| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 357/Pid.Sus/2025/PN Tar | YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. | MUHAMAD REZA BIN (ALM) SURYANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 357/Pid.Sus/2025/PN Tar | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -6988/O.5.15/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa ia, terdakwa MUHAMAD REZA BIN (ALM) SURYANSYAH Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jl. Hang Tuah Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (kedai Eunola), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 21.00 Wita, terdakwa datang ke warnet Sahara yang terletak di daerah Selumit Kota Tarakan yang letaknya berhadapan dengan Kedai Eunola dengan tujuan untuk bermain warnet, sebelum terdakwa datang ke lokasi warnet tersebut terdakwa singgah untuk membeli Alkohol 70% yang biasa digunakan untuk antiseptik pembersih luka sebanyak 1 (satu) botol dengan ukuran 300 ML dan 3 (tiga) bungkus minuman energi merek Extra Joss disebuah rombong didepan Kantor Bank BRI Selumit lalu terdakwa mencampur minuman tersebut. Bahwa setelah terdakwa tiba di lokasi warnet tersebut terdakwa langsung bermain warnet sambil meminum minuman yang telah diracik sebelumnya, tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara ribut/bising dari pengunjung yang ada di Kedai Eunola tersebut lalu terdakwa berdiri dan menuju pintu warnet kemudian berteriak kepengunjung yang ada di Kedai Eunola tersebut dengan mengeluarkan kalimat “WOI, JANGAN RIBUT”. Bahwa selanjutnya terdakwa langsung didatangi oleh salah seorang pengunjung dan menyampaikan kepada terdakwa dengan kalimat “IYA, NANTI KUSAMPAIKAN SAMA TEMAN-TEMANKU” kemudian orang tersebut kembali ke Kedai Eunola. Tidak lama kemudian suara ribut/bising tersebut kembali terdakwa dengar, karena pengaruh minuman alkohol, terdakwa emosi dan terdakwa langsung pergi kerumah paman terdakwa atas nama MUHAMMADSYAH Alias AMAD yang letaknya juga tidak jauh dari warnet dan kedai tersebut untuk mengambil sebuah senjata tajam jenis badik dengan ciri-ciri terbuat dari besi (kondisi agak berkarat) dengan panjang sekitar 28 CM dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dilengkapi dengan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat yang sudah lama tersimpan di atas lemari sepatu didalam rumah paman terdakwa tersebut. Setelah terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut, terdakwa langsung menuju Kedai Eunola kemudian senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa keluarkan dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan kemudian mengangkat keatas sambil mengeluarkan kalimat “SIAPA MAU KAU DISITU” setelah itu senjata tajam tersebut terdakwa masukkan kembali kedalam sarungnya, tiba tiba pengunjung yang ada di Kedai Eunola tersebut secara bersama-sama langsung mendatangi terdakwa dan mengamankan senjata tajam jenis badik tersebut lalu membawa terdakwa ke Polres Tarakan. Bahwa Terdakwa dalam hal membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan gagang warna Coklat yang dilengkapi dengan sarungnya warna Coklat dengan panjang sekitar 28 (dua puluh delapan) cm dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang atau yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari serta bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengarahkan senjata parang kearah saksi JUHARI THALIB ABDUL MUTALIF dan saksi MUHAMMAD REFINALDI BIN SIPRIANUS untuk menakuti-nakuti agar bisa diam dan pulang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951---------------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA ------- Bahwa ia, terdakwa MUHAMAD REZA BIN (ALM) SURYANSYAH Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jl. Hang Tuah Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (kedai Eunola), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 21.00 Wita, terdakwa datang ke warnet Sahara yang terletak di daerah Selumit Kota Tarakan yang letaknya berhadapan dengan Kedai Eunola dengan tujuan untuk bermain warnet, sebelum terdakwa datang ke lokasi warnet tersebut terdakwa singgah untuk membeli Alkohol 70% yang biasa digunakan untuk antiseptik pembersih luka sebanyak 1 (satu) botol dengan ukuran 300 ML dan 3 (tiga) bungkus minuman energi merek Extra Joss disebuah rombong didepan Kantor Bank BRI Selumit lalu terdakwa mencampur minuman tersebut. Bahwa setelah terdakwa tiba di lokasi warnet tersebut terdakwa langsung bermain warnet sambil meminum minuman yang telah diracik sebelumnya, tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara ribut/bising dari pengunjung yang ada di Kedai Eunola tersebut lalu terdakwa berdiri dan menuju pintu warnet kemudian berteriak kepengunjung yang ada di Kedai Eunola tersebut dengan mengeluarkan kalimat “WOI, JANGAN RIBUT”.
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung didatangi oleh salah seorang pengunjung dan menyampaikan kepada terdakwa dengan kalimat “IYA, NANTI KUSAMPAIKAN SAMA TEMAN-TEMANKU” kemudian orang tersebut kembali ke Kedai Eunola. Tidak lama kemudian suara ribut/bising tersebut kembali terdakwa dengar, karena pengaruh minuman alkohol, terdakwa emosi dan terdakwa langsung pergi kerumah paman terdakwa atas nama MUHAMMADSYAH Alias AMAD yang letaknya juga tidak jauh dari warnet dan kedai tersebut untuk mengambil sebuah senjata tajam jenis badik dengan ciri-ciri terbuat dari besi (kondisi agak berkarat) dengan panjang sekitar 28 CM dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dilengkapi dengan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat yang sudah lama tersimpan di atas lemari sepatu didalam rumah paman terdakwa tersebut. Setelah terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut, terdakwa langsung menuju Kedai Eunola kemudian senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa keluarkan dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan kemudian mengangkat keatas sambil mengeluarkan kalimat “SIAPA MAU KAU DISITU” kearah saksi JUHARI THALIB ABDUL MUTALIF dan saksi MUHAMMAD REFINALDI BIN SIPRIANUS setelah itu senjata tajam tersebut terdakwa masukkan kembali kedalam sarungnya, tiba tiba pengunjung yang ada di Kedai Eunola tersebut secara bersama-sama langsung mendatangi terdakwa dan mengamankan senjata tajam jenis badik tersebut lalu membawa terdakwa ke Polres Tarakan. Bahwa Terdakwa dalam hal membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan gagang warna Coklat yang dilengkapi dengan sarungnya warna Coklat dengan panjang sekitar 28 (dua puluh delapan) cm dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang atau yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari serta bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengarahkan senjata parang kearah saksi JUHARI THALIB ABDUL MUTALIF dan saksi MUHAMMAD REFINALDI BIN SIPRIANUS untuk menakuti-nakuti agar bisa diam dan pulang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
