| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
-----Bahwa ia Terdakwa ANDI ARI SAPUTRA Als BACK Bin Alm ANDI MUSLIMIN pada hari pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lembaga Kel.Karang Balik Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Korban RISKI YULIANTO Als ATTO meminjam uang dari Saksi IRWANSYAH Alias IWAN RACING Bin Alm. H. TAMING sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan meminjam uang Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 saat saksi IRWANSYAH dan Terdakwa ingin menagih hutang tersebut, korban RISKI mengatakan belum memiliki uang, dikarenakan banyak kebutuhan yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya pada tanggal 13 September 2025 Saksi IRWANSYAH menghubungi Saksi RONI IRAWAN Alias BOKA Bin BAHAR melalui Warung Telekomunikasi (WARTEL) yang berada di Rutan Polres Bulungan untuk meminta bantuan menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lalu pada hari yang sama, Saksi RONI menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH kepada Korban RISKI akan tetapi Korban RISKI tidak bisa membayar, sehingga Saksi RONI memberitahukan kepada Kepala Tamping yakni Saksi ROLLIS LUTHER Anak dari LUTHER untuk memasukkan Korban RISKI ke dalam sel cendrawasih karena Korban RISKI memiliki hutang yang tidak bisa dibayarkan.
- Selanjutnya pada tanggal 17 September 2025 Saksi ROLIS, Saksi RONI, dan Korban RISKI berkumpul di Blok Delta untuk membahas hutang yang tidak dibayarkan oleh Korban RISKI kepada saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa yang sedang melintasi Blok Delta Lapas Kelas IIA Tarakan mendengar hal tersebut dan langsung mengatakan bahwa Terdakwa akan menjamin Korban RISKI dalam waktu 1 (satu) minggu untuk membayarkan hutangnya. Kemudian Saksi RONI mengatakan kepada Saksi ROLIS “SAYA ANGKAT TANGAN SAUDARA” dan Saksi ROLIS menjawab “JANGAN TERLALU DALAM URUS URUSAN ORANG” kemudian Terdakwa dan Korban RISKI pergi meninggalkan Saksi ROLIS dan RONI.
- Selanjutnya hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita pada saat saksi MUSTAKIM Als LEGOS Bin GASANG, saksi IRWAN Bin SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD TAHIR Alias TOHIR Bin Alm. JUMAIN yang sedang beristirahat di Blok Bravo Lapas Kelas IIA Tarakan, lalu Korban RISKI mendatangi blok tersebut dan langsung meminta rokok milik saksi TOHIR, kemudian Korban RISKI duduk diantara saksi MUSTAKIM dan saksi TOHIR sambil bercerita. Lalu selang beberapa menit Terdakwa datang masuk kedalam kamar Blok Bravo dan melihat Korban RISKI . Kemudian Terdakwa mendatangi Korban RISKI untuk menagih hutang miliknya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang merupakan inisiatif Terdakwa sendiri dikarenakan apabila hutang tidak dibayar maka Saksi ROLIS akan memasukkan Korban RISKI ke sel cendrawasih dan mendapatkan hukuman dan langsung mengatakan "BAYAR MEMANG ITU UANGNYA SI RESING YA TO, JANGAN BUAT AKU MALU, JANGAN KAU BUAT AKU KAYAK ANAK-ANAK YA" , lalu Korban RISKI menjawab “KUBAYAR ITU SAUDARA, TIDAK MUNGKIN AKU BUAT KAU MALU” kemudian Terdakwa mengatakan “KALAU KAU MAU BAYAR KENAPA KAU TIDAK BAYAR, SAMPAI SUDAH HARINYA INI UNTUK MEMBAYAR” lalu Korban RISKI YULIANTO menjawab “KAU PIKIR AKU ANAK KECILKAH NANTI AKU BAYAR HUTANGKU” sambil mendorong Terdakwa lalu dijawab oleh Terdakwa “JANGAN KAU TERLAMPAU BORRO DISITU KALAU BICARA TO”. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur yang berada di atas loker/lemari, lalu menghampiri Korban RISKI untuk mengancam. Kemudian Korban RISKI mengatakan “KAU PIKIR AKU ANAK ANAK KAU ANCAM PAKAI PISAU” . Kemudian karena Terdakwa merasa emosi atas ucapan Korban RISKI tersebut, lalu Terdakwa mengayunkan tangan kanannya ke arah tubuh Korban RISKI, lalu Korban RISKI menangkis pisau tersebut. Setelah itu, Terdakwa mulai mengarahkan pisau tersebut ke arah dada kiri Korban RISKI dan setelah pisau tersebut tertancap, Terdakwa pun mencabut pisau tersebut, dikarenakan panik melihat pisau yang tertancap dan darah yang mengalir
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa melihat korban RISKI pingsan serta darah yang berlinang Terdakwa mundur dan langsung kabur ke arah luar dari arah Kamar Blok Barvo lalu Terdakwa melemparkan pisau dapur tersebut di sela-sela area dekat pintu kamar sel untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ANDI ARI SAPUTRA Als BACK Bin Alm ANDI MUSLIMIN melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dikarenakan merasa emosi karena Korban RISKI tidak bisa membayar hutang.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum mayat Nomor: 400.7.31/4.3-19957/RSUD dr. HJSK yang ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM tanggal 24 September 2025 an RESKI YULIANTO dengan hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
|
|
:
|
Dijumpai kain sarung berwarna orange bergambar naga
|
|
|
:
|
Dijumpai baju berwarna hitam berbahan kaos bermerk HIVABA dengan tulisan ENTHUSASM dan bergambar muka manusia, dijumpai celana berbahan kaos tidak memiliki merk dan ukuran size
|
|
|
:
|
Dijumpai lebam mayat pada punggung pinggang serta di ujung kedua jari tangan kiri dan kanan yang hilang dalam penekanan
|
|
|
:
|
Dijumpai kuku mayat yang sukar dilawan
|
|
|
:
|
Dijumpai sosok jenazah dikenal berjenis kelamin laki - laki berkhitan warna kulit sawo mateng perawakan sedang rambut hitam lurus dengan dengan ukuran rambut depan lima sentimeter koma samping kanan empat sentimeter koma samping kiri dua sentimeter
|
Pemeriksaan Luar :
|
|
:
|
Dijumpai luka terbuka pada dada kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan jarak nol koma lima sentimeter dari garis tengah tubuh dan enam koma lima sentimeter dari puting susu kiri dengan kedalaman enam koma dua sentimeter dan lima belas derajat sudut luka
|
|
|
:
|
Dijumpai luka lecet pada punggung kaki kiri tepatnya pada tulang metatarsal kelima pada kaki kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dan empat sentimeter dari ujung jari kelima kaki kiri dan enam belas sentimeter dari pergelangan kaki kiri.
|
Dijumpai sosok jenazah berjenis kelamin laki - laki berkhitan dengan panjang badan seratus enam puluh dua sentimeter perawakan sedang warna kulit sawo matang koma rambut lurus berwarna hitam dengan panjang rambut depan lima sentimeter koma sisi kanan empat sentimeter koma sisi kiri empat koma lima sentimeter.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka terbuka pada dada akibat trauma tajam.
Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------
Atau
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa ANDI ARI SAPUTRA Als BACK Bin Alm ANDI MUSLIMIN pada hari pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lembaga Kel.Karang Balik Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Korban RISKI YULIANTO Als ATTO meminjam uang dari Saksi IRWANSYAH Alias IWAN RACING Bin Alm. H. TAMING sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan meminjam uang Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 saat saksi IRWANSYAH dan Terdakwa ingin menagih hutang tersebut, korban RISKI mengatakan belum memiliki uang, dikarenakan banyak kebutuhan yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya pada tanggal 13 September 2025 Saksi IRWANSYAH menghubungi Saksi RONI IRAWAN Alias BOKA Bin BAHAR melalui Warung Telekomunikasi (WARTEL) yang berada di Rutan Polres Bulungan untuk meminta bantuan menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lalu pada hari yang sama, Saksi RONI menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH kepada Korban RISKI akan tetapi Korban RISKI tidak bisa membayar, sehingga Saksi RONI memberitahukan kepada Kepala Tamping yakni Saksi ROLLIS LUTHER Anak dari LUTHER untuk memasukkan Korban RISKI ke dalam sel cendrawasih karena Korban RISKI memiliki hutang yang tidak bisa dibayarkan.
- Selanjutnya pada tanggal 17 September 2025 Saksi ROLIS, Saksi RONI, dan Korban RISKI berkumpul di Blok Delta untuk membahas hutang yang tidak dibayarkan oleh Korban RISKI kepada saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa yang sedang melintasi Blok Delta Lapas Kelas IIA Tarakan mendengar hal tersebut dan langsung mengatakan bahwa Terdakwa akan menjamin Korban RISKI dalam waktu 1 (satu) minggu untuk membayarkan hutangnya. Kemudian Saksi RONI mengatakan kepada Saksi ROLIS “SAYA ANGKAT TANGAN SAUDARA” dan Saksi ROLIS menjawab “JANGAN TERLALU DALAM URUS URUSAN ORANG” kemudian Terdakwa dan Korban RISKI pergi meninggalkan Saksi ROLIS dan RONI.
- Selanjutnya hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita pada saat saksi MUSTAKIM Als LEGOS Bin GASANG, saksi IRWAN Bin SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD TAHIR Alias TOHIR Bin Alm. JUMAIN yang sedang beristirahat di Blok Bravo Lapas Kelas IIA Tarakan, lalu Korban RISKI mendatangi blok tersebut dan langsung meminta rokok milik saksi TOHIR, kemudian Korban RISKI duduk diantara saksi MUSTAKIM dan saksi TOHIR sambil bercerita. Lalu selang beberapa menit Terdakwa datang masuk kedalam kamar Blok Bravo dan melihat Korban RISKI . Kemudian Terdakwa mendatangi Korban RISKI untuk menagih hutang miliknya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang merupakan inisiatif Terdakwa sendiri dikarenakan apabila hutang tidak dibayar maka Saksi ROLIS akan memasukkan Korban RISKI ke sel cendrawasih dan mendapatkan hukuman dan langsung mengatakan "BAYAR MEMANG ITU UANGNYA SI RESING YA TO, JANGAN BUAT AKU MALU, JANGAN KAU BUAT AKU KAYAK ANAK-ANAK YA" , lalu Korban RISKI menjawab “KUBAYAR ITU SAUDARA, TIDAK MUNGKIN AKU BUAT KAU MALU” kemudian Terdakwa mengatakan “KALAU KAU MAU BAYAR KENAPA KAU TIDAK BAYAR, SAMPAI SUDAH HARINYA INI UNTUK MEMBAYAR” lalu Korban RISKI YULIANTO menjawab “KAU PIKIR AKU ANAK KECILKAH NANTI AKU BAYAR HUTANGKU” sambil mendorong Terdakwa lalu dijawab oleh Terdakwa “JANGAN KAU TERLAMPAU BORRO DISITU KALAU BICARA TO”. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur yang berada di atas loker/lemari, lalu menghampiri Korban RISKI untuk mengancam. Kemudian Korban RISKI mengatakan “KAU PIKIR AKU ANAK ANAK KAU ANCAM PAKAI PISAU” . Kemudian karena Terdakwa merasa emosi atas ucapan Korban RISKI tersebut, lalu Terdakwa mengayunkan tangan kanannya ke arah tubuh Korban RISKI, lalu Korban RISKI menangkis pisau tersebut. Setelah itu, Terdakwa mulai mengarahkan pisau tersebut ke arah dada kiri Korban RISKI dan setelah pisau tersebut tertancap, Terdakwa pun mencabut pisau tersebut, dikarenakan panik melihat pisau yang tertancap dan darah yang mengalir
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa melihat korban RISKI pingsan serta darah yang berlinang Terdakwa mundur dan langsung kabur ke arah luar dari arah Kamar Blok Barvo lalu Terdakwa melemparkan pisau dapur tersebut di sela-sela area dekat pintu kamar sel untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ANDI ARI SAPUTRA Als BACK Bin Alm ANDI MUSLIMIN melakukan merampas nyawa orang lain dikarenakan merasa emosi karena Korban RISKI tidak bisa membayar hutang.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum mayat Nomor: 400.7.31/4.3-19957/RSUD dr. HJSK yang ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM tanggal 24 September 2025 an RESKI YULIANTO dengan hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
|
|
:
|
Dijumpai kain sarung berwarna orange bergambar naga
|
|
|
:
|
Dijumpai baju berwarna hitam berbahan kaos bermerk HIVABA dengan tulisan ENTHUSASM dan bergambar muka manusia, dijumpai celana berbahan kaos tidak memiliki merk dan ukuran size
|
|
|
:
|
Dijumpai lebam mayat pada punggung pinggang serta di ujung kedua jari tangan kiri dan kanan yang hilang dalam penekanan
|
|
|
:
|
Dijumpai kuku mayat yang sukar dilawan
|
|
|
:
|
Dijumpai sosok jenazah dikenal berjenis kelamin laki - laki berkhitan warna kulit sawo mateng perawakan sedang rambut hitam lurus dengan dengan ukuran rambut depan lima sentimeter koma samping kanan empat sentimeter koma samping kiri dua sentimeter
|
Pemeriksaan Luar :
|
|
:
|
Dijumpai luka terbuka pada dada kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan jarak nol koma lima sentimeter dari garis tengah tubuh dan enam koma lima sentimeter dari puting susu kiri dengan kedalaman enam koma dua sentimeter dan lima belas derajat sudut luka
|
|
|
:
|
Dijumpai luka lecet pada punggung kaki kiri tepatnya pada tulang metatarsal kelima pada kaki kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dan empat sentimeter dari ujung jari kelima kaki kiri dan enam belas sentimeter dari pergelangan kaki kiri.
|
Dijumpai sosok jenazah berjenis kelamin laki - laki berkhitan dengan panjang badan seratus enam puluh dua sentimeter perawakan sedang warna kulit sawo matang koma rambut lurus berwarna hitam dengan panjang rambut depan lima sentimeter koma sisi kanan empat sentimeter koma sisi kiri empat koma lima sentimeter.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka terbuka pada dada akibat trauma tajam.
Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------
Atau
KETIGA
-----Bahwa ia Terdakwa ANDI ARI SAPUTRA Als BACK Bin Alm ANDI MUSLIMIN pada hari pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lembaga Kel.Karang Balik Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Korban RISKI YULIANTO Als ATTO meminjam uang dari Saksi IRWANSYAH Alias IWAN RACING Bin Alm. H. TAMING sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan meminjam uang Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 saat saksi IRWANSYAH dan Terdakwa ingin menagih hutang tersebut, korban RISKI mengatakan belum memiliki uang, dikarenakan banyak kebutuhan yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya pada tanggal 13 September 2025 Saksi IRWANSYAH menghubungi Saksi RONI IRAWAN Alias BOKA Bin BAHAR melalui Warung Telekomunikasi (WARTEL) yang berada di Rutan Polres Bulungan untuk meminta bantuan menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lalu pada hari yang sama, Saksi RONI menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH kepada Korban RISKI akan tetapi Korban RISKI tidak bisa membayar, sehingga Saksi RONI memberitahukan kepada Kepala Tamping yakni Saksi ROLLIS LUTHER Anak dari LUTHER untuk memasukkan Korban RISKI ke dalam sel cendrawasih karena Korban RISKI memiliki hutang yang tidak bisa dibayarkan.
- Selanjutnya pada tanggal 17 September 2025 Saksi ROLIS, Saksi RONI, dan Korban RISKI berkumpul di Blok Delta untuk membahas hutang yang tidak dibayarkan oleh Korban RISKI kepada saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa yang sedang melintasi Blok Delta Lapas Kelas IIA Tarakan mendengar hal tersebut dan langsung mengatakan bahwa Terdakwa akan menjamin Korban RISKI dalam waktu 1 (satu) minggu untuk membayarkan hutangnya. Kemudian Saksi RONI mengatakan kepada Saksi ROLIS “SAYA ANGKAT TANGAN SAUDARA” dan Saksi ROLIS menjawab “JANGAN TERLALU DALAM URUS URUSAN ORANG” kemudian Terdakwa dan Korban RISKI pergi meninggalkan Saksi ROLIS dan RONI.
- Selanjutnya hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita pada saat saksi MUSTAKIM Als LEGOS Bin GASANG, saksi IRWAN Bin SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD TAHIR Alias TOHIR Bin Alm. JUMAIN yang sedang beristirahat di Blok Bravo Lapas Kelas IIA Tarakan, lalu Korban RISKI mendatangi blok tersebut dan langsung meminta rokok milik saksi TOHIR, kemudian Korban RISKI duduk diantara saksi MUSTAKIM dan saksi TOHIR sambil bercerita. Lalu selang beberapa menit Terdakwa datang masuk kedalam kamar Blok Bravo dan melihat Korban RISKI . Kemudian Terdakwa mendatangi Korban RISKI untuk menagih hutang miliknya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang merupakan inisiatif Terdakwa sendiri dikarenakan apabila hutang tidak dibayar maka Saksi ROLIS akan memasukkan Korban RISKI ke sel cendrawasih dan mendapatkan hukuman dan langsung mengatakan "BAYAR MEMANG ITU UANGNYA SI RESING YA TO, JANGAN BUAT AKU MALU, JANGAN KAU BUAT AKU KAYAK ANAK-ANAK YA" , lalu Korban RISKI menjawab “KUBAYAR ITU SAUDARA, TIDAK MUNGKIN AKU BUAT KAU MALU” kemudian Terdakwa mengatakan “KALAU KAU MAU BAYAR KENAPA KAU TIDAK BAYAR, SAMPAI SUDAH HARINYA INI UNTUK MEMBAYAR” lalu Korban RISKI YULIANTO menjawab “KAU PIKIR AKU ANAK KECILKAH NANTI AKU BAYAR HUTANGKU” sambil mendorong Terdakwa lalu dijawab oleh Terdakwa “JANGAN KAU TERLAMPAU BORRO DISITU KALAU BICARA TO”. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur yang berada di atas loker/lemari, lalu menghampiri Korban RISKI untuk mengancam. Kemudian Korban RISKI mengatakan “KAU PIKIR AKU ANAK ANAK KAU ANCAM PAKAI PISAU” . Kemudian karena Terdakwa merasa emosi atas ucapan Korban RISKI tersebut, lalu Terdakwa mengayunkan tangan kanannya ke arah tubuh Korban RISKI, lalu Korban RISKI menangkis pisau tersebut. Setelah itu, Terdakwa mulai mengarahkan pisau tersebut ke arah dada kiri Korban RISKI dan setelah pisau tersebut tertancap, Terdakwa pun mencabut pisau tersebut, dikarenakan panik melihat pisau yang tertancap dan darah yang mengalir
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa melihat korban RISKI pingsan serta darah yang berlinang Terdakwa mundur dan langsung kabur ke arah luar dari arah Kamar Blok Barvo lalu Terdakwa melemparkan pisau dapur tersebut di sela-sela area dekat pintu kamar sel untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ANDI ARI SAPUTRA Als BACK Bin Alm ANDI MUSLIMIN melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dikarenakan merasa emosi karena Korban RISKI tidak bisa membayar hutang.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum mayat Nomor: 400.7.31/4.3-19957/RSUD dr. HJSK yang ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM tanggal 24 September 2025 an RESKI YULIANTO dengan hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
|
|
:
|
Dijumpai kain sarung berwarna orange bergambar naga
|
|
|
:
|
Dijumpai baju berwarna hitam berbahan kaos bermerk HIVABA dengan tulisan ENTHUSASM dan bergambar muka manusia, dijumpai celana berbahan kaos tidak memiliki merk dan ukuran size
|
|
|
:
|
Dijumpai lebam mayat pada punggung pinggang serta di ujung kedua jari tangan kiri dan kanan yang hilang dalam penekanan
|
|
|
:
|
Dijumpai kuku mayat yang sukar dilawan
|
|
|
:
|
Dijumpai sosok jenazah dikenal berjenis kelamin laki - laki berkhitan warna kulit sawo mateng perawakan sedang rambut hitam lurus dengan dengan ukuran rambut depan lima sentimeter koma samping kanan empat sentimeter koma samping kiri dua sentimeter
|
Pemeriksaan Luar :
|
|
:
|
Dijumpai luka terbuka pada dada kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan jarak nol koma lima sentimeter dari garis tengah tubuh dan enam koma lima sentimeter dari puting susu kiri dengan kedalaman enam koma dua sentimeter dan lima belas derajat sudut luka
|
|
|
:
|
Dijumpai luka lecet pada punggung kaki kiri tepatnya pada tulang metatarsal kelima pada kaki kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dan empat sentimeter dari ujung jari kelima kaki kiri dan enam belas sentimeter dari pergelangan kaki kiri.
|
Dijumpai sosok jenazah berjenis kelamin laki - laki berkhitan dengan panjang badan seratus enam puluh dua sentimeter perawakan sedang warna kulit sawo matang koma rambut lurus berwarna hitam dengan panjang rambut depan lima sentimeter koma sisi kanan empat sentimeter koma sisi kiri empat koma lima sentimeter.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka terbuka pada dada akibat trauma tajam.
Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------
Atau
KEEMPAT
-----Bahwa ia Terdakwa ANDI ARI SAPUTRA Als BACK Bin Alm ANDI MUSLIMIN pada hari pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lembaga Kel.Karang Balik Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Korban RISKI YULIANTO Als ATTO meminjam uang dari Saksi IRWANSYAH Alias IWAN RACING Bin Alm. H. TAMING sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan meminjam uang Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 saat saksi IRWANSYAH dan Terdakwa ingin menagih hutang tersebut, korban RISKI mengatakan belum memiliki uang, dikarenakan banyak kebutuhan yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya pada tanggal 13 September 2025 Saksi IRWANSYAH menghubungi Saksi RONI IRAWAN Alias BOKA Bin BAHAR melalui Warung Telekomunikasi (WARTEL) yang berada di Rutan Polres Bulungan untuk meminta bantuan menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lalu pada hari yang sama, Saksi RONI menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH kepada Korban RISKI akan tetapi Korban RISKI tidak bisa membayar, sehingga Saksi RONI memberitahukan kepada Kepala Tamping yakni Saksi ROLLIS LUTHER Anak dari LUTHER untuk memasukkan Korban RISKI ke dalam sel cendrawasih karena Korban RISKI memiliki hutang yang tidak bisa dibayarkan.
- Selanjutnya pada tanggal 17 September 2025 Saksi ROLIS, Saksi RONI, dan Korban RISKI berkumpul di Blok Delta untuk membahas hutang yang tidak dibayarkan oleh Korban RISKI kepada saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa yang sedang melintasi Blok Delta Lapas Kelas IIA Tarakan mendengar hal tersebut dan langsung mengatakan bahwa Terdakwa akan menjamin Korban RISKI dalam waktu 1 (satu) minggu untuk membayarkan hutangnya. Kemudian Saksi RONI mengatakan kepada Saksi ROLIS “SAYA ANGKAT TANGAN SAUDARA” dan Saksi ROLIS menjawab “JANGAN TERLALU DALAM URUS URUSAN ORANG” kemudian Terdakwa dan Korban RISKI pergi meninggalkan Saksi ROLIS dan RONI.
- Selanjutnya hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita pada saat saksi MUSTAKIM Als LEGOS Bin GASANG, saksi IRWAN Bin SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD TAHIR Alias TOHIR Bin Alm. JUMAIN yang sedang beristirahat di Blok Bravo Lapas Kelas IIA Tarakan, lalu Korban RISKI mendatangi blok tersebut dan langsung meminta rokok milik saksi TOHIR, kemudian Korban RISKI duduk diantara saksi MUSTAKIM dan saksi TOHIR sambil bercerita. Lalu selang beberapa menit Terdakwa datang masuk kedalam kamar Blok Bravo dan melihat Korban RISKI . Kemudian Terdakwa mendatangi Korban RISKI untuk menagih hutang miliknya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menagih hutang milik Saksi IRWANSYAH sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang merupakan inisiatif Terdakwa sendiri dikarenakan apabila hutang tidak dibayar maka Saksi ROLIS akan memasukkan Korban RISKI ke sel cendrawasih dan mendapatkan hukuman dan langsung mengatakan "BAYAR MEMANG ITU UANGNYA SI RESING YA TO, JANGAN BUAT AKU MALU, JANGAN KAU BUAT AKU KAYAK ANAK-ANAK YA" , lalu Korban RISKI menjawab “KUBAYAR ITU SAUDARA, TIDAK MUNGKIN AKU BUAT KAU MALU” kemudian Terdakwa mengatakan “KALAU KAU MAU BAYAR KENAPA KAU TIDAK BAYAR, SAMPAI SUDAH HARINYA INI UNTUK MEMBAYAR” lalu Korban RISKI YULIANTO menjawab “KAU PIKIR AKU ANAK KECILKAH NANTI AKU BAYAR HUTANGKU” sambil mendorong Terdakwa lalu dijawab oleh Terdakwa “JANGAN KAU TERLAMPAU BORRO DISITU KALAU BICARA TO”. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur yang berada di atas loker/lemari, lalu menghampiri Korban RISKI untuk mengancam. Kemudian Korban RISKI mengatakan “KAU PIKIR AKU ANAK ANAK KAU ANCAM PAKAI PISAU” . Kemudian karena Terdakwa merasa emosi atas ucapan Korban RISKI tersebut, lalu Terdakwa mengayunkan tangan kanannya ke arah tubuh Korban RISKI, lalu Korban RISKI menangkis pisau tersebut. Setelah itu, Terdakwa mulai mengarahkan pisau tersebut ke arah dada kiri Korban RISKI dan setelah pisau tersebut tertancap, Terdakwa pun mencabut pisau tersebut, dikarenakan panik melihat pisau yang tertancap dan darah yang mengalir
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa melihat korban RISKI pingsan serta darah yang berlinang Terdakwa mundur dan langsung kabur ke arah luar dari arah Kamar Blok Barvo lalu Terdakwa melemparkan pisau dapur tersebut di sela-sela area dekat pintu kamar sel untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa terdakwa menguasai 1 (Satu) bilah senjata tajam ke dalam Blok Bravo Lapas Kelas IIA Tarakan tidak mempunyai hak / ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan tidak dipergunakan sebagai alat pertanian, pekerjaan rumah tangga, Kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, dan Barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum mayat Nomor: 400.7.31/4.3-19957/RSUD dr. HJSK yang ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM tanggal 24 September 2025 an RESKI YULIANTO dengan hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
|
|
:
|
Dijumpai kain sarung berwarna orange bergambar naga
|
|
|
:
|
Dijumpai baju berwarna hitam berbahan kaos bermerk HIVABA dengan tulisan ENTHUSASM dan bergambar muka manusia, dijumpai celana berbahan kaos tidak memiliki merk dan ukuran size
|
|
|
:
|
Dijumpai lebam mayat pada punggung pinggang serta di ujung kedua jari tangan kiri dan kanan yang hilang dalam penekanan
|
|
|
:
|
Dijumpai kuku mayat yang sukar dilawan
|
|
|
:
|
Dijumpai sosok jenazah dikenal berjenis kelamin laki - laki berkhitan warna kulit sawo mateng perawakan sedang rambut hitam lurus dengan dengan ukuran rambut depan lima sentimeter koma samping kanan empat sentimeter koma samping kiri dua sentimeter
|
Pemeriksaan Luar :
|
|
:
|
Dijumpai luka terbuka pada dada kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan jarak nol koma lima sentimeter dari garis tengah tubuh dan enam koma lima sentimeter dari puting susu kiri dengan kedalaman enam koma dua sentimeter dan lima belas derajat sudut luka
|
|
|
:
|
Dijumpai luka lecet pada punggung kaki kiri tepatnya pada tulang metatarsal kelima pada kaki kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dan empat sentimeter dari ujung jari kelima kaki kiri dan enam belas sentimeter dari pergelangan kaki kiri.
|
Dijumpai sosok jenazah berjenis kelamin laki - laki berkhitan dengan panjang badan seratus enam puluh dua sentimeter perawakan sedang warna kulit sawo matang koma rambut lurus berwarna hitam dengan panjang rambut depan lima sentimeter koma sisi kanan empat sentimeter koma sisi kiri empat koma lima sentimeter.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka terbuka pada dada akibat trauma tajam.
Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 ----------------------
|
|
Tarakan, 27 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H., M.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19960206 202012 1 003
|
|