Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Tar Rosdiana Safril Husin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 12 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rosdiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VETHERSON SALOMO SAGALA. SH.Rosdiana
Tergugat
NoNama
1Safril Husin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Tarakan Cq. Kecamatan Tarakan Tengah Cq. Kelurahan Pamusian
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat (Rosdiana) adalah berhak untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Sengketa dengan atau tanpa tanda tangan Tergugat
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dengan atau tanpa tanda tangan Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk melakukan pengurusan Surat Pernyataan Tidak Sengketa, serta kerugian immateril sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) akibat tekanan phisikologis dan tanggapan masyarakat sekitar tempat tinggal saya. Dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak