Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI bersama dengan saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Cendana RT.010/ RW.003 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa datang ke rumah saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN di Jalan Cendana Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, setelah bertemu lalu terdakwa langsung diberi 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, kemudian saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN berkata “ini ada barang 2 poket, kalau ada yang mau beli kasi lah” dan 2 (dua) bungkus tadi langsung terdakwa simpan didalam kotak rokok milik terdakwa lalu terdakwa pergi ke lokasi biasa terdakwa berjualan yaitu di pinggir jalan Cendana, kemudian ketika terdakwa sedang duduk-duduk yaitu sekitar pukul 21.30 Wita datang Sdr. UGI (DPO) menemui terdakwa dan ingin membeli sabu dari terdakwa kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik narkotika sabu kepada Sdr. UGI dan dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa masih duduk-duduk di Jalan Cendana tersebut sampai dini hari untuk menunggu pembeli yang lainnya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, ketika terdakwa masih menunggu pembeli yang lainnya di Pinggir Jalan Cendana tersebut lalu datang Anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi ALI SUPROBO Bin DJUWONO dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA berserta Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya mendekati terdakwa, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUSTAMIR Bin (Alm) TOPIK selaku warga sekitar setelah itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkoba Jenis sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru bertuliskan M Climax, uang tunai sebesar Rp. 290.000,-(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP REALME C53, warna Silver dengan Nomor imei 1 : 863991062212051 imei 2 : 8863991062212044 No Hp. 085246634463.
- Bahwa setelah itu terdakwa di interogasi oleh Anggota Polda Kalimantan Utara dan saat itu terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN dan tidak lama setelah itu saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN lewat ke lokasi terdakwa ditangkap lalu terdakwa memberitahukan kepada Anggota Polda Kalimantan Utara bahwa orang yang lewat tersebut adalah MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN yang memberikan terdakwa Narkotika jenis sabu untuk dijual kemudian Anggota Polda Kalimantan Utara melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN kemudian dilakukan interogasi awal dan saat itu saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN mengakui telah memberikan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN dibawa ke rumahnya oleh Anggota Polda Kalimantan Utara untuk dilakukan penggeledahan di rumah saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN dengan disaksikan oleh saksi MUSTAMIR Bin (Alm) TOPIK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu di lemari baju didalam kamar dirumah saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN, setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 026/IL/11075/II/2025, tanggal 03 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDI SOLEMAN, S.IP (Penyidik) dan RAHIM (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,13 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 01997/NNF/2025, tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
-------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI bersama dengan saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Cendana RT.010/ RW.003 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa datang ke rumah saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN di Jalan Cendana Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, setelah bertemu lalu terdakwa langsung diberi 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, kemudian saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN berkata “ini ada barang 2 poket, kalau ada yang mau beli kasi lah” dan 2 (dua) bungkus tadi langsung terdakwa simpan didalam kotak rokok milik terdakwa lalu terdakwa pergi ke lokasi biasa terdakwa berjualan yaitu di pinggir jalan Cendana, kemudian ketika terdakwa sedang duduk-duduk yaitu sekitar pukul 21.30 Wita datang Sdr. UGI (DPO) menemui terdakwa dan ingin membeli sabu dari terdakwa kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik narkotika sabu kepada Sdr. UGI dan dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa masih duduk-duduk di Jalan Cendana tersebut sampai dini hari untuk menunggu pembeli yang lainnya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, ketika terdakwa masih menunggu pembeli yang lainnya di Pinggir Jalan Cendana tersebut lalu datang Anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi ALI SUPROBO Bin DJUWONO dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA berserta Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya mendekati terdakwa, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUSTAMIR Bin (Alm) TOPIK selaku warga sekitar setelah itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkoba Jenis sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru bertuliskan M Climax, uang tunai sebesar Rp. 290.000,-(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP REALME C53, warna Silver dengan Nomor imei 1 : 863991062212051 imei 2 : 8863991062212044 No Hp. 085246634463.
- Bahwa setelah itu terdakwa di interogasi oleh Anggota Polda Kalimantan Utara dan saat itu terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN dan tidak lama setelah itu saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN lewat ke lokasi terdakwa ditangkap lalu terdakwa memberitahukan kepada Anggota Polda Kalimantan Utara bahwa orang yang lewat tersebut adalah MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN yang memberikan terdakwa Narkotika jenis sabu untuk dijual kemudian Anggota Polda Kalimantan Utara melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN kemudian dilakukan interogasi awal dan saat itu saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN mengakui telah memberikan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN dibawa ke rumahnya oleh Anggota Polda Kalimantan Utara untuk dilakukan penggeledahan di rumah saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN dengan disaksikan oleh saksi MUSTAMIR Bin (Alm) TOPIK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu di lemari baju didalam kamar dirumah saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN, setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 026/IL/11075/II/2025, tanggal 03 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDI SOLEMAN, S.IP (Penyidik) dan RAHIM (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,13 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 01997/NNF/2025, tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
Tarakan, 30 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199502122022031001
|