Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. SISWANTO Alias GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6653/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Alias GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbSISWANTO Alias GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

PERTAMA:

      -------Bahwa ia Terdakwa SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) SOFIAN NATAS Bersama sama dengan Saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, dan Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM  (dilakukan penuntutan diperkara lain), Pada hari Jumat tanggal tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Gajah Mada Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 Wita Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudian sekira pukul 20.45 Wita, Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan mencurigai sebuah rumah, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung mengintrogasi Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM. selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan memanggil saksi ARIFUDDIN bin (alm) LAUJI untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di Teras rumah Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM., dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di dalam kamar Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM. Lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan interogasi kepada Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM, dan diketahui Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, lalu selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan yang beralamat di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan yang di ketahui adalah tempat Terdakwa. Kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN masuk kedalam kos-kosan tersebut dan ditemukan Terdakwa dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG sedang meggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG yang disaksikan oleh saksi HENDRI Bin (Alm) CABBU, lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah CUP MANGKOK bening dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa dan 1 (satu) lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG. Selanjutnya Terdakwa, saksi Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM. dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam membeli, menjual narkotika jenis sabu berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 WITA, Terdakwa sedang di kos-kosan milik Terdakwa yang beralamatkan di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan lalu tidak lama datang Sdr. WALING (DPO) memberikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu untuk di jual Terdakwa dengan rincian 3 (tiga) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000, setelah diberikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu terdakwa langsung menjual Narkotika tersebut dan menyetorkan hasil uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. WALING, kemudian Sdr. WALING memberikan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rrupiah) untuk Terdakwa. Lalu selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025, Sdr WALING (DPO) memberikan kembali kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dan meminta Terdakwa untuk menjualkan kembali Narotika jenis Sabu tersebut, setelah itu Terdakwa yang telah menjual seluruh Narkotika jenis sabu tersebut langsung menyetorkan hasil penjulalannya kepada Sdr. WALING (DPO), kemudian Sdr.WALING(DPO) memberikan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Sdr.WALING (DPO) mendatangi Terdakwa yang sedang berada di kos- kosannya bersama dengan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, lalu Sdr.WALING (DPO) memberikan kembali Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG untuk di jual dengan rincian kepada Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu dan kepada saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah menerima 7 (tujuh) bungkus plastik berisikan  Narkotika jenis sabu, Terdawka langsung menjualkan Narkotika tersebut, setelah menjualkan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan Narkotika Jenis sabu, Terdakwa pulang menyisakan 1 (satu) bungkus plsatik berisikan Narkotika jenis sabu dan langsung menyetorkan hasil penjualan 6 (enam) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu kepada Sdr.WALING (DPO) , lalu Sdr. WALING memberikan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdawka. Sedangkan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG yang diberikan 11 (sebelas) bungkus plastik yang berisikan  Narkotika jenis sabu berhasil menjualkan 9 (sembilan) Bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dan menyisakan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu, lalu SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG menitipkan sisa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Pada hari jumat setelah menyetorkan hasil penjualan kepada Sdr.WALING (DPO), Terdawka dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG pulang ke kos-kosan terdakwa dan menggunakan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu di kos-kosan terdakwa, lalu tidak lama kemudian datang Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan langsung mengamankan Terdakwa dan   saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk Terdakwa gunakan sendiri dan hasil upah dari penjualan Narkotika jenis sabu di gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 08484/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM , dengan Nomor: 27616/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 61/BAPB/10835/I/2025 tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) SOFIAN NATAS sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.17 (Nol Koma Tujuh Belas) gram atau berat Netto 0.13 (Nol Koma tiga belas) gram dan dengan berat pembungkus 0.04 (Nol Koma Nol dua) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, dan ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa ia Terdakwa SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) SOFIAN NATAS Bersama sama dengan Saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, dan Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM  (dilakukan penuntutan diperkara lain), Pada hari Jumat tanggal tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Gajah Mada Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 Wita Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudian sekira pukul 20.45 Wita, Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan mencurigai sebuah rumah, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung mengintrogasi Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM. selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan memanggil saksi ARIFUDDIN bin (alm) LAUJI untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di Teras rumah Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM., dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di dalam kamar Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM. Lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan interogasi kepada Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM, dan diketahui Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, lalu selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan yang beralamat di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan yang di ketahui adalah tempat Terdakwa. Kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN masuk kedalam kos-kosan tersebut dan ditemukan Terdakwa dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG sedang meggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG yang disaksikan oleh saksi HENDRI Bin (Alm) CABBU, lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah CUP MANGKOK bening dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa dan 1 (satu) lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG. Selanjutnya Terdakwa, saksi Saksi ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM. dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam memiliki, menguasai narkotika jenis sabu berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 WITA, Terdakwa sedang di kos-kosan milik Terdakwa yang beralamatkan di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan lalu tidak lama datang Sdr. WALING (DPO) memberikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu untuk di jual Terdakwa dengan rincian 3 (tiga) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000, setelah diberikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu terdakwa langsung menjual Narkotika tersebut dan menyetorkan hasil uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. WALING, kemudian Sdr. WALING memberikan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rrupiah) untuk Terdakwa. Lalu selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025, Sdr WALING (DPO) memberikan kembali kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dan meminta Terdakwa untuk menjualkan kembali Narotika jenis Sabu tersebut, setelah itu Terdakwa yang telah menjual seluruh Narkotika jenis sabu tersebut langsung menyetorkan hasil penjulalannya kepada Sdr. WALING (DPO), kemudian Sdr.WALING(DPO) memberikan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Sdr.WALING (DPO) mendatangi Terdakwa yang sedang berada di kos- kosannya bersama dengan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, lalu Sdr.WALING (DPO) memberikan kembali Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG untuk di jual dengan rincian kepada Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu dan kepada saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah menerima 7 (tujuh) bungkus plastik berisikan  Narkotika jenis sabu, Terdawka langsung menjualkan Narkotika tersebut, setelah menjualkan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan Narkotika Jenis sabu, Terdakwa pulang menyisakan 1 (satu) bungkus plsatik berisikan Narkotika jenis sabu dan langsung menyetorkan hasil penjualan 6 (enam) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu kepada Sdr.WALING (DPO) , lalu Sdr. WALING memberikan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdawka. Sedangkan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG yang diberikan 11 (sebelas) bungkus plastik yang berisikan  Narkotika jenis sabu berhasil menjualkan 9 (sembilan) Bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dan menyisakan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu, lalu SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG menitipkan sisa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Pada hari jumat setelah menyetorkan hasil penjualan kepada Sdr.WALING (DPO), Terdawka dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG pulang ke kos-kosan terdakwa dan menggunakan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu di kos-kosan terdakwa, lalu tidak lama kemudian datang Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan langsung mengamankan Terdakwa dan   saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah untuk Terdakwa gunakan sendiri dan hasil upah dari penjualan Narkotika jenis sabu di gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 08484/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM , dengan Nomor: 27616/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 61/BAPB/10835/I/2025 tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) SOFIAN NATAS sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.17 (Nol Koma Tujuh Belas) gram atau berat Netto 0.13 (Nol Koma tiga belas) gram dan dengan berat pembungkus 0.04 (Nol Koma Nol dua) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, dan ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------

 

                                                                                                 Tarakan, 03 Desember 2025

   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

      Ajun Jaksa NIP 199502122022031001

 

 

               

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya