Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Tar MEGAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MEGAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Perubahan nama anak pemohon untuk Tujuan pembuatan Akta Kelahiran Baru dari Akta Kelahiran lama Kutipan Akta Kelahiran nomor : 6571-LU-03102022-0007 pada tanggal 3 Oktober Tahun 2022 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak