Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;-
- Menetapkan bahwa di Tarakan tanggal 19 April 2007 telah meninggal dunia seorang yang bernama LADUKA Bin LAUDE sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.12.3.1/13/Kel.KAP tanggal 01 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Kasie Tata Pemerintahan atas nama Lurah Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dan Surat Pengantar Nomor 400.12.3.1/567/DISDUKCAPIL yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan atas nama Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan;-
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;-
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;-
|