Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -119/O.5.15/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm) bersama-sama dengan, Sdr. ALLE (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) dan Sdr. SAENAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI, pada hari Minggu, 09 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Pelabuhan SDF Jalan Tengkayu I, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

Awalnya Pada hari Kamis, 06 November 2025, Terdakwa ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm) melalui SIM 1 dengan nomor +62 0985 3849 00243 di hubungi oleh Sdr. ALLE (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) melalui Telepon Whatsapp dengan nama “bangalle” nomor +62 822 4445 5682 yang mana sdr. ALLE memerintahkan Terdakwa untuk menjemput, mengkoordinir serta mengarahkan orang / penumpang dari Kapal Pelni KM. LAMBELU di Pelabuhan Malundung Tarakan, setelah itu Sdr. ALLE juga memerintahkan untuk meminta nomor orang / penumpang yang akan di jemput, dikoordinir serta diarahkan tersebut kepada Sdr. SAENAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), namun belum sempat Terdakwa menghubungi Sdr. SAENAL, Sdr. SAENAL sudah terlebih dahulu mengirimkan ke Terdakwa nomor kontok ke 2 (dua) orang penumpang, yang pertama bernama Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dengan kontak Whatsapp atas mana “ikke59268” dengan nomor +62 878-9529-6010 dan yang kedua bernama Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dengan kontak Whatsapp atas nama “.PNP Pettarani Kpl” dengan nomor +62 858-4925-3794.

 

Kemudian pada hari Jumat, 07 November 2025, sekira pukul 16. 30 Wita Terdakwa melalui SIM 2 dengan Nomor +62 823 5829 0427 menghubungi Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dengan mengatakan kepada Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO  “nanti aku yang urus kalian kalo sudah sampai di Tarakan” dan dijawab oleh Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO menjawab “iyee”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan mengatakan kepada Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) “aku disuruh SAENAL dan aku nanti yang menguruskan kalian kalo sampai di Tarakan” dan dijawab oleh Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) “iyee”, dan setelah Terdakwa menelpon Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dan Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), setelah itu Terdakwa mengecek jadwal kedatangan Kapal Pelni KM. LAMBELU di Pelabuhan Malundung Tarakan

 

Selanjutnya pada hari Minggu, 09 November 2025, Sekira pukul 07.15 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan  Sekira Pukul 07.40 wita Terdakwa juga di hubungi oleh Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO yang mana memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO beserta rombongannya sudah sampai, kemudian setelah menerima telpon tersebut Terdakwa langsung meluncur ke Pelabuhan Malundung dan pada saat Terdakwa akan masuk ke Palabuhan Malundung Terdakwa bertemu dengan Saksi ALI BACO Als WAHID Bin RAJJA (sepupu terdakwa) di depan Pelabuhan Malundung dan Terdakwa meminta kepada Saksi ALI BACO Als WAHID Bin RAJJA untuk ikut masuk dalam Kawasan Parkiran Pelabuhan Malundung (untuk menemani Terdakwa) setelah itu, Terdakwa mencari buruh dan mengarahkan seorang buruh tersebut untuk menjemput dan mengangkatkan barang-barang milik Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO beserta rombongannya (dikrenakan banyak barang-barangnya) sedangkan untuk Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), oleh Terdakwa langsung diarahkan menuju ke Parkiran Pelabuhan Malundung dikarenakan barang-barangnya sedikit (tidak perlu buruh), lalu setelah berkumbul semua, kemudian Terdakwa mengetahui bahwa jumlah dari rombongan Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) hanya bersama dengan Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI , sedangan rombongan Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO Bersama dengan 12 (dua belas) orang, yakni : Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG, Sdr. ANWAR Bin SUKIRMAN, Sdri. NAILAH Binti SUKIRMAN, Sdr. NABIL Bin SUKIRWAN, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG  jadi total rombongan yang akan Terdakwa kirim, angkut, koordinir serta arahkan berjumlah 15 (lima belas) orang. Setelah itu Terdakwa mengarahkan ke 15 (lima belas) orang tersebut menuju gerbang Pelabuhan Malundung untuk mencari mobil Angkot menuju ke Pelabuhan SDF Tangkayu I, akan tetapi sebelum ke Pelabuhan Tengkayu I Terdakwa membawa ke 15 (lima belas) orang tersebut untuk singgah makan di sebuah warung makan di dekat Hotel Bunga Muda Tarakan (masing-masing orang bayar makan sendiri), kemudian sekira Pukul 10.00 Wita Terdakwa mengubungi sdr. SAENAL dan meminta uang untuk biaya Transportasi Speedboat (rute Tarakan – Sebatik), Selanjutnya sdr. SAENAL langsung mentransfer uang sebesar 2. 600. 000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung menuju Pelabuhan SDF Tengkayu I untuk membelikan tiket ke 15 (lima belas) orang tersebut, dengan rincian 7 (tujuh) orang dewasa dan 8 (delapan) orang anak dan pada saat Terdakwa membelikan tiket speedboat tersebut ternyata untuk anak yang usianya diatas 5 tahun dikenakan tiket sama dengan dewasa, kemudian Terdakwa memesan tiket speedboat sebanyak 13 tiket untuk 13 orang yang 2 orang lainnya tidak menggunakan tiket (masih balita), setelah Terdakwa memesankan tiket speedboat tersebut Terdakwa balik lagi ke tempat dimana ke 15 (lima belas) orang lainnya tersebut singgah makan dan Terdakwa langsung mencari mobil angkot yang bisa mengantarkan ke 15 (lima belas orang) tersebut, dari warung makan menuju ke pelabuhan SDF Tengkayu I , selanjutnya Sekira Pukul 12.50 Wita Terdakwa, sdr. ALI ABCO beserta ke 15 (lima belas) orang tersebut sampai di Pelabuhan SDF Tengkayu I untuk menunggu jadwal keberangkatan speedboat yang akan ditumpangi Sekira Pukul 13.30 Wita, namun belum sempat Terdakwa memberangkatkan ke 15 (lima belas) orang tersebut, Sekira Pukul 13.00 Wita Terdakwa beserta Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI, Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO, Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG, Sdr. ANWAR Bin SUKIRMAN, Sdri. NAILAH Binti SUKIRMAN, Sdr. NABIL Bin SUKIRWAN, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG diamankan oleh Aparat Kepolisian R. I di karenakan ke 15 (lima belas) orang tersebut dengan rincian 7 (tujuh) orang dewasa tersebut akan diberangkatkan dari Indonesia menuju ke Malaysia melalui Jalur tidak resmi / Illegal.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa membantu atau melakukan percobaan dengan cara mengirimkan, mengangkut, mengkoordinir serta mengarahkan atau memberangkatkan sebanyak 15 (lima belas) Orang Warga Negara Indonesia dengan rincian 7 (tujuh) orang Dewasa yakni Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO, Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG dan 8 (delapan) orang anak yakni Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG dari Tarakan menuju ke Sebatik dengan tujuan Akhir menuju ke sabah Malaysia melalui jalur Ilegal (jalur tikus ) serta tanpa dilengkapi dengan dokumen – dokumen untuk keberangkatan keluar Negeri (passport) maupun dokumen – dokumen untuk bekerja di luar negeri dilakukan atas perintah Sdr. Alle dan Sdr. Saenal, yang mana hal – hal tersebut sangat beresiko untuk dilakukan penangkapan, dipenjara, dideportasi maupun dieksploitasi oleh orang / aparat yang berwenang di negara setempat (Malaysia).

 

Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orangnya dan keuntungan tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. ALLE apabila ke 15 (lima belas) orang warga Warga Negara Indonesia tersebut sudah berhasil sampai ke Sabah Malaysia.

 

Bahwa Terdakwa Bekerja sama denga Sdr. ALLE dan Sdr. SAENAL melakukan perbuatan mengirimkanm, mengangkut, mengkoordinir serta mengarahkan atau memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara Illegal ke Malaysia dengan tujuan bekerja sudah sebanyak 3 (tiga) kali.

 

 

Terdakwa bermaksud untuk mengeploitasi dengan cara akan memberangkatkan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI menuju ke Tawau Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan di Perusahaan Sawit Boustead Rimba Nilai Sdn. Bhd yang berada di Sandakan Sabah Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, akan tetapi rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota Kepolisian dan Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk membantu membawa warga Negara Indonesia masuk ke negara Malaysia tanpa dokumen yang sah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 20 Huruf a-d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm) bersama-sama dengan, Sdr. ALLE (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) dan Sdr. SAENAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI pada hari Minggu, 09 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Pelabuhan SDF Jalan Tengkayu I, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Awalnya Pada hari Kamis, 06 November 2025, Terdakwa ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm) melalui SIM 1 dengan nomor +62 0985 3849 00243 di hubungi oleh Sdr. ALLE (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) melalui Telepon Whatsapp dengan nama “bangalle” nomor +62 822 4445 5682 yang mana sdr. ALLE memerintahkan Terdakwa untuk menjemput, mengkoordinir serta mengarahkan orang / penumpang dari Kapal Pelni KM. LAMBELU di Pelabuhan Malundung Tarakan, setelah itu Sdr. ALLE juga memerintahkan untuk meminta nomor orang / penumpang yang akan di jemput, dikoordinir serta diarahkan tersebut kepada Sdr. SAENAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), namun belum sempat Terdakwa menghubungi Sdr. SAENAL, Sdr. SAENAL sudah terlebih dahulu mengirimkan ke Terdakwa nomor kontok ke 2 (dua) orang penumpang, yang pertama bernama Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dengan kontak Whatsapp atas mana “ikke59268” dengan nomor +62 878-9529-6010 dan yang kedua bernama Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dengan kontak Whatsapp atas nama “.PNP Pettarani Kpl” dengan nomor +62 858-4925-3794.

 

Kemudian pada hari Jumat, 07 November 2025, sekira pukul 16. 30 Wita Terdakwa melalui SIM 2 dengan Nomor +62 823 5829 0427 menghubungi Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dengan mengatakan kepada Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO  “nanti aku yang urus kalian kalo sudah sampai di Tarakan” dan dijawab oleh Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO menjawab “iyee”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan mengatakan kepada Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) “aku disuruh SAENAL dan aku nanti yang menguruskan kalian kalo sampai di Tarakan” dan dijawab oleh Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) “iyee”, dan setelah Terdakwa menelpon Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dan Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), setelah itu Terdakwa mengecek jadwal kedatangan Kapal Pelni KM. LAMBELU di Pelabuhan Malundung Tarakan

 

Selanjutnya pada hari Minggu, 09 November 2025, Sekira pukul 07.15 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan  Sekira Pukul 07.40 wita Terdakwa juga di hubungi oleh Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO yang mana memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO beserta rombongannya sudah sampai, kemudian setelah menerima telpon tersebut Terdakwa langsung meluncur ke Pelabuhan Malundung dan pada saat Terdakwa akan masuk ke Palabuhan Malundung Terdakwa bertemu dengan Saksi ALI BACO Als WAHID Bin RAJJA (sepupu terdakwa) di depan Pelabuhan Malundung dan Terdakwa meminta kepada Saksi ALI BACO Als WAHID Bin RAJJA untuk ikut masuk dalam Kawasan Parkiran Pelabuhan Malundung (untuk menemani Terdakwa) setelah itu, Terdakwa mencari buruh dan mengarahkan seorang buruh tersebut untuk menjemput dan mengangkatkan barang-barang milik Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO beserta rombongannya (dikrenakan banyak barang-barangnya) sedangkan untuk Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), oleh Terdakwa langsung diarahkan menuju ke Parkiran Pelabuhan Malundung dikarenakan barang-barangnya sedikit (tidak perlu buruh), lalu setelah berkumbul semua, kemudian Terdakwa mengetahui bahwa jumlah dari rombongan Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) hanya bersama dengan Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI , sedangan rombongan Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO Bersama dengan 12 (dua belas) orang, yakni : Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG, Sdr. ANWAR Bin SUKIRMAN, Sdri. NAILAH Binti SUKIRMAN, Sdr. NABIL Bin SUKIRWAN, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG  jadi total rombongan yang akan Terdakwa kirim, angkut, koordinir serta arahkan berjumlah 15 (lima belas) orang. Setelah itu Terdakwa mengarahkan ke 15 (lima belas) orang tersebut menuju gerbang Pelabuhan Malundung untuk mencari mobil Angkot menuju ke Pelabuhan SDF Tangkayu I, akan tetapi sebelum ke Pelabuhan Tengkayu I Terdakwa membawa ke 15 (lima belas) orang tersebut untuk singgah makan di sebuah warung makan di dekat Hotel Bunga Muda Tarakan (masing-masing orang bayar makan sendiri), kemudian sekira Pukul 10.00 Wita Terdakwa mengubungi sdr. SAENAL dan meminta uang untuk biaya Transportasi Speedboat (rute Tarakan – Sebatik), Selanjutnya sdr. SAENAL langsung mentransfer uang sebesar 2. 600. 000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung menuju Pelabuhan SDF Tengkayu I untuk membelikan tiket ke 15 (lima belas) orang tersebut, dengan rincian 7 (tujuh) orang dewasa dan 8 (delapan) orang anak dan pada saat Terdakwa membelikan tiket speedboat tersebut ternyata untuk anak yang usianya diatas 5 tahun dikenakan tiket sama dengan dewasa, kemudian Terdakwa memesan tiket speedboat sebanyak 13 tiket untuk 13 orang yang 2 orang lainnya tidak menggunakan tiket (masih balita), setelah Terdakwa memesankan tiket speedboat tersebut Terdakwa balik lagi ke tempat dimana ke 15 (lima belas) orang lainnya tersebut singgah makan dan Terdakwa langsung mencari mobil angkot yang bisa mengantarkan ke 15 (lima belas orang) tersebut, dari warung makan menuju ke pelabuhan SDF Tengkayu I , selanjutnya Sekira Pukul 12.50 Wita Terdakwa, sdr. ALI ABCO beserta ke 15 (lima belas) orang tersebut sampai di Pelabuhan SDF Tengkayu I untuk menunggu jadwal keberangkatan speedboat yang akan ditumpangi Sekira Pukul 13.30 Wita, namun belum sempat Terdakwa memberangkatkan ke 15 (lima belas) orang tersebut, Sekira Pukul 13.00 Wita Terdakwa beserta Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI, Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO, Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG, Sdr. ANWAR Bin SUKIRMAN, Sdri. NAILAH Binti SUKIRMAN, Sdr. NABIL Bin SUKIRWAN, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG diamankan oleh Aparat Kepolisian R. I di karenakan ke 15 (lima belas) orang tersebut dengan rincian 7 (tujuh) orang dewasa tersebut akan diberangkatkan dari Indonesia menuju ke Malaysia melalui Jalur tidak resmi / Illegal.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa membantu atau melakukan percobaan dengan cara mengirimkan, mengangkut, mengkoordinir serta mengarahkan atau akan memberangkatkan sebanyak 15 (lima belas) Orang Warga Negara Indonesia dengan rincian 7 (tujuh) orang Dewasa yakni Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO, Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG dan 8 (delapan) orang anak yakni Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG dari Tarakan menuju ke Sebatik dengan tujuan Akhir menuju ke sabah Malaysia melalui jalur Ilegal (jalur tikus ) serta tanpa dilengkapi dengan dokumen – dokumen untuk keberangkatan keluar Negeri (passport) maupun dokumen – dokumen untuk bekerja di luar negeri, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara bekerjasama dengan Sdr. ALLE dan Sdr. SAENAL.

 

 

Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orangnya dan keuntungan tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. ALLE apabila ke 15 (lima belas) orang warga Warga Negara Indonesia tersebut sudah berhasil sampai ke Sabah Malaysia.

 

Bahwa Terdakwa Bekerja sama denga Sdr. ALLE dan Sdr. SAENAL melakukan perbuatan mengirimkanm, mengangkut, mengkoordinir serta mengarahkan atau memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara Illegal ke Malaysia dengan tujuan bekerja sudah sebanyak 3 (tiga) kali.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 20 Huruf a-d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------

 

 

Atau

 

KETIGA

 

--------Bahwa Terdakwa ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm) bersama-sama dengan, Sdr. ALLE (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) dan Sdr. SAENAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI, pada hari Minggu, 09 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Pelabuhan SDF Jalan Tengkayu I, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanamelakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

Awalnya Pada hari Kamis, 06 November 2025, Terdakwa ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm) melalui SIM 1 dengan nomor +62 0985 3849 00243 di hubungi oleh Sdr. ALLE (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) melalui Telepon Whatsapp dengan nama “bangalle” nomor +62 822 4445 5682 yang mana sdr. ALLE memerintahkan Terdakwa untuk menjemput, mengkoordinir serta mengarahkan orang / penumpang dari Kapal Pelni KM. LAMBELU di Pelabuhan Malundung Tarakan, setelah itu Sdr. ALLE juga memerintahkan untuk meminta nomor orang / penumpang yang akan di jemput, dikoordinir serta diarahkan tersebut kepada Sdr. SAENAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), namun belum sempat Terdakwa menghubungi Sdr. SAENAL, Sdr. SAENAL sudah terlebih dahulu mengirimkan ke Terdakwa nomor kontok ke 2 (dua) orang penumpang, yang pertama bernama Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dengan kontak Whatsapp atas mana “ikke59268” dengan nomor +62 878-9529-6010 dan yang kedua bernama Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dengan kontak Whatsapp atas nama “.PNP Pettarani Kpl” dengan nomor +62 858-4925-3794.

 

Kemudian pada hari Jumat, 07 November 2025, sekira pukul 16. 30 Wita Terdakwa melalui SIM 2 dengan Nomor +62 823 5829 0427 menghubungi Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dengan mengatakan kepada Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO  “nanti aku yang urus kalian kalo sudah sampai di Tarakan” dan dijawab oleh Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO menjawab “iyee”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan mengatakan kepada Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) “aku disuruh SAENAL dan aku nanti yang menguruskan kalian kalo sampai di Tarakan” dan dijawab oleh Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) “iyee”, dan setelah Terdakwa menelpon Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dan Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), setelah itu Terdakwa mengecek jadwal kedatangan Kapal Pelni KM. LAMBELU di Pelabuhan Malundung Tarakan

 

Selanjutnya pada hari Minggu, 09 November 2025, Sekira pukul 07.15 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan  Sekira Pukul 07.40 wita Terdakwa juga di hubungi oleh Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO yang mana memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO beserta rombongannya sudah sampai, kemudian setelah menerima telpon tersebut Terdakwa langsung meluncur ke Pelabuhan Malundung dan pada saat Terdakwa akan masuk ke Palabuhan Malundung Terdakwa bertemu dengan Saksi ALI BACO Als WAHID Bin RAJJA (sepupu terdakwa) di depan Pelabuhan Malundung dan Terdakwa meminta kepada Saksi ALI BACO Als WAHID Bin RAJJA untuk ikut masuk dalam Kawasan Parkiran Pelabuhan Malundung (untuk menemani Terdakwa) setelah itu, Terdakwa mencari buruh dan mengarahkan seorang buruh tersebut untuk menjemput dan mengangkatkan barang-barang milik Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO beserta rombongannya (dikrenakan banyak barang-barangnya) sedangkan untuk Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), oleh Terdakwa langsung diarahkan menuju ke Parkiran Pelabuhan Malundung dikarenakan barang-barangnya sedikit (tidak perlu buruh), lalu setelah berkumbul semua, kemudian Terdakwa mengetahui bahwa jumlah dari rombongan Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) hanya bersama dengan Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI , sedangan rombongan Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO Bersama dengan 12 (dua belas) orang, yakni : Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG, Sdr. ANWAR Bin SUKIRMAN, Sdri. NAILAH Binti SUKIRMAN, Sdr. NABIL Bin SUKIRWAN, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG  jadi total rombongan yang akan Terdakwa kirim, angkut, koordinir serta arahkan berjumlah 15 (lima belas) orang. Setelah itu Terdakwa mengarahkan ke 15 (lima belas) orang tersebut menuju gerbang Pelabuhan Malundung untuk mencari mobil Angkot menuju ke Pelabuhan SDF Tangkayu I, akan tetapi sebelum ke Pelabuhan Tengkayu I Terdakwa membawa ke 15 (lima belas) orang tersebut untuk singgah makan di sebuah warung makan di dekat Hotel Bunga Muda Tarakan (masing-masing orang bayar makan sendiri), kemudian sekira Pukul 10.00 Wita Terdakwa mengubungi sdr. SAENAL dan meminta uang untuk biaya Transportasi Speedboat (rute Tarakan – Sebatik), Selanjutnya sdr. SAENAL langsung mentransfer uang sebesar 2. 600. 000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung menuju Pelabuhan SDF Tengkayu I untuk membelikan tiket ke 15 (lima belas) orang tersebut, dengan rincian 7 (tujuh) orang dewasa dan 8 (delapan) orang anak dan pada saat Terdakwa membelikan tiket speedboat tersebut ternyata untuk anak yang usianya diatas 5 tahun dikenakan tiket sama dengan dewasa, kemudian Terdakwa memesan tiket speedboat sebanyak 13 tiket untuk 13 orang yang 2 orang lainnya tidak menggunakan tiket (masih balita), setelah Terdakwa memesankan tiket speedboat tersebut Terdakwa balik lagi ke tempat dimana ke 15 (lima belas) orang lainnya tersebut singgah makan dan Terdakwa langsung mencari mobil angkot yang bisa mengantarkan ke 15 (lima belas orang) tersebut, dari warung makan menuju ke pelabuhan SDF Tengkayu I , selanjutnya Sekira Pukul 12.50 Wita Terdakwa, sdr. ALI ABCO beserta ke 15 (lima belas) orang tersebut sampai di Pelabuhan SDF Tengkayu I untuk menunggu jadwal keberangkatan speedboat yang akan ditumpangi Sekira Pukul 13.30 Wita, namun belum sempat Terdakwa memberangkatkan ke 15 (lima belas) orang tersebut, Sekira Pukul 13.00 Wita Terdakwa beserta Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI, Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO, Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG, Sdr. ANWAR Bin SUKIRMAN, Sdri. NAILAH Binti SUKIRMAN, Sdr. NABIL Bin SUKIRWAN, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG diamankan oleh Aparat Kepolisian R. I di karenakan ke 15 (lima belas) orang tersebut dengan rincian 7 (tujuh) orang dewasa tersebut akan diberangkatkan dari Indonesia menuju ke Malaysia melalui Jalur tidak resmi / Illegal.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa membantu atau melakukan percobaan dengan cara mengirimkan, mengangkut, mengkoordinir serta mengarahkan atau akan memberangkatkan sebanyak 15 (lima belas) Orang Warga Negara Indonesia dengan rincian 7 (tujuh) orang Dewasa yakni Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO, Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG dan 8 (delapan) orang anak yakni Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG dari Tarakan menuju ke Sebatik dengan tujuan Akhir menuju ke sabah Malaysia melalui jalur Ilegal (jalur tikus ) serta tanpa dilengkapi dengan dokumen – dokumen untuk keberangkatan keluar Negeri (passport) maupun dokumen – dokumen untuk bekerja di luar negeri, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara bekerjasama dengan Sdr. ALLE dan Sdr. SAENAL.

 

 

Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orangnya dan keuntungan tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. ALLE apabila ke 15 (lima belas) orang warga Warga Negara Indonesia tersebut sudah berhasil sampai ke Sabah Malaysia.

 

Bahwa Terdakwa Bekerja sama denga Sdr. ALLE dan Sdr. SAENAL melakukan perbuatan mengirimkanm, mengangkut, mengkoordinir serta mengarahkan atau memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara Illegal ke Malaysia dengan tujuan bekerja sudah sebanyak 3 (tiga) kali.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 20 Huruf a-d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------

 

Atau

 

KEEMPAT

----------------Bahwa Terdakwa ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm) bersama-sama dengan, Sdr. ALLE (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) dan Sdr. SAENAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), pada hari Minggu, 09 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Pelabuhan SDF Jalan Tengkayu I, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana,, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

Awalnya Pada hari Kamis, 06 November 2025, Terdakwa ARMAN Bin AMIRUDDIN (Alm) melalui SIM 1 dengan nomor +62 0985 3849 00243 di hubungi oleh Sdr. ALLE (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) melalui Telepon Whatsapp dengan nama “bangalle” nomor +62 822 4445 5682 yang mana sdr. ALLE memerintahkan Terdakwa untuk menjemput, mengkoordinir serta mengarahkan orang / penumpang dari Kapal Pelni KM. LAMBELU di Pelabuhan Malundung Tarakan, setelah itu Sdr. ALLE juga memerintahkan untuk meminta nomor orang / penumpang yang akan di jemput, dikoordinir serta diarahkan tersebut kepada Sdr. SAENAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), namun belum sempat Terdakwa menghubungi Sdr. SAENAL, Sdr. SAENAL sudah terlebih dahulu mengirimkan ke Terdakwa nomor kontok ke 2 (dua) orang penumpang, yang pertama bernama Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dengan kontak Whatsapp atas mana “ikke59268” dengan nomor +62 878-9529-6010 dan yang kedua bernama Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dengan kontak Whatsapp atas nama “.PNP Pettarani Kpl” dengan nomor +62 858-4925-3794.

 

Kemudian pada hari Jumat, 07 November 2025, sekira pukul 16. 30 Wita Terdakwa melalui SIM 2 dengan Nomor +62 823 5829 0427 menghubungi Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dengan mengatakan kepada Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO  “nanti aku yang urus kalian kalo sudah sampai di Tarakan” dan dijawab oleh Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO menjawab “iyee”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan mengatakan kepada Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) “aku disuruh SAENAL dan aku nanti yang menguruskan kalian kalo sampai di Tarakan” dan dijawab oleh Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) “iyee”, dan setelah Terdakwa menelpon Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO dan Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), setelah itu Terdakwa mengecek jadwal kedatangan Kapal Pelni KM. LAMBELU di Pelabuhan Malundung Tarakan

 

Selanjutnya pada hari Minggu, 09 November 2025, Sekira pukul 07.15 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan  Sekira Pukul 07.40 wita Terdakwa juga di hubungi oleh Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO yang mana memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) dan Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO beserta rombongannya sudah sampai, kemudian setelah menerima telpon tersebut Terdakwa langsung meluncur ke Pelabuhan Malundung dan pada saat Terdakwa akan masuk ke Palabuhan Malundung Terdakwa bertemu dengan Saksi ALI BACO Als WAHID Bin RAJJA (sepupu terdakwa) di depan Pelabuhan Malundung dan Terdakwa meminta kepada Saksi ALI BACO Als WAHID Bin RAJJA untuk ikut masuk dalam Kawasan Parkiran Pelabuhan Malundung (untuk menemani Terdakwa) setelah itu, Terdakwa mencari buruh dan mengarahkan seorang buruh tersebut untuk menjemput dan mengangkatkan barang-barang milik Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO beserta rombongannya (dikrenakan banyak barang-barangnya) sedangkan untuk Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), oleh Terdakwa langsung diarahkan menuju ke Parkiran Pelabuhan Malundung dikarenakan barang-barangnya sedikit (tidak perlu buruh), lalu setelah berkumbul semua, kemudian Terdakwa mengetahui bahwa jumlah dari rombongan Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm) hanya bersama dengan Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI , sedangan rombongan Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO Bersama dengan 12 (dua belas) orang, yakni : Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG, Sdr. ANWAR Bin SUKIRMAN, Sdri. NAILAH Binti SUKIRMAN, Sdr. NABIL Bin SUKIRWAN, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG  jadi total rombongan yang akan Terdakwa kirim, angkut, koordinir serta arahkan berjumlah 15 (lima belas) orang. Setelah itu Terdakwa mengarahkan ke 15 (lima belas) orang tersebut menuju gerbang Pelabuhan Malundung untuk mencari mobil Angkot menuju ke Pelabuhan SDF Tangkayu I, akan tetapi sebelum ke Pelabuhan Tengkayu I Terdakwa membawa ke 15 (lima belas) orang tersebut untuk singgah makan di sebuah warung makan di dekat Hotel Bunga Muda Tarakan (masing-masing orang bayar makan sendiri), kemudian sekira Pukul 10.00 Wita Terdakwa mengubungi sdr. SAENAL dan meminta uang untuk biaya Transportasi Speedboat (rute Tarakan – Sebatik), Selanjutnya sdr. SAENAL langsung mentransfer uang sebesar 2. 600. 000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung menuju Pelabuhan SDF Tengkayu I untuk membelikan tiket ke 15 (lima belas) orang tersebut, dengan rincian 7 (tujuh) orang dewasa dan 8 (delapan) orang anak dan pada saat Terdakwa membelikan tiket speedboat tersebut ternyata untuk anak yang usianya diatas 5 tahun dikenakan tiket sama dengan dewasa, kemudian Terdakwa memesan tiket speedboat sebanyak 13 tiket untuk 13 orang yang 2 orang lainnya tidak menggunakan tiket (masih balita), setelah Terdakwa memesankan tiket speedboat tersebut Terdakwa balik lagi ke tempat dimana ke 15 (lima belas) orang lainnya tersebut singgah makan dan Terdakwa langsung mencari mobil angkot yang bisa mengantarkan ke 15 (lima belas orang) tersebut, dari warung makan menuju ke pelabuhan SDF Tengkayu I , selanjutnya Sekira Pukul 12.50 Wita Terdakwa, sdr. ALI ABCO beserta ke 15 (lima belas) orang tersebut sampai di Pelabuhan SDF Tengkayu I untuk menunggu jadwal keberangkatan speedboat yang akan ditumpangi Sekira Pukul 13.30 Wita, namun belum sempat Terdakwa memberangkatkan ke 15 (lima belas) orang tersebut, Sekira Pukul 13.00 Wita Terdakwa beserta Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI, Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO, Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG, Sdr. ANWAR Bin SUKIRMAN, Sdri. NAILAH Binti SUKIRMAN, Sdr. NABIL Bin SUKIRWAN, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG diamankan oleh Aparat Kepolisian R. I di karenakan ke 15 (lima belas) orang tersebut dengan rincian 7 (tujuh) orang dewasa tersebut akan diberangkatkan dari Indonesia menuju ke Malaysia melalui Jalur tidak resmi / Illegal.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa membantu atau melakukan percobaan dengan cara mengirimkan, mengangkut, mengkoordinir serta mengarahkan atau akan memberangkatkan sebanyak 15 (lima belas) Orang Warga Negara Indonesia dengan rincian 7 (tujuh) orang Dewasa yakni Saksi SAHARIA Bin LE’NYA (Alm), Saksi RIKA ALIMIN Binti ALIMIN Binti ALIMIN BAJIDO, Saksi NUR HIKMAH BT. NERI Binti NERI (Alm), Saksi RUDI Bin RAISING (Alm), Saksi SUKIRMAN bin BAJIDOBI Bin BAJIDOBI (Alm), Saksi HAMSA Binti NERI (Alm), Saksi HENDRA Bin UDANG dan 8 (delapan) orang anak yakni Saksi MUHAMMAD FATUR AL REZA Als REZA Bin SUPARDI BAKRI, Sdr. MUHAMMAD NIZAR AL – FATIH Bin SUKIRMAN, Sdr. MUHAMMAD NAZRIL AL – FARIZ Bin SUKIRMAN, Sdri. YULIANTI NUR Binti YUSRAN GUDDANG dan Sdr. MUHAMMAD IKRAM Bin YUSRAN GUDDANG dari Tarakan menuju ke Sebatik dengan tujuan Akhir menuju ke sabah Malaysia melalui jalur Ilegal (jalur tikus ) serta tanpa dilengkapi dengan dokumen – dokumen untuk keberangkatan keluar Negeri (passport) maupun dokumen – dokumen untuk bekerja di luar negeri antara lain memiliki kompetensi; sehat jasmani dan rohani; terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara bekerjasama dengan Sdr. ALLE dan Sdr. SAENAL.

Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orangnya dan keuntungan tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. ALLE apabila ke 15 (lima belas) orang warga Warga Negara Indonesia tersebut sudah berhasil sampai ke Sabah Malaysia.

 

Bahwa Terdakwa Bekerja sama denga Sdr. ALLE dan Sdr. SAENAL melakukan perbuatan mengirimkanm, mengangkut, mengkoordinir serta mengarahkan atau memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara Illegal ke Malaysia dengan tujuan bekerja sudah sebanyak 3 (tiga) kali.

 

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 20 Huruf a-d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------

 

 

 

 

Tarakan, 06 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199502122022031001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya