| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa HARIANSYAH Als IYAN BLACK Bin USMAN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Selumit Rt. 05 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 Terdakwa berpapasan dengan DAVID (DPO) di daerah sekitar selumit pantai sehingga terdakwa menanyakan ketersediaan shabu kepada DAVID (DPO), saat itu DAVID (DPO) meminta ke terdakwa untuk menunggu, selanjutnya sekira pukul 12.00 wita terdakwa bertemu dengan DAVID (DPO) di rumah teman Terdakwa di Selumit RT 05, Kel. Selumit, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan kemudian DAVID (DPO) memberikan narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram dan terdakwa langsung membayar dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang juga beralamat di Selumit RT 05, Kel. Selumit, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan kemudian sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus sabu, dari 12 (dua belas) bungkus sabu tersebut terdakwa berhasil menjual sebanyak 9 (sembilan) bungkus sabu dengan total harga ± sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan tersisa 3 (tiga) bungkus sabu belum laku terjual, kemudian hasil penjualan sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk memesan sabu kembali kepada DAVID (DPO) pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 14.00 wita, dimana Terdakwa bertemu dengan DAVID (DPO) di jalan yang berada di daerah selumit dan setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah lalu sekira pukul 17.50 wita Terdakwa sudah berada di rumah teman Terdakwa untuk menunggu DAVID (DPO) menyerahkan sabu, kemudian sekira pukul 18.00 wita DAVID (DPO) datang ke rumah teman Terdakwa untuk menyerahkan sabu yang sudah dibayar sebelumnya seberat ± 1 (satu) gram;
- Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumahnya yang kemudian terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 01.30 wita Terdakwa membawa sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan sisa sabu sebelumnya sebanyak 3 (tiga) bungkus ke depan gang rumah Terdakwa hingga kemudian ada orang yang tidak Terdakwa kenal datang memesan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa langsung menyimpan sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pembelian pertama di topi yang Terdakwa gunakan dan 11 (sebelas) bungkus plastik ukuran kecil Terdakwa simpan di dalam plastik klip bening lalu Terdakwa masukan di dalam kotak rokok sampurna dan Terdakwa simpan tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk yaitu sekitar 2 (dua) meter di lemari bekas depan gang dekat Terdakwa duduk;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 00.30 Wita, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Selumit Rt. 05 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, selanjutnya sekira pukul 02.00 wita Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai seorang yang sedang duduk kemudian tim opsnal satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa dan melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya dengan disaksikan oleh saksi ISTIQOMAH selaku ketua RT setempat, dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1 (satu) buah kotak tokok merk SAMPOERNA, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah topi merk VANS warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan berada di badan Terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) buah gunting besi, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bungkus plastik bening bekas pembungkus shabu ditemukan di dalam rumah Terdakwa yang tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Resor Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 84/BAPB/10835/XI/2025 Tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M. selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama HARIANSYAH Als IYAN BLACK Bin USMAN barang yang telah ditimbang sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram, berat netto 1,06 (satu koma nol enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 10646/NNF/2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md. , telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 33441/2025/NNF s/d 33450/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HARIANSYAH Als IYAN BLACK Bin USMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa HARIANSYAH Als IYAN BLACK Bin USMAN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Selumit Rt. 05 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 00.30 Wita, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Selumit Rt. 05 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya sekira pukul 02.00 wita Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai seorang yang sedang duduk kemudian tim opsnal satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa dan melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan tempat tertutup dengan disaksikan oleh saksi ISTIQOMAH selaku ketua RT setempat;
- Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah topi merk VANS warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan berada di badan Terdakwa dan sekitar tempat Terdakwa duduk sedangkan untuk 1 (satu) buah gunting besi, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bungkus plastik bening bekas pembungkus shabu ditemukan di dalam rumah milik Terdakwa yang tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 84/BAPB/10835/XI/2025 Tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama HARIANSYAH Als IYAN BLACK Bin USMAN barang yang telah ditimbang sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram, berat netto 1,06 (satu koma nol enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 10646/NNF/2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md. , telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 33441/2025/NNF s/d 33450/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HARIANSYAH Als IYAN BLACK Bin USMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 19 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
Jaksa Pratama NIP.19870514 201502 1 003
|
|