Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -193/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Sagala, S.H.AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN
2Heni Sutra, S.H.,M.H.AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

------- Bahwa Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Karang Rejo RT. 10 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Jl. Cendrawasih Gg. Sulawesi RT. 06 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. ANCA Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan telepon Whatsapp dengan berkata “MASIH ADAKAH BOSKU” lalu Sdr. ANCA Daftar Pencarian Orang (DPO) menjawab “IYA ADA” kemudian Terdakwa berkata “OKE TUNGGULAH” setelah itu telepon dimatikan, kemudian Sdr. ANCA Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan berkata “KERUMAHLAH” lalu Terdakwa menjawab “OKE BOSKU” setelah itu Terdakwa pergi mendatangi rumah Sdr. ANCA Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah sampai di depan teras rumah bertemu dengan Sdr. ANCA Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian Sdr. ANCA Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung memberikan kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu setelah itu Terdakwa berkata “NANTI YA BOS” lalu Sdr. ANCA Daftar Pencarian Orang (DPO) menjawab “OKELAH”. Setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian Terdakwa simpan dan bawa pulang ke kos-kosan Terdakwa di Jl. Cendrawasih RT. 06 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian setelah Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut di kos-kosan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membagi/ mengedek menjadi 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil Narkotika jenis Shabu setelah itu Terdakwa simpan di dalam lemari Kos-kosan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.00 wita Terdakwa menjual 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil Narkotika jenis shabu tersebut namun sampai dengan hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.00 wita baru laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kecil Narkotika jenis Shabu dan sisa sebanyak 13 (tiga belas) bungkus kecil Narkotika jenis shabu yang belum laku terjual Terdakwa simpan kembali di lemari Pakaian di dalam Kos-kosan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 11.00 wita, seseorang yang tidak dikenal menghubungi Terdakwa dan berkata “SAUDARA ADAKAH BARANG SHABU PUNYAMU HARGA 500” Terdakwa menjawab “ADA” kemudian seseorang tersebut berkata “BISA KAH ANTAR MALAM” lalu Terdakwa menjawab “NGAK BISA SEKARANG KAH SAYA MAU MASUK TAMBAK SORE INI” seseorang tersebut berkata “IYALAH SAYA TARIK UANG DULU” Terdakwa menjawab “OKELAH” setelah itu telepon di matikan. Kemudian sekira pukul 14.00 wita seseorang yang tidak dikenal tersebut menghubungi kembali dengan berkata “SAYA SUDAH DI BANK BCA KETEMU DIMANA KITA” lalu Terdakwa menjawab “KETEMU DI DEPAN SD 018 KARANG REJO” seseorang tersebut berkata “OKE SODARA TUNGGULAH”.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.45 wita Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Karang Rejo RT. 10 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah melakukan penyelidikan Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan mencurigai salah satu orang yang berada di daerah Karang Rejo RT. 10 tersebut dan langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Setelah melakukan penggeledahan Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci kos dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna putih dikantong celana Terdakwa. Kemudian setelah melakukan pengembangan kerumah kos milik Terdakwa yang berada di Jl. Cendrawasih Gg. Sulawesi RT. 06 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Setelah sampai di kos milik Terdakwa tersebut Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik kos yang bernama Sdri. Hj. HASNAH dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah palstik klip bening pembungkus sabu, 15 (lima belas) plastik bening pembungkus sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah penjepit kayu, 5 (lima) buah gelas plastik, 3 (tiga) buah potongan gelas plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital Merk CAMRY, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna putih berada dalam lemari tepatnya di dalam gelas plastik di rumah kos Terdakwa. Setelah selesai melakukan penggeledahan Petugas Satresnarkoba Polres Tarakan membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 30/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.91 (dua koma sembilan puluh satu) gram atau berat Netto 1.61 (satu koma enam puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03583/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

11004/2025/NNF s.d. 11013/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

 

 

 

 

 

didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Karang Rejo RT. 10 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Jl. Cendrawasih Gg. Sulawesi RT. 06 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.45 wita Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Karang Rejo RT. 10 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah melakukan penyelidikan Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan mencurigai salah satu orang yang berada di daerah Karang Rejo RT. 10 tersebut dan langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Setelah melakukan penggeledahan Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci kos dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna putih dikantong celana Terdakwa. Kemudian setelah melakukan pengembangan kerumah kos milik Terdakwa yang berada di Jl. Cendrawasih Gg. Sulawesi RT. 06 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Setelah sampai di kos milik Terdakwa tersebut Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik kos yang bernama Sdri. Hj. HASNAH dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah palstik klip bening pembungkus sabu, 15 (lima belas) plastik bening pembungkus sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah penjepit kayu, 5 (lima) buah gelas plastik, 3 (tiga) buah potongan gelas plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital Merk CAMRY, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna putih berada dalam lemari tepatnya di dalam gelas plastik di rumah kos Terdakwa. Berdasarkan hasil Introgasi yang dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. ANCA Daftar Pencarian Orang (DPO) Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian setelah selesai melakukan penggeledahan Petugas Satresnarkoba Polres Tarakan membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 30/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.91 (dua koma sembilan puluh satu) gram atau berat Netto 1.61 (satu koma enam puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03583/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

11004/2025/NNF s.d. 11013/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

 

 

 

 

 

didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin WARDIHAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 16 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 199408252022032002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya