Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tar bungawati Rubia Nurdewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1bungawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustan,S.H.,M.H.bungawati
Tergugat
NoNama
1Rubia Nurdewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.000.000,00
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

3.     Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai surat pernyataan tanggal 08 Agustus 2021;

4.    Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah);

5.    Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah);

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);

8.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak