/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 08 Maret 2024 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 09568/NNF/2025 s/d 09569/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa RUSDI ALS ANCU ALS BOY BIN MARTA, pada Selasa tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KH. Agus Salim Rt. 02 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu Tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita, saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KH. Agus Salim Rt. 02 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya saksi ZULFADLI dan saksi RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai sebuah rumah di Jl. KH. Agus Salim Rt. 02 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, selanjutnya saksi ZULFADLI dan saksi RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mencurigai RUSDI Als ANCU Als BOY Bin MARTA yang sedang duduk duduk diatas sepeda motornya. Kemudian saksi ZULFADLI dan BRIPDA RIZALDI beserta Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi ABDUL HAMID dan berhasil menemukan 2 (dua) Bungkus plastic  bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan di casing HP VIVO warna Biru milik Terdakwa RUSDI Als ANCU Als BOY Bin MARTA kemudian setelah ditanyakan Terdakwa mengakui narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres  Tarakan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut berawal pada Pada Hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa menghubungi sdr. BOGEL (DPO) untuk memesan barang berupa narkotika jenis sabu sabu. Kemudian sekira pukul 15.30 wita Terdakwa pergi keluar rumah menuju Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan (Belakang Baznaz Tarakan) untuk menunggu sdr. BOGEL, tidak lama kemudian sdr. BOGEL (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa kerumah sdr. BOGEL. Kemudian Terdakwa mendatangi rumah sdr. BOGEL (DPO) yang beralamat di Jl. KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Terdakwa meliat sdr. BOGEL (DPO) menunggu didepan kosan-kosan yang letaknya tidak jauh dari rumah sdr. BOGEL (DPO) lalu Terdakwa mendekati sdr. BOGEL (DPO) , kemudian sdr. BOGEL (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1/2 gram , selanjuutnya Terdakwa memberikan sdr. BOGEL (DPO) uang sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pulang. Bahwa setelah Terdakwa tiba dirumahnya yang beralamat di Jl. Peningki Laid Rt.11 Kel Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan , lalu Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (Tujuh) Bungkus plastik klip kecil bening dengan cara Terdakwa menggunakan plastik klip berwarna bening sebagai alat serokan sabu lalu membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang di dapatkan dari sdr. BOGEL (DPO) menjadi 7 (Tujuh) bungkus Narkotika jenis shabu berukuran kecil setelah Terdakwa membagi menjadi 7 (Tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa menutup ujung plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan cara di bakar menggunakan korek api gas sehingga ujung plastik meleleh kemudian Terdakwa jepit menggunakan tangan sehingga plastik klip bening yang Terdakwa isi dengan sabu tertutup dan siap untuk saya jualkan kembali dengan harga perbungkusnya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 wita Terdakwa keluar rumah menuju daerah belakang Baznaz di Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk menjual narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa duduk di motor sambil bermain handphone . Bahwa pada pukul 19.30 s/d 22.00 wita secara bergantian datang 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenali membeli masing masing 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) perbungkus. Kemudian Terdakwa menerima uang tersebut lalu memberikan masing masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kepada 2 (dua) orang tersebut lalu orang tersebut pergi. Kemudian pada Pukul 22.10 wita Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Jl. Peningki Laid Rt.11 Kel Mamburungan Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan untuk beristiraha.
  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 29 maret 2025 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa keluar rumah menuju daerah belakang baznaz di Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk menjual narkotika jenis sabu yang masih ada pada Terdakwa yaitu sebanyak 5 (lima) bungkus. Setibanya Terdakwa di daerah belakang baznaz di Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Terdakwa duduk di atas motor Terdakwa sambil menunggu calon pembeli narkotika. Kemudian pada pukul 09.10 s/d 11.30 wita secara bergantian datang 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenali membeli masing masing 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu dengan harga  Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus. Kemudian Terdakwa menerima uang tersebut lalu memberikan masing masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kepada 2 (dua) orang tersebut lalu orang tersebut pergi. Bahwa sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa pulang kerumah menantu Terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi Terdakwa berjualan untuk beristirahat. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa kembali datang ke belakang baznaz di Jl.KH AGUS SALIM Rt.02 Kel.Selumit Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk menjual 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sabu akan tetapi belum sempat Terdakwa berhasil menjual narkotika tersebut, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa dalam memiliki dan menyimpan 2 (dua) bungkus klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 24/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0.21 (nol koma dua puluh satu) Gram, berat pembungkus total 0.04 (nol koma nol empat) gram, berat Netto total 0.17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03184/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 01 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti Terdakwa RUSDI Als ANCU Als BOY, oleh DEFFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. Bahwa terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/322/III/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 08 Maret 2024 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 09568/NNF/2025 s/d 09569/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

 

Tarakan, 30 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 CHRISNA CHANDRA DEWI, S.H., MH

Ajun Jaksa NIP.199407192019022011

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya